tentang
Setoran Pada Rekening
Kpknl Bima Yang Tidak Teridentifikasi Dan/Atau Dana Yang Tidak Diambil Oleh Pihak Yang Berhak
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bima selaku pengelola pengurusan Piutang Negara dan Lelang telah melaksanakan kegiatan identifikasi, verifikasi, dan konfirmasi atas setoran masuk pada rekening Bendahara Penerimaan. Berdasarkan kegiatan dimaksud diperoleh hasil berupa setoran yang tidak teridentifikasi dan/atau dana yang tidak diambil oleh pihak yang berhak sebagai berikut:
No. |
Bulan Dana
Masuk |
Nominal |
Keterangan |
1 |
Desember 2022 |
Rp 1,00 |
kelebihan pelunasan lelang lot 3D8B45
atas nama mulyadi hasan |
2 |
November 2022 |
Rp 100.000,00 |
uang jaminan
lelang double setor
lot NIFWOV atas nama kadech
astried saptha prawira |
3 |
Oktober 2022 |
Rp 100.000,00 |
uang jaminan
lelang double setor
lot UR5T2P atas
nama KHAIRIAH M |
Dalam
jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
tanggal pengumuman ini, bagi
para pihak yang terkait dengan setoran tersebut di atas agar dapat melakukan
konfirmasi dengan disertai
bukti setor asli, identitas asli yang masih berlaku, dan bukti pendukung asli lainnya. Konfirmasi dapat
dilakukan dengan menghubungi Kepala Seksi Hukum dan Informasi/Atasan Langsung
Bendahara Penerimaan pada hari dan jam kerja
di:
tempat :
KPKNL Bima
waktu : Hari kerja pukul 09.00 s.d. 15.00 WITA
alamat : Jalan Soekarno-Hatta Nomor 177, Kota Bima
telepon : (0374) 42993 43006
Dalam hal setelah 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman ini tidak dilakukan konfirmasi, maka atas setoran dimaksud akan dilakukan penyetoran ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan.
Ditetapkan di Kota Bima
pada tanggal 21 Agustus 2023
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara Dan Lelang Bima
Ttd.
Hadi Wiyono