Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bontang > Artikel
Tugas dan Tanggung Jawab Bendahara Pengeluaran
Bagus Widi Wicaksono
Senin, 20 Desember 2021   |   28142 kali

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 230/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK. 05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-03/PB/2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuaan, dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara, menjelaskan bahwa Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Negara dalam pelaksanaan APBN pada Kantor/ Satker Kementerian Negara/ Lembaga. Melalui tulisan ini, penulis ingin berbagi pengalaman mengenai tugas dan tanggung jawab Bendahara Pengeluaran sesuai jabatan  penulis pada saat ini.

Setiap akhir bulan, bendahara baik bendahara pengeluaran maupun bendahara penerimaan wajib menyusun laporan pertanggungjawaban yang disebut dengan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara. Menurut Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-03/PB/2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuaan, dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara, Laporan Pertanggungjawaban Bendahara yang selanjutnya di sebut LPJ Bendahara adalah laporan yang dibuat oleh Bendahara Penerimaan/Pengeluaran atas uang/surat berharga yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang. LPJ Bendahara disusun atas uang yang dikelola oleh seorang bendahara baik dalam bentuk rupiah maupun valas. LPJ Bendahara sesuai dengan peraturan yang berlaku harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.

            LPJ Bendahara Pengeluaran terdiri dari 9 (sembilan) bagian yaitu

1.      Lembar Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran, diperoleh dari aplikasi Sakti;

2.      Lembar Hasil Pemeriksaan Kas,  diperoleh dari aplikasi Sakti;

3.      Lembar Daftar Rincian Kas di Rekening Bendahara Pengeluaran, dibuat manual;

4.      Lembar Laporan Saldo Rekening, dibuat manual;

5.      Lembar Rekapitulasi Daftar Setoran Penerimaan Negara, dibuat manual;

6.      Lembar Nota Konfirmasi Penerimaan Negara, diperoleh dari KPPN;

7.      Lembar Laporan Register Penutupan Kas,  dibuat manual;

8.      Lembar Laporan Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak, dibuat manual;

9.      Lembar Rekening Koran, diperoleh dari Aplikasi Bank terkait;

Lembar Nota Konfirmasi Penerimaan sebagaimana tersebut dalam angka 6, diperoleh dengan cara mengajukan permohonan ke KPPN. Lembar Nota Konfirmasi Penerimaan Negara dimaksud merupakan bagian yang biasanya dikerjakan pertama kali oleh bendahara pengeluaran pada KPKNL sebelum menyusun LPJ. Lembar Nota Konfirmasi Penerimaan Negara diperoleh apabila bendahara telah mengirimkan e-mail ke KPPN berupa  file Naskah Dinas Kepala Kantor terkait Permohonan Nota Konfirmasi Penerimaan Negara dengan lampiran file Rekapitulasi Daftar Setoran Penerimaan Negara, Bukti Surat Setoran Pajak, dan ADK Konfirmasi Penerimaan yang diperoleh dari Aplikasi OM SPAN. Apabila data yang dikirim telah sesuai, KPPN akan membalas e-mail dengan mengirimkan file Lembar Nota Konfirmasi Penerimaan Negara yang digunakan sebagai bagian ke-6 dalam penyusunan LPJ Bendahara Pengeluaran.

            Dengan diterimanya bagian ke-6, maka lengkaplah sudah bagian dari LPJ Bendahara Pengeluaran. LPJ siap untuk dicetak dan dikirimkan ke KPPN untuk dilakukan verifikasi dan mendapatkan lembar pertama. Namun, sebelum dikirimkan ke KPPN, bendahara harus memastikan bahwa LPJ yang telah dibuatnya sudah sesuai dengan ADK LPJ Bendahara yang diperoleh dari aplikasi Sakti dengan cara mengunggah file hasil pemindaian LPJ dan ADK LPJ Bendahara tersebut pada aplikasi SPRINT. Melalui aplikasi SPRINT akan diketahui apakah LPJ yang dibuat telah sesuai atau tidak dengan ADK LPJ Bendahara. Apabila sesuai maka ada keterangan “Approve”, sedangkan apabila tidak sesuai akan ada keterangan lain yang menjelaskan permasalahannya. Setelah berstatus “Approve”, bendahara dapat mengirimkan berkas fisik LPJ Bendahara ke KPPN dengan  Naskah Dinas pengantar dari Kepala Kantor dan mengirimkan softcopy-nya melalui e-mail ke KPPN untuk dilakukan verifikasi. Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, KPPN akan menerbitkan lembar pertama LPJ Bendahara kemudian mengirimkannya ke kantor satuan kerja serta mengunggahnya di link google drive agar bendahara dapat mengunduh apabila dibutuhkan sebelum berkas fisik lembar pertama LPJ Bendahara diterima.

Setelah lembar pertama LPJ Bendahara terbit, bendahara dapat memperbanyak LPJ Bendahara yang telah dibuat sebelumnya dengan dilengkapi lembar pertama LPJ Bendahara yang telah diunduh tersebut  untuk segera disampaikan kepada pihak yang berkepentingan. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pasal 40, selain ke KPPN, LPJ Bendahara wajib disampaikan kepada Menteri/pimpinan lembaga masing-masing dan kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Di lingkup  Kementerian Keuangan, LPJ  disampaikan  kepada Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal.

            Terdapat beberapa kegiatan tambahan yang harus dikerjakan oleh bendahara pengeluaran pada akhir bulan antara lain, penyampaian Saldo Rekening ke e-mail KPPN yang kemudian diunggah pada link google drive, penyampaian berkas fisik Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN, dan kegiatan tambahan lainnya. Kegiatan tambahan tersebut tergantung kepada kebijakan masing-masing KPPN dan masing-masing satuan kerja. Contoh kegiatan tambahan yang ada pada KPKNL saat ini adalah penyampaian iuran Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) ke e-mail Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Masa ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban lain bendahara sebagai pengelola uang. Penyampaian Iuran PPNPN ke email BPJS Kesehatan adalah penyampaian file SPM dan file Daftar Pembayaran Penghasilan (DPP) sebagai pemberitahuan bahwa PPNPN tersebut telah melakukan iuran rutin pada BPJS Kesehatan sehingga diharapkan kesehatan PPNPN selalu terjamin. Sedangkan Lapor SPT Masa ke KPP adalah pertanggungjawaban akhir seorang bendahara selaku pemotong dan/atau pemungut pajak. Pelaksanaan pelaporan SPT saat ini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi pajak untuk SPT PPh 21 dan PPh 23/26 serta secara offline untuk  SPT  PPN, PPh 22, dan PPh Final melalui  KPP untuk mendapatkan lembar bukti lapor pajak.

Kegiatan tambahan di atas merupakan kegiatan yang dikerjakan bendahara pengeluaran pada KPKNL Bontang dan beberapa satuan kerja lainnya. Ada kemungkinan terdapat  perbedaan kegiatan tambahan,yang disebabkan oleh perbedaan kebijakan masing-masing KPPN dan masing-masing satuan kerja.

Tulisan ini diharapkan dapat menambah pemahaman pembaca mengenai pertanggungjawaban bendahara pengeluaran pada setiap akhir bulan. Adapun saran dan pendapat sangat diharapkan demi terwujudnya pengelolaan uang yang lebih baik ke depannya.

Penulis: Eni Latifah (Bendahara Pengeluaran KPKNL Bontang)

Referensi:

·         Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

·         Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 230/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK. 05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

·         Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-03/PB/2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuaan, dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini