Pada acara Apresiasi Pengelolaan Kekayaan Negara Tahun 2021 yang
diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) tanggal 15
November 2021 yang lalu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara menyampaikan
beberapa hal terkait dengan lelang. Dirjen Kekayaan Negara menyampaikan bahwa
lelang berperan penting dalam beberapa hal, diantaranya adalah menjadi sumber
penerimaan negara dan solusi bagi pemulihan keuangan negara.[1]
Dalam konteks pemulihan ekonomi atau kondisi keuangan negara, tentu tidak dapat
dilepaskan dari kondisi pandemi Covid-19 yang hingga saat ini masih melanda
Indonesia.
Guna merespon hal ini, Pemerintah telah mengundangkan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi
Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman
yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional yang telah dirubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan,
juga menyadari bahwa salah satu strategi untuk mempercepat pemulihan ekonomi
nasional adalah dengan mewujudkan kemudahan berusaha.[2]
Lantas, bagaimana posisi lelang dalam pemulihan ekonomi nasional,
sebagaimana yang disampaikan oleh Dirjen Kekayaan Negara di atas? Adakah
keterkaitan antara pelaksanaan lelang, yang menjadi tugas dan fungsi DJKN,
dalam mewujudkan kemudahan berusaha yang pada gilirannya akan menunjang
pemulihan ekonomi nasional? Tulisan singkat ini mencoba memberikan gambaran
awal bahwa lelang memiliki posisi dan keterkaitan dalam mewujudkan kemudahan
berusaha, yang secara tidak langsung pada akhirnya akan mendukung pula usaha
pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.
Posisi Lelang dalam Kemudahan Berusaha
Bank Dunia pertama kali mempublikasikan hasil kajian mengenai
kemudahan berusaha (ease of doing business) atau EoDB yang diukur
melalui 5 indikator.[3]
Terbaru, pada tahun 2020, indikator yang digunakan telah bertambah menjadi 12
indikator, yaitu starting business, dealing with construction permits,
getting electricity, registering property, getting credit, protecting minority
investors, paying taxes, trading across borders, enforcing contracts, resolving
insolvency, employing workers, dan contracting with government.[4]
Dari keduabelas indikator yang telah disebutkan, lelang secara
eksplisit disebutkan dalam 2 (dua) indikator. Pertama, lelang disebutkan dalam
indikator enforcing contracts dan kedua, lelang juga disebutkan dalam
indikator resolving insolvency. Pada indikator enforcing contracts,
lelang masuk pada aspek waktu khususnya pada tahapan enforcement dari
sebuah putusan pengadilan dalam sebuah perkara sengketa kontrak dagang.[5]
Pelaksanaan diukur dari waktu yang diperlukan untuk advertise, organize and
hold the auction. Sedangkan dalam indikator resolving insolvency,
hal yang berkaitan dengan lelang disebutkan secara eksplisit dalam aspek biaya
(cost), yaitu berkaitan dengan biaya yang dikeluarkan kreditor untuk
pihak yang melakukan lelang (fees of auctioneers).[6]
Secara lebih operasional, pengukuran yang berkaitan dengan lelang di atas
dituangkan dalam kuisioner yang telah disediakan.[7]
Secara keseluruhan, pada tahun 2020, Indonesia berada pada
peringkat ke-73 dalam kemudahan berusaha dari 190 negara.[8]
Sedangkan, khusus pada indikator enforcing contracts dan resolving
insolvency, yang di dalamnya terdapat aspek lelang, secara berturut-turut
Indonesia berada pada peringkat 139 dan 38.[9]
Peringkat Indonesia ini tentu belum terlalu menggemberikan, oleh karenanya
Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan peringkat
Indonesia dalam kemudahan berusaha.[10]
Dan beberapa upaya tersebut dirasa telah menunjukkan adanya peningkatan dalam
kemudahan berusaha di Indonesia.[11]
Tanpa menutup mata, beberapa waktu yang lalu hasil pemeringkatan EoDB
yang dilakukan oleh Bank Dunia ini diketahui telah dimanipulasi dan hal ini
mengakibatkan EoDB dihentikan sementara.[12]
Namun demikian, meskipun terbukti telah dimanipulasi, metode pengukuran EoDB
dirasa sulit untuk digantikan karena metode tersebut telah disusun secara
ilmiah.[13]
Selain itu, meskipun dihentikan, selama ini hasil pemeringkatan EoDB juga
dianggap telah mendorong lahirnya berbagai kebijakan yang mempermudah berusaha
di Indonesia.[14]
Fungsi Pubik Lelang
Dengan melihat bahwa lelang berkelindan dengan 2 (dua) indikator
dalam penentuan kemudahan berusaha, yaitu enforcing contracts dan
resolving insolvency, maka pembahasan mengenai hal ini tidak dapat
dilepaskan dari fungsi publik lelang. Sebagaimana diketahui bahwa lelang
memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi publik, fungsi privat, dan fungsi budgeter.[15]
Fungsi publik lelang salah satunya dimaknai bahwa lelang berfungsi untuk
mendukung penegakan hukum (law enforcement) di bidang Hukum Perdata,
Hukum Pidana, Hukum Perpajakan, dan lain-lain, yaitu sebagai bagian eksekusi
suatu putusan/termasuk Hak Tanggungan.[16]
Fungsi publik lelang ini dikonkretasikan dalam norma hukum yang
terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Lelang. Pasal 1 angka 5 mengatur bahwa Lelang Eksekusi adalah Lelang
untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang
dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan. Dalam konteks indikator enforcing contracts yang
merupakan upaya penegakan hukum atas putusan pengadilan dalam perkara sengketa
kontrak dagang, maka dapat dikategorikan sebagai Lelang Eksekusi pengadilan
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Keuangan a
quo. Sedangkan, dalam indikator resolving insolvency maka dapat
diklasifikasikan dalam Lelang Eksekusi harta pailit sebagaimana disebutkan
dalam Pasal 3 huruf d.
Fungsi publik lelang sesuai dengan pendapat Milton Friedman yang
menyebutkan adanya 3 (tiga) fungsi utama dari pemerintah. Dirinya menyatakan
bahwa ketiga fungsi pemerintah tersebut adalah pertahanan militer bagi bangsa,
penegakan kontrak antara individu, dan perlindungan dari tindak kriminal atas
diri manusia dan harta kekayaannya.[17]
Pendapat Friedman mengenai fungsi pemerintah dalam penegakan kontrak ini
menjadi penting untuk memelihara kelangsungan bisnis, mengurangi ketidakpastian
dan mempromosikan adanya keadilan dalan ekonomi. Oleh karenanya hal ini menjadi
alasan enforcing contracts menjadi salah satu indikator kemudahan
berusaha oleh Bank Dunia.[18]
Berdasar uraian di atas, semakin menegaskan bahwa posisi lelang
berkelindan dalam upaya mewujudkan kemudahan berusaha. Baik secara sempit,
yaitu dalam konteks lelang dikaitkan dengan indikator kemudahan berusaha yang
ditetapkan oleh Bank Dunia utamanya dalam indikator enforcing contracts
dan resolving insolvency. Ataupun secara lebih luas, yaitu memandang
kaitan antara fungsi publik lelang dengan dampaknya pada upaya mewujudkan
kemudahan berusaha.
Inovasi Lelang Mendukung Kemudahan Berusaha
Penyebutan lelang secara eksplisit dalam 2 (dua) indikator
kemudahan berusaha yang ditetapkan Bank Dunia sebagaimana dijelaskan di atas
tentu menjadi pemicu agar lelang dapat berkontribusi secara positif dalam
mewujudkan kemudahan di Indonesia. Baik dalam indikator enforcing contracts
maupun resolving insolvency, pelaksanaan lelang dituntut untuk dilaksanakan
secara efisien. Pelaksanaan lelang yang efisien dapat dianggap akan
berkontribusi secara positif terhadap upaya mewujudkan kemudahan berusaha.
Terlepas dari upaya mewujudkan kemudahan berusaha, sejatinya lelang
eksekusi, secara filosofis dituntut untuk selalu dilaksanakan secara sederhana,
cepat, dan biaya ringan. Hal ini didasarkan pada doktrin mengenai asas-asas
dalam hukum acara perdata.[19]
Selanjutnya, asas hukum tersebut juga telah dikonkretisasikan dalam Pasal 2
ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lelang
eksekusi tidak dapat dilepaskan sebagai sebuah satu kesatuan tahapan penegakan
hukum terhadap putusan pengadilan dalam hukum acara perdata, oleh karenanya
pelaksanaan lelang eksekusi tidak dapat dilepaskan dari asas sederhana, cepat,
dan biaya ringan.
Berkaitan dengan hal ini, European Commission for The Efficiency of
Justice dalam Good Practice Guide on Enforcement of Judicial Decisions,
menyebutkan bahwa salah satu faktor yang berkontribusi dalam mewujudkan
penegakan hukum yang efisien adalah dengan memanfaatkan teknologi komunikasi
atau electronic auctioning.[20]
Sejalan dengan pendapat ini, DJKN telah melakukan lelang secara elektronik
yaitu melui laman lelang.go.id. Fakta ini menunjukkan bahwa inovasi yang
dilakukan terhadap pelaksanaan lelang oleh DJKN sejatinya berdampak pada
efisiensi pelaksanaan putusan pengadilan, yang dalam konteks kemudahan berusaha
hal ini berkaitan erat dengan indikator enforcing contracts dan resolving
insolvency.
Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan yang putusannya akan
ditegakkan dalam proses lelang telah menjadikan kemudahan berusaha sebagai
salah satu fokus pembaruan peradilan. Hal ini dibutikan dengan adanya beberapa
kebijakan yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung.[21]
Dengan demikian efisiensi pelaksanaan lelang melalui lelang elektronik ini juga
telah sejalan dengan upaya lembaga peradilan dalam merespon upaya mewujudkan
kemudahan berusaha di Indonesia.
Penutup
Dengan memahami bahwa inovasi dalam pelaksanaan lelang dapat
memberikan kontribusi dalam mewujudkan kemudahan berusaha, pelaksanaan lelang
secara elektronik dapat dianggap sebagai upaya nyata DJKN dalam mewujudkan
kemudahan berusaha tersebut. Selain itu, berdasar uraian dalam tulisan ini,
dapat dipahami bahwa lelang memiliki posisi dan kaitan yang tidak terpisahkan
dalam upaya mewujudkan kemudahan berusaha di Indonesia. Oleh karenanya upaya
untuk melakukan perbaikan secara terus menerus terhadap proses bisnis lelang
harus dianggap pula sebagai upaya untuk berkontribusi dalam mewujudkan
kemudahan berusaha yang pada gilirannya berdampak pada upaya pemulihan ekonomi
nasional.
[1]
Diakses dari https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita/baca/26243/Lelang-DJKN-Ikut-Berperan-Aktif-dalam-Perekonomian-Nasional.html
[2]
Diakses dari https://fiskal.kemenkeu.go.id/baca/2020/10/21/18213313473118-bkf-undang-akademisi-dan-masyarakat-untuk-sampaikan-gagasan-tentang-pemulihan-ekonomi-dan-kemudahan-berusaha
[3]
Diakses dari https://www.doingbusiness.org/en/about-us
[4]
Diakses dari https://openknowledge.worldbank.org/bitstream/handle/10986/32436/9781464814402_Ch01.pdf
hal. 19.
[7]
Kuisioner dapat dilihat pada https://www.doingbusiness.org/content/dam/doingBusiness/pdf/db2020/DB20-Enforcing-Contracts-Questionnaire.pdf
dan https://www.doingbusiness.org/content/dam/doingBusiness/pdf/db2020/DB20-Resolving-Insolvency-Questionnaire.pdf
[8]
Diakses dari https://www.doingbusiness.org/en/rankings
[10]
Edward James Sinaga, Upaya Pemerintah Dalam Merealisasikan Kemudahan
Berusaha di Indonesia, (2017) 6 Jurnal Rechtsvinding 329.
[11]
Diakses dari https://www.investindonesia.go.id/en/article-investment/detail/3-important-facts-about-the-ease-of-doing-business-indonesia
[12]
Diakses dari https://money.kompas.com/read/2021/09/19/121544826/dihentikan-karena-skandal-apa-itu-laporan-ease-of-doing-business?page=all
[13]
Fitria Novi Heriani, Peluang dan Tantangan Hukum Bisnis Pasca Penghentian
Survei EoDB, (Jakarta Hukumonline 2021), diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt61812c64c6faa/peluang-dan-tantangan-hukum-bisnis-pasca-penghentian-survei-eodb/?page=3
[14]
Caesar Akbar, Kekahawatiran Pengusaha Soal Kemudahan Berusaha Usai Bank
Dunis Setop EoDB, (Jakarta Tempo 2021), diakses dari https://bisnis.tempo.co/read/1508290/kekhawatiran-pengusaha-soal-kemudahan-berusaha-usai-bank-dunia-setop-eodb/full&view=ok
.
[15]
Diakses dari https://klc.kemenkeu.go.id/pusknpk-fungsi-lelang/
[16]
Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 400.1/KN/2020
tentang Rencana Strategis Direktorat Lelang Tahun 2020-2024. [1].
[17]
Ken Blackwell, Milton Friedman’s Property Rights Legacy, (Forbes 2014).
Diakses dari https://www.forbes.com/sites/realspin/2014/07/31/milton-friedmans-property-rights-legacy/?sh=15a0ad416635
[18]
Vasuki Nandan, The Need for Strong Contract Enforcement (Livemint 2018).
Diakses dari https://www.livemint.com/Opinion/0BdnhKshccUO1loQ3d6ZON/Opinion--The-need-for-strong-contract-enforcement.html
[19]
Sunarto, Prinsip Hakim Aktif dalam Perkara Perdata, (2016) 5 Jurnal
Hukum dan Peradilan 249. [260]
[20]
Guillaume Payan, A New Legal Instrument To Ensure Effective European
Standards On Enforcement Of Judicial Decisions: Adoption Of A Good Practice
Guide By The Council Of Europe, (2017) 2 Kazan University Laew Review 55
[65] lihat pula https://rm.coe.int/european-commission-for-the-efficiency-of-justice-cepej-good-practice-/16807477bf
[21]
Kebijakan-kebijakan tersebut dapat dilihat pada laman https://www.mahkamahagung.go.id/id/kemudahan-berusaha