Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bogor > Berita
Kontribusi Penilai KPKNL Bogor Dalam Upaya Penegakan Hukum Kasus Jiwasraya
Egi Indra Wilantika A.md.
Rabu, 06 Maret 2024   |   29 kali

Kabupaten Bogor, Rabu (6/3), Tim Penilai Pemerintah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor bersama dengan Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI melakukan survei lapangan dalam rangka penilaian untuk menentukan nilai wajar terhadap barang rampasan negara dari kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

 

Kasus tersebut telah diputus oleh Mahkamah Agung RI dan berkekuatan hukum tetap pada tahun 2021 dan sempat menjadi perhatian masyarakat luas serta berdampak kerugian terhadap banyak pihak.

 

Objek penilaian adalah berupa tanah seluas 218.462 meter persegi atau sekitar 21,8 ha yang terdiri dari 38 SHGB di wilayah Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Permohonan penilaian yang diterima secara lengkap di KPKNL Bogor langsung diproses mengingat urgensinya dalam penegakan hukum.

 

Tim Penilai yang diketuai oleh Fahdrian Kemala, dengan anggota Ade Hendra Vaskah Tarigan dan Yanuar Rizki Sumardyanto bersama dengan Tim Pendamping dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung yang terdiri dari Boby Mokoginta, Wandy Batubara dan Tatang Laksana dijadwalkan melaksanakan survei lapangan sampai dengan tanggal 8 Maret 2024 mengingat lokasi objek yang tersebar di beberapa titik. 

 

Hasil penilaian akan segera ditindaklanjuti dengan proses lelang barang rampasan negara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini