Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bogor > Berita
Lelang Tanah dan Bangunan di Komplek Mediterania Bukit Golf Hijau Bogor
Egi Indra Wilantika A.md.
Jum'at, 29 September 2023   |   110 kali

Bogor, 26/9. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang  Bogor telah melakukan lelang tanah dan bangunan di Komplek Mediterania Bukit Golf Hijau Bogor dengan Sertifikat HGB No. 4573/Cijayanti itu telah dilelang secara online pada Selasa 26 September 2023.

 

Dalam pelaksanaan lelang tanah dan bangunan tersebut terdapat pihak yang mengajukan keberatan yang mengklaim sebagai pemilik tanah dan bangunan. Yang bersangkutan telah melakukan upaya agar lelang tidak dilaksanakan, salah satunya dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Cibinong dengan Registrasi Perkara No: 329/Pdt.G/2023/PN.Cbi.

 

Kepala KPKNL Bogor, Bimo Aryo mengatakan secara umum dokumen legalitas formal sudah diperiksa sebelum lelang tanah dan bangunan dilakukan. “Secara dokumen legalitas formal sudah kami periksa semua dan sudah ada penetapan, sesuai ketentuan perundangan yang bisa membatalkan adalah penjual, adanya putusan pengadilan dan ada sebab-sebab lain,” ungkapnya.

 

Atas hal itu, pihak yang mengajukan keberatan tidak termasuk dalam tiga kategori yang dimaksud di atas. “Dari pihak yang mengajukan keberatan tidak termasuk dalam itu, kami juga sudah komunikasi dan mediasi dengan pihak pemohon dalam hal ini BRI, dan BRI minta tetap lanjut, sesuai amanat perundangan ya kami harus tetap melaksanakan lelang itu,” ujarnya.

Kendati demikian, KPKNL Bogor tetap menerima keluhan dan aduan dari pihak yang mengajukan keberatan. “Kalau soal keberatannya kami semua terima, bahkan saat broadcast lelang juga kami sampaikan bahwa objek lelang ini ada keberatan dan ada gugatan di pengadilan jadi tidak ada yang kami tutupi. Jadi, catatan itu tetap kami sampaikan di lelang tidak ada yang kami tutupi meski saat ini sudah ada pemenang lelangnya,”

 

Sebagai informasi, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, definisi Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/ atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang. Dalam peraturan tersebut juga menyebutkan bahwa KPKNL memiliki kewenangan untuk melaksanakan lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT). Lelang Eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan (PMK Nomor 213/PMK.06/2020 pasal 1 ayat 5).

 

Tidak dapat dipungkiri terkait pelaksanaan lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) terdapat permasalahan hukum seperti sengketa kepemilikan. Namun KPKNL tidak boleh menolak permohonan lelang sepanjang dokumen persyaratan lelang telah lengkap dan memenuhi Legalitas Formal Subjek dan Objek Lelang sebagaimana dijelaskan dalam PMK Nomor 213/PMK.06/2020 pasal 11.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini