Sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam menyelesaikan Pemulihan Aset Nasional, pekan lalu, Tim Penilai KPKNL Bogor bertolak menuju ke tiga kecematan yang berada di Kabupaten Bogor untuk melaksanakan penilaian atas barang rampasan negara yang dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Guna menindaklanjuti putusan tersebut, Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengajukan permohonan penilaian barang rampasan negara kepada KPKNL Bogor.
Dua tim penilai dari KPKNL Bogor yang masing masing diketuai oleh Yanuar Rizky dan Anggriyan Setiyono memulai proses penelitian lapangan yang tersebar di tiga kecamatan yaitu: Kecamatan Rumpin, Kecamatan Ciseeng, dan Kecamatan Parung Panjang. Dalam proses penelitian lapangan tersebut Tim Penilai KPKNL juga turut didampingi oleh Tim Pusat Pemulihan Aset dari Kejaksaan Agung.
Tidak hanya lokasi objek yang tersebar, objek penilaian kali ini juga berjumlah sangat banyak, yaitu berupa sebagian bidang tanah, tanah kavling, rumah tinggal dan ruko serta kantor pemasaran pada perumahan forest hill dengan jumlah seluruhnya sebanyak 497 bidang tanah dan sebagian berikut bangunan. Dalam survei di lapangan oleh Tim Penilai KPKNL Bogor telah didapat data yang akan dijadikan dasar peniliaian terhadap objek tersebut sebagai perhitungan penetapan nilai dengan membandingkan harga disekitar lokasi untuk memperoleh nilai wajar.
Salah satu ketua Tim Penilai KPKNL Bogor, Yanuar Rizky, mengatakan bahwa Hasil nilai tersebut nantinya akan dijadikan sebagai dasar perhitungan permohonan lelang kepada Kantor Pelayanan dan Kekayaan Negara dalam penjualan secara lelang.
KPKNL Bogor juga meminta bantuan Tim Kanwil DJKN Jawa Barat untuk turut bersinergi dalam penyelesaian penilaian Aset Barang Rampasan Kasus Mega Korupsi PT Jiwasraya tersebut. Sebanyak 68 bidang tanah beserta bangunan yang ada di atasnya terdiri dari 37 bidang terletak di Ds.Jampang, Kec. Gunung Sindur dan 31 Ds. Kuripan, Kec.Ciseeng semuanya berada di Kabupaten Bogor.