Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 230/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK. 05/2013 tentang Kedudukan dan
Tanggung Jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor
PER-03/PB/2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuaan, dan
Pertanggungjawaban Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara,
menjelaskan bahwa Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk
menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan
uang untuk keperluan Belanja Negara dalam pelaksanaan APBN pada Kantor/ Satker
Kementerian Negara/ Lembaga. Melalui tulisan ini, penulis ingin berbagi
pengalaman mengenai tugas dan tanggung jawab Bendahara Pengeluaran sesuai jabatan penulis pada saat ini.
Setiap
akhir bulan, bendahara baik bendahara pengeluaran maupun bendahara penerimaan
wajib menyusun laporan pertanggungjawaban yang disebut dengan Laporan
Pertanggungjawaban Bendahara. Menurut Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan nomor PER-03/PB/2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan,
Pembukuaan, dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Verifikasi Laporan
Pertanggungjawaban Bendahara, Laporan Pertanggungjawaban Bendahara yang
selanjutnya di sebut LPJ Bendahara adalah laporan yang dibuat oleh Bendahara
Penerimaan/Pengeluaran atas uang/surat berharga yang dikelolanya sebagai
pertanggungjawaban pengelolaan uang. LPJ Bendahara disusun atas uang yang
dikelola oleh seorang bendahara baik dalam bentuk rupiah maupun valas. LPJ
Bendahara sesuai dengan peraturan yang berlaku harus disampaikan ke Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara
paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
LPJ Bendahara Pengeluaran terdiri
dari 9 (sembilan) bagian yaitu
1. Lembar Laporan
Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran, diperoleh dari aplikasi Sakti;
2. Lembar Hasil
Pemeriksaan Kas, diperoleh dari aplikasi
Sakti;
3. Lembar Daftar
Rincian Kas di Rekening Bendahara Pengeluaran, dibuat manual;
4. Lembar Laporan
Saldo Rekening, dibuat manual;
5. Lembar Rekapitulasi
Daftar Setoran Penerimaan Negara, dibuat manual;
6. Lembar Nota
Konfirmasi Penerimaan Negara, diperoleh dari KPPN;
7. Lembar Laporan
Register Penutupan Kas, dibuat manual;
8. Lembar Laporan
Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak, dibuat manual;
9. Lembar Rekening
Koran, diperoleh dari Aplikasi Bank terkait;
Lembar
Nota Konfirmasi Penerimaan sebagaimana tersebut dalam angka 6, diperoleh dengan
cara mengajukan permohonan ke KPPN. Lembar Nota Konfirmasi Penerimaan Negara dimaksud
merupakan bagian yang biasanya dikerjakan pertama kali oleh bendahara pengeluaran
pada KPKNL sebelum menyusun LPJ. Lembar Nota Konfirmasi Penerimaan Negara diperoleh
apabila bendahara telah mengirimkan e-mail ke KPPN berupa file Naskah Dinas Kepala Kantor terkait
Permohonan Nota Konfirmasi Penerimaan Negara dengan lampiran file Rekapitulasi
Daftar Setoran Penerimaan Negara, Bukti Surat Setoran Pajak, dan ADK Konfirmasi
Penerimaan yang diperoleh dari Aplikasi OM SPAN. Apabila data yang dikirim telah
sesuai, KPPN akan membalas e-mail dengan mengirimkan file Lembar Nota
Konfirmasi Penerimaan Negara yang digunakan sebagai bagian ke-6 dalam
penyusunan LPJ Bendahara Pengeluaran.
Dengan diterimanya bagian ke-6, maka
lengkaplah sudah bagian dari LPJ Bendahara Pengeluaran. LPJ siap untuk dicetak dan
dikirimkan ke KPPN untuk dilakukan verifikasi dan mendapatkan lembar pertama.
Namun, sebelum dikirimkan ke KPPN, bendahara harus memastikan bahwa LPJ yang
telah dibuatnya sudah sesuai dengan ADK LPJ Bendahara yang diperoleh dari
aplikasi Sakti dengan cara mengunggah file hasil pemindaian LPJ dan ADK
LPJ Bendahara tersebut pada aplikasi SPRINT. Melalui aplikasi SPRINT akan
diketahui apakah LPJ yang dibuat telah sesuai atau tidak dengan ADK LPJ
Bendahara. Apabila sesuai maka ada keterangan “Approve”, sedangkan
apabila tidak sesuai akan ada keterangan lain yang menjelaskan permasalahannya.
Setelah berstatus “Approve”, bendahara dapat mengirimkan berkas fisik
LPJ Bendahara ke KPPN dengan Naskah
Dinas pengantar dari Kepala Kantor dan mengirimkan softcopy-nya melalui e-mail
ke KPPN untuk dilakukan verifikasi. Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, KPPN
akan menerbitkan lembar pertama LPJ Bendahara kemudian mengirimkannya ke kantor
satuan kerja serta mengunggahnya di link google drive agar bendahara
dapat mengunduh apabila dibutuhkan sebelum berkas fisik lembar pertama LPJ
Bendahara diterima.
Setelah
lembar pertama LPJ Bendahara terbit, bendahara dapat memperbanyak LPJ Bendahara
yang telah dibuat sebelumnya dengan dilengkapi lembar pertama LPJ Bendahara
yang telah diunduh tersebut untuk segera
disampaikan kepada pihak yang berkepentingan. Sesuai ketentuan dalam Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan
Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara pasal 40, selain ke KPPN, LPJ Bendahara wajib disampaikan kepada
Menteri/pimpinan lembaga masing-masing dan kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Di
lingkup Kementerian Keuangan, LPJ disampaikan kepada Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat
Jenderal.
Terdapat beberapa kegiatan tambahan
yang harus dikerjakan oleh bendahara pengeluaran pada akhir bulan antara lain, penyampaian
Saldo Rekening ke e-mail KPPN yang kemudian diunggah pada link
google drive, penyampaian berkas fisik Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN, dan
kegiatan tambahan lainnya. Kegiatan tambahan tersebut tergantung kepada
kebijakan masing-masing KPPN dan masing-masing satuan kerja. Contoh kegiatan
tambahan yang ada pada KPKNL saat ini adalah penyampaian iuran Pegawai
Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) ke e-mail Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Masa ke
Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai salah satu
bentuk pertanggungjawaban lain bendahara sebagai pengelola uang. Penyampaian
Iuran PPNPN ke email BPJS Kesehatan adalah penyampaian file SPM dan file
Daftar Pembayaran Penghasilan (DPP) sebagai pemberitahuan bahwa PPNPN
tersebut telah melakukan iuran rutin pada BPJS Kesehatan sehingga diharapkan kesehatan
PPNPN selalu terjamin. Sedangkan Lapor SPT Masa ke KPP adalah
pertanggungjawaban akhir seorang bendahara selaku pemotong dan/atau pemungut
pajak. Pelaksanaan pelaporan SPT saat ini dapat dilakukan secara online melalui
aplikasi pajak untuk SPT PPh 21 dan PPh 23/26 serta secara offline untuk
SPT PPN, PPh 22, dan PPh Final melalui KPP untuk mendapatkan lembar bukti lapor pajak.
Kegiatan
tambahan di atas merupakan kegiatan yang dikerjakan bendahara pengeluaran pada KPKNL
Bontang dan beberapa satuan kerja lainnya. Ada kemungkinan terdapat perbedaan kegiatan tambahan,yang disebabkan
oleh perbedaan kebijakan masing-masing KPPN dan masing-masing satuan kerja.
Tulisan
ini diharapkan dapat menambah pemahaman pembaca mengenai pertanggungjawaban
bendahara pengeluaran pada setiap akhir bulan. Adapun saran dan pendapat sangat
diharapkan demi terwujudnya pengelolaan uang yang lebih baik ke depannya.
Penulis: Eni
Latifah (Bendahara Pengeluaran KPKNL Bontang)
Referensi:
·
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor
162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara Pada Satuan
Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
·
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor
230/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
162/PMK. 05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara Pada Satuan
Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
·
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor
PER-03/PB/2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuaan, dan
Pertanggungjawaban Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara