Jakarta - Kepala Seksi Piutang
Negara dan Kepala Seksi Hukum dan Informasi pada KPKNL Bogor menghadiri rapat verifikasi/pencocokan
piutang tagihan kreditor dan pendaftaran tagihan pajak di Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/02/2018).
Rapat ini dalam rangka membahas piutang
iuran macet dari PT. Super Eximsari yang telah diserahkan pengurusannya
oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Depok
kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor. Selain itu, rapat
tersebut dilakukan karena sesuai Putusan Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.12/Pdt.Sus-Pembatalan
perdamaian/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst jo No.70/Pdt.Sus-PKPU/2015/
PN.Niaga.Jkt.Pst yang telah dibacakan dalam sidang yang terbuka
untuk umum pada tanggal 15 Januari 2018 telah menyatakan bahwa PT. Super
Eximsari pailit dengan segala akibat hukumnya.
Dengan adanya putusan pailit
tersebut, KPKNL Bogor bersama-sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Depok bergerak
cepat menghubungi Tim Kurator PT. Super Eximsari (Dalam Pailit) dan telah
mengikuti setiap tahapan proses pengajuan tagihan reditor. Mulai dari rapat
kreditor pertama pada Rabu 24
Januari 2018, pengajuan tagihan ke Tim Kurator PT. Super Eximsari (Dalam
Pailit) sampai dengan rapat pencocokan tagihan. Upaya ini dilakukan
dengan harapan piutang negara atas nama PT. Super Eximsari (Dalam Pailit) yang
cukup besar yaitu sekitar dua miliar lebih dapat tertagih.
"KPKNL Bogor akan berusaha
secara maksimal untuk melakukan penagihan piutang dimaksud. Salah satu upaya
yang telah dilakukan adalah menugaskan kuasa KPKNL Bogor untuk menghadiri rapat
verifikasi dan pencocokan piutang tagihan kreditor," pungkas Abdul Manaf, Kepala KPKNL
Bogor.
(Naskah
dan Foto : Seksi HI KPKNL Bogor)