Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bogor > Berita
Sinergi dengan Pemkab Sukabumi, Pahami Proses Penghapusan Piutang Daerah
Muhammad Affid Diena
Senin, 12 Desember 2022   |   162 kali

Kamis, (08/12), pegawai KPKNL Bogor menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Penghapusan Buku Kredit Dana Bergulir yang diadakan oleh Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi. Rapat ini dimaksudkan untuk sosialisasi, diskusi serta menyamakan persepsi terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya Kepada Panitia Lelang Ururan Piutang Negara (PUPN).

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Sukabumi H. Akhmad Riyadi dalam sambutannya menyampaikan latar belakang dilakukannya rapat ini. “Seperti yang telah diketahui, terdapat banyak sekali piutang yang berasal dari kredit dana bergulir terutama sejak tahun 2000 sampai dengan 2008. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, hal ini menjadi temuan dan perlu dihapuskan, namun tentunya ada proses yang harus dilalui terlebih dahulu”. Pada kesempatan tersebut Akhmad juga meminta kepada perangkat daerahnya untuk menyampaikan data-data dan permasalahan terlebih dahulu agar sosialisasi dan diskusi dapat lebih fokus dan terarah. Perwakilan perangkat daerah dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Bagian Hukum, Bagian Perencanaan, Bagian Ekonomi, BPKAD, sampai dengan BPR Pemkab Sukabumi menyampaikan data-data dan permasalahan di unitnya masing-masing.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Nurcahyo Hari P didampingi oleh Danik Kusuma Puspitarini yang merupakan pegawai Seksi Piutang Negara KPKNL Bogor. Nurcahyo yang biasa dipanggil Caiyo menyampaikan bahwa PMK ini memang dimaksudkan untuk memperbaiki kualitas piutang daerah pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penyelesaian piutang selain melalui PUPN. “Sebenanrnya alur penyelesaiannya hampir sama dengan alur penyelesaian melalui PUPN, namun dengan adanya aturan (PMK 137 Tahun 2022) ini, Piutang di bawah 8 juta rupiah dapat diselesaikan sendiri oleh Pemda”, ujarnya. Aturan baru ini diharapkan dapat mendorong terciptanya mekanisme penghapusan Piutang Daerah yang pruden dan akuntabel.

Caiyo juga menjelaskan istilah PSBDT dalam alur prenyelesaian proses penghapusan piutang negara. PSBDT atau Piutang Negara Belum Dapat Ditagih adalah surat yang ditetapkan oleh PUPN sebagai bukti bahwa Piutang Negara/Daerah telah diurus secara optimal namun masih terdapat sisa kewajiban karena Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang, tidak ada barang jaminan atau sebab lain yang sah. “Adapun perbedaannya, untuk Piutang yang diselesaikan sendiri oleh Pemda ada istilah PPDTO. Hampir sama dengan definisi PSBDT, hanya saja PPDTO atau Pernyataan Piutang Daerah Telah Optimal ditetapkan oleh pejabat yang berwenang pada Pemerintah Daerah”, ujarnya. Pada kesempatan tersebut, Caiyo juga memberi penjelasan terkait tata cara penerbitan PPDTO, dokumen pendukung penerbitan PPDTO, sekaligus tata cara pengajuan usulan, penelitian dan penetapan penghapusan Piutang Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN. “Tidak hanya itu, dengan adanya PMK ini dimungkinkan bagi Pemda untuk mengurus piutangnya dengan lebih optimal, misalnya dengan membuat program keringanan utang seperti yang telah dilakukan Kemenkeu, atau dengan melakukan kerja sama dengan instansi lain, misalnya menggandeng pihak Kejaksaan, atau bekerja sama dengan Kanwil DJKN”, tambahnya.

Usai pemaparan, giliran sesi diskusi dan pertanyaan dari para peserta rapat. Hampir seluruh audiens yang hadir ingin melontarkan permasalah yang ada di unit kerjanya. Salah satunya Ariyanto dari Badan Pendapatan Daerah yang menanyakan terkait perlakuan PMK 137 terhadap aturan Piutang Pajak. “Untuk Piutang Pajak perlakukannya berbeda, PMK 137 hanya mengatur tentang Piutang yang berasal dari APBN, seperti Dakabalera, Kopjam, PKL, dan Stimulan Kredit Mikro”, ujar Caiyo menanggapi. Ariyanto juga sempat menanyakan terkait Program Keringanan Utang. “Program Keringanan Utang yang ada saat ini dilaksanakan dengan latar belakang Pandemi Covid19, jika Pemda akan melakukan program sejenis disaat tidak pandemi atau situasi sudah normal, apakah tetap dapat dilakukan?” ungkapnya. Caiyo menjawab dengan menjelaskan bahwa landasan Program Keringanan Utang adalah UU APBN, sehingga program sejenis bisa saja dilakukan selama merujuk kepada aturan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat yang dilaksanakan di Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sukabumi tersebut berlangsung interaktif dan penuh antusias dari para pesertanya. Usai sesi diskusi, rapat kembali ditutup oleh Akhmad Riyadi selaku Pimpinan Rapat. “Diharapkan dalam rapat kali ini, seluruh perangkat daerah yang hadir mencatat poin-poin pentingnya dan segera menindaklanjuti apa-apa yang perlu dilakukan agar pengurusan piutang Pemkab Sukabumi dapat lebih optimal”, ujar Akhmad mengakhiri rapat ini.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini