Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bogor > Berita
Wujudkan Kinerja Lebih Baik, KPKNL Bogor Gelar Sosialisasi dan Bimtek Bersama BPN
Sodi Haryatiningsih
Jum'at, 02 Februari 2018   |   216 kali


Bogor - Berkaca dari capaian Nilai Kinerja Organisasi (NKO) di penghujung tahun 2017 sebesar 112,26 %,  maka Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor menyambut tantangan di tahun 2018 dengan rasa optimis dan percaya diri. Capaian NKO minimal harus sama atau lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Untuk mewujudkannya haruslah dibarengi dengan kerja keras, kerja cerdas dan kerja sama seluruh pegawai KPKNL Bogor. 

Salah satu upaya untuk mewujudkan kinerja yang lebih baik, KPKNL Bogor menyelenggarakan Sosialisasi  dan  Bimbingan  Teknis (Bimtek) Pengelolaan  Kekayaan  Negara di Auditorium Utama Ir. Sadikin Sumintawikarta, Balai Besar Litbang Pasca Panen Pertanian Bogor, Selasa (30/01/2018).

Acara yang mengundang seluruh satuan kerja (satker) Kementerian/Lembaga di wilayah kerja KPKNL Bogor bertujuan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman stakeholders terhadap tugas dan fungsi (tusi) KPKNL Bogor dan hal-hal lain yang terkait dengan tusi tersebut. Narasumber dalam kegiatan ini adalah petugas dari Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN), Seksi Pelayanan Penilaian dan Seksi Pelayanan Lelang, serta narasumber dari eksternal, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Mengawali acara, Kasubbag Umum KPKNL Bogor, Warsudin, yang mewakili Kepala KPKNL Bogor menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya acara ini dan mengucapkan terima kasih atas kehadiran narasumber dan peserta sosialisasi. Lebih lanjut, Warsudin berharap agar acara sosialisasi dan Bimtek ini dapat bermanfaat bagi para peserta. “Kami berharap agar para peserta dapat memanfaatkan waktu untuk menyerap ilmu sebanyak-banyaknya dari narasumber dan menanyakan hal-hal yang menjadi kendala terkait pelaksanaan pengelolaan kekayaan negara di satuan kerja masing-masing,” ujarnya.

Moderator acara, Kepala Seksi PKN, Nurintan Rismauli Marpaung, memandu acara sosialisasi dengan penuh semangat. Sesi pertama, narasumber dari Kantor Wilayah BPN Propinsi Jawa Barat,  Jerrydeta Perwisuana menyampaikan materi  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Selanjutnya Jerry memaparkan tentang Tata Cara Pensertipikatan Barang Milik Negara (BMN)  berupa Tanah dan menyampaikan bahwa program sertipikasi BMN yang merupakan kerja sama antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dengan Kementerian Keuangan telah dimulai sejak tahun 2013 yang diharapkan pada tahun 2020 seluruh aset BMN berupa tanah sudah bersertipikat.

Untuk lebih meningkatkan pemahaman satker terkait hukum pertanahan, maka narasumber selanjutnya yaitu Kasubsi Fasilitas dan Penetapan Tanah Pemerintah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur, Budi Saputro menyampaikan materi tentang Legalisasi Aset BMN.

Untuk sesi pertama ini, satker telah mendapatkan pembekalan yang sangat berbobot terkait pertanahan, yang sangat berguna dalam melakukan penggunaan  aset BMN. Untuk cooling down, pembawa acara memberikan waktu jeda untuk fun games  dengan souvenir payung cantik.

Sesi kedua, Kepala Seksi Pelayanan Penilaian, Apri Eko Isnanto menjelaskan secara sistematik bagaimana proses bisnis penilaian aset BMN dalam rangka pengelolaan kekayaan negara. “Pada intinya aset BMN yang akan dilakukan pemindahtanganan atau pemanfaatan harus dilakukan penilaian,” tutur Apri. Menyinggung sedikit tentang Revaluasi (Reval) BMN 2018, Apri menekankan agar Reval tahun ini harus lebih baik dari tahun 2017. Revaluasi BMN 2018 harus tepat waktu, berkualitas, dan tuntas.

Masih dalam kaitannya dengan Pengelolaan Kekayaan Negara, Kepala Seksi Pelayanan Lelang, Agus Rodani menyampaikan bahwa dalam alur pengelolaan BMN, maka pada proses pemindahtangan maupun penghapusan BMN akan dilakukan melalui proses lelang. Di sinilah Seksi Pelayanan Lelang akan berperan aktif melaksanakan pelelangan BMN secara transparansi. Agus menegaskan bahwa frekuensi lelang aset BMN/BMD menduduki peringkat ke dua di bawah Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) atau sekitar 700  sampai  800 frekuensi per tahunnya. Agus mengingatkan agar Satker sebagai Pemohon Lelang untuk meneliti keabsahan barang yang akan dilelang, kesesuaian antara fisik  dengan pengumuman lelang serta melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Sebelum acara berakhir,  Intan yang lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) dan Pascasarjana Universitas Indonesia ini, memberi kesempatan kepada peserta sosialisasi mengajukan pertanyaannya pada sesi diskusi dan tanya jawab. Nampak peserta sosialisasi antusias dan semangat dalam sesi ini.

(Teks/foto: Sodi/Bowo - Seksi HI KPKNL Bogor).

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini