Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bogor > Artikel
Sekilas Tentang BMKT
Egi Indra Wilantika A.md.
Kamis, 31 Agustus 2023   |   809 kali

Indonesia merupakan negara maritim yang memiliki arkeologi bawah air sebagai potensi warisan budaya bawah laut, hal tersebut diiringi dengan tantangan pengelolaan pelestarianya.  Benda  Muatan  Kapal  Tenggelam  (BMKT)  merupakan  salah  satu contoh  dari  arkeologi  bawah  air.  BMKT  adalah  benda  berharga  yang  memiliki  nilai  sejarah,  budaya, ilmu  pengetahuan,  dan  ekonomi  yang  tenggelam  di  wilayah  perairan  Indonesia  ZEE,  dan  Landas kontinen Indoensia, paling singkat berumur 50 tahun (Keputusan Presiden No. 19 Tahun 2007 tentang Panitia   Nasional   Pengangkatan   dan   Pemanfaatan   Benda   Berharga   Asal   Muatan   Kapal   yang Tenggelam).

 

Dalam rangka pemanfaatan wilayah perairan Indonesia beserta zona tambahan yang memiliki potensi sumber daya kelautan berupa BMKT serta mengubah pengaturan mengenai pengelolaan benda muatan kapal tenggelam yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam.

 

Melalui Perpres No. 8 Tahun 2023, Pemerintah Republik Indonesia telah mengatur mengenai peran pelaku usaha dalam Pengangkatan BMKT seperti dalam perizinan usaha dan imbal hasil antara pemerintah dengan pelaku usaha.

 

Selanjutnya, Pemerintah Republik Indonesia telah mengatur kategori BMKT yaitu BMKT Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) dan BMKT bukan ODCB. Sebagaimana dimaksud pada Pasal 12, BMKT bukan ODCB dapat dimanfaatkan secara insitu, yakni melalui pengelolaan kawasan konservasi dan/atau pengelolaan wisata bahari, serta penjualan melalui lelang di kantor pelayanan lelang negara untuk BMKT.

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini