Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bogor > Berita
Serah Terima Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa untuk Rumah Ibadah
Popi Damayanti
Senin, 06 Agustus 2018   |   565 kali

 

Salah satu visi misi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) adalah mengamankan aset-aset Negara, tidak hanya lahan tapi juga aset bangunan” pungkas Nuning Sri Rejeki Wulandari, Kepala Kanwil DJKN Jawa Barat mengawali sambutannya pada acara serah terima Aset Barang Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T)  Gereja Sidang Jemaat Allah Betlehem (GSJA) (3/08/2018)di Aula KPKNL Bogor. Hadir dalam acara serah terima tersebut perwakilan GSJA, Pdt. Arif Multi Ardania beserta jajarannya, Kepala Bagian Umum Kanwil DJKN Jawa Barat, Aceng Mahmud dan Kepala KPKNL Bogor, Selo Tarnando beserta seluruh pejabat dan staf KPKNL Bogor.

Status kepemilikan GSJA meski sudah ditetapkan tanggal 25 Mei 2018, namun penyerahannya membutuhkan waktu selama 3 (tiga) bulan”, pungkas Nuning lebih lanjut. Status kepemilikan GSJA (dahulu TK/SD Yayasan Tunas Harapan) itu sendiri ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 123/KM.6/2018 (KMK 123/KM.6/2018).

Penyelesaian GSJA sebagai ABMA/T tersebut pada prakteknya dilaksanakan oleh tim khusus yang melibatkan 7 (tujuh) instansi lainnya, yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Pertahanan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan Agung,  dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Di tingkat daerah khususnya provinsi Jawa Barat, tugas ini dilaksanakan oleh Kanwil DJKN Jawa Barat beserta unsur instansi tingkat daerah dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Penyelesaian aset ABMA/T dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 31/PMK.06/2015 tentang Penyelesaian ABMA/T (PMK 31/2015).

Lebih lanjut,Nuning menyampaikan bahwa sesuai ketentuan mengenai penyelesaian ABMA/T, jika ABMA/T digunakan untuk kegiatan peribadatan yang diakui Pemerintah, diperkenankan untuk dilepaskan penguasaannya dari Negara kepada pihak ketiga dengan keringanan pembayaran kompensasi sebesar 100%. Demikian halnya kepada GSJA sebagaimana dinyatakan dalam KMK 123/KM.6/2018, juga diberikan keringanan 100% karena untuk rumah ibadah. Hal ini sebagai wujud dukungan Pemerintah kepada masyarakat dalam menjalankan agama dan kepercayaannya sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Di akhir sambutan, Nuning meminta komitmen pihak yang diberikan hak untuk kelola GSJA agar segera mengurus sertifikat GSJA, tidak mengalihfungsikan GSJA, dan meminta GSJA untuk benar-benar dimanfaatkan sebagai rumah ibadah bagi masyarakat Bogor. Terhadap amanat Nuning tersebut, Pdt. Arif Multi Ardania selaku Senior Pastor sekaligus pemimpin GSJA, yang baru pertama kalinya menginjakan kakinya di KPKNL Bogor, menyatakan terharu atas kesempatan yang diberikan Tuhan untuk mengelola aset negara yang akan digunakan untuk rumah ibadah tersebut. “Kami terus berkomitmen, GSJA tidak hanya bermanfaat untuk umat kristiani, tapi juga bagi kota Bogor. Komitmen tersebut untuk menjaga kepercayaan Negara agar memanfaatkan GSJA sebaik mungkin sebagai rumah ibadah, janji Pdt. Arif.

Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara serah terima ABMA/T GSJA oleh Kepala kanwil DJKN Jawa Barat dan Pimpinan GSJA serta para saksi dan pengambilan foto bersama (Teks/Foto: Pop/Bowo, Seksi HI KPKNL Bogor)








 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini