Indonesia merupakan negara maritim yang memiliki arkeologi bawah air sebagai potensi warisan budaya bawah laut, hal tersebut diiringi dengan tantangan pengelolaan pelestarianya. Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) merupakan salah satu contoh dari arkeologi bawah air. BMKT adalah benda berharga yang memiliki nilai sejarah, budaya, ilmu pengetahuan, dan ekonomi yang tenggelam di wilayah perairan Indonesia ZEE, dan Landas kontinen Indoensia, paling singkat berumur 50 tahun (Keputusan Presiden No. 19 Tahun 2007 tentang Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam).
Dalam rangka pemanfaatan wilayah perairan Indonesia beserta zona tambahan yang memiliki potensi sumber daya kelautan berupa BMKT serta mengubah pengaturan mengenai pengelolaan benda muatan kapal tenggelam yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam.
Melalui Perpres No. 8 Tahun 2023, Pemerintah Republik Indonesia telah mengatur mengenai peran pelaku usaha dalam Pengangkatan BMKT seperti dalam perizinan usaha dan imbal hasil antara pemerintah dengan pelaku usaha.
Selanjutnya, Pemerintah Republik Indonesia telah mengatur kategori BMKT yaitu BMKT Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) dan BMKT bukan ODCB. Sebagaimana dimaksud pada Pasal 12, BMKT bukan ODCB dapat dimanfaatkan secara insitu, yakni melalui pengelolaan kawasan konservasi dan/atau pengelolaan wisata bahari, serta penjualan melalui lelang di kantor pelayanan lelang negara untuk BMKT.