Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bogor > Berita
Penilaian Terhadap Barang Rampasan Negara berupa 33 Bidang Tanah
Egi Indra Wilantika A.md.
Senin, 31 Juli 2023   |   61 kali

Bogor (25/7)-Tim Penilai KPKNL Bogor telah melakukan penilaian terhadap Barang Rampasan Negara berupa 33 bidang tanah dengan total luas 312.612 m2 dan perkiraan nilai lebih dari 45 milliar yang tersebar di Desa Sukamulya Kecamatan Rumpin dan Desa Kuripan Kecamatan Ciseeng.

 

KPKNL Bogor melaksanakan penilaian terhadap Barang Rampasan berdasarkan permohonan dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Objek penilaian seruluhnya berupa tanah perkebunan yang sebagian besar dimanfaatkan oleh warga sekitar.

 

Seluruh bidang tanah tersebut merupakan rampasan negara dari kasus Jiwasraya dengan Terpidana Benny Tjokrosaputro dan telah berkekuatan hukum tetap. Saat ini seluruh tanah tersebut dikuasai oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

 

Terhadap objek penilaian terlebih dahulu dilakukan survey lapangan yang telah dilakukan Tim Penilaian KPKNL bersama dengan tim dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Survey lapangan dilaksanakan pada tanggal 17 s.d. 21 Juli 2023 dan saat ini Tim Penilai KPKNL Bogor telah menyelesaikan penyusunan laporan penilaian. Kegiatan ini merupakan upaya kolaborasi KPKNL Bogor bersama Kejaksaan RI dalam rangka eksekusi putusan pengadilan dan meningkatkan PNBP.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini