Bontang - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea
dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bontang mengadakan kegiatan pemusnahan
Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan, Kamis (23/11) bertempat di
Halaman Kompleks Rumah Dinas Pegawai Bea dan Cukai Bontang Jalan Pelabuhan 3,
Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.
Barang illegal yang dimusnahkan antara lain
berupa 1.596 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)
dan 537.400 batang rokok illegal berbagai merk dengan total nilai
seluruhnya Rp.270,9 juta.
Kepala Subbagian Umum KPKNL Bontang Bramastyo
Puji Lusiantoko mewakili Kepala Kantor hadir untuk memenuhi
undangan KPPBC Bontang. Tampak pula hadir dalam
kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cukai Kalimantan Bagian
Timur Agus Sudarmadi, Kepala KPPBC Bontang Esti Wiyandari, Walikota
Bontang Neni Moernaeni, Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Agus
Kurniawan, Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono dan Dandim 0908
Bontang Letkol Arh Gunawan Wibisono.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cukai
Kalimantan Bagian Timur Agus Sudarmadi dalam press release menjelaskan
bahwa kegiatan pemusnahan BMN hasil penindakan ini dapat terlaksana setelah
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menerbitkan surat persetujuan
pemusnahan barang yang menjadi milik negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean Type C
Bontang.
Proses pemusnahan barang illegal ini juga
diikuti perwakilan para pelajar di Bontang untuk sosialisasi dan menyampaikan
pesan mengenai bahaya rokok dan minuman keras bagi kesehatan dan
masa depan mereka. Pada akhir acara para tamu undangan ikut serta membantu
proses pemusnahan dengan cara membakar rokok illegal dan melempar botol
miras untuk dipecahkan. (Penulis/fotografer: Seksi HI)