Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bima > Berita
Sosialisasi PMK Nomor 168/PMK.06/2013 dan Pengembalian BKPN Perbankan
N/a
Rabu, 29 Januari 2014   |   1205 kali

Bima – Rabu (29/01), sejak berlakunya Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 77/PUU-IX/2011 yang dibacakan pada sidang terbuka pada 25 September 2012 berkaitan dengan salah satu bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara), yaitu BNI. Dimana putusan MK tersebut tidak hanya menyangkut bank BNI saja, namun juga keseluruhan bank-bank BUMN karena sifat putusan MK adalah erga omnes (berlaku secara umum). Sehingga sejak saat itu, KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Bima tidak dapat lagi melakukan penagihan dan pengurusan terhadap piutang yang berasal dari BUMN (Badan Usaha Milik Negara), maka seluruh BKPN (Berkas Kasus Piutang Negara) yang berasal dari BUMN akan dikembalikan kepada penyerah piutang.

“Itulah yang mendasari dilakukannya sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.06/2013 tentang Tata Cara Pengembalian Pengurusan Piutang yang Berasal Dari Penyerahan BUMN/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha yang Modalnya Sebagian atau Seluruhnya Dimiliki Oleh BUMN/BUMD ini kepada Bapak/Ibu sekalian”, ucap Kepala KPKNL Bima Samsul Alam saat memberikan sambutannya pada Sosialisasi PMK Nomor 168/PMK.06/2013 kepada para Pimpinan Cabang dan Kepala Penanganan Kredit Macet pada bank-bank yang menyerahkan pengurusan piutang macetnya kepada KPKNL Bima.

Setelah sambutan oleh Kepala KPKNL Bima, acara dilanjutkan pada materi utama, yaitu penyampaian materi tentang PMK Nomor 168/PMK.06/2013 oleh Kepala Seksi Piutang Negara Sumarno. Dalam pemaparannya, Sumarno menjelaskan hal-hal yang terkait dengan istilah-istilah dalam PMK, ruang lingkup, hal yang perlu dilakukan terkait pengembalian, tata cara pelaksanaan rekonsiliasi dan pengembalian BKPN.

Selain penyampaian materi tentang PMK Nomor 168/PMK.06/2013 disampaikan juga materi tentang PMK Nomor 106/PMK.06/2013 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang oleh Kepala Seksi Pelayanan Lelang Fahrizi Fatahilah. Dalam materinya Fahrizi Fatahilah menyampaikan beberapa hal terkait perubahan yang ada dalam PMK tersebut dan yang mendasari perlunya dilakukan perubahan terhadap PMK Nomor 93/PMK.06/2010.

Pimpinan Bank NTB Cabang Bima Siradjuddin pada saat sesi tanya jawab berlangsung menyampaikan penyesalannya atas terbitnya putusan MK Nomor 77/PUU-IX/2011 dan PMK Nomor 168/PMK.06/2013 karena menurutnya selama ini pihak perbankan sangat terbantu dengan pengurusan piutang macetnya yang dilakukan oleh PUPN/KPKNL. “Terbitnya putusan MK dan PMK ini sebenarnya sangat kami sayangkan, karena terus terang kami sangat terbantu sekali oleh KPKNL selama ini”, ucapnya. “Ya kami berharap kerja sama kita dapat tetap dilanjutkan, walaupun hanya sebatas penyerahan piutang channeling dan risk sharing”. Ia bahkan berjanji akan melakukan “pisah sambut” dengan Samsul Alam pada saat penantangan BAST nantinya. Pisah sambut disini maksudnya akan menyambut BKPN yang dikembalikan dan langsung menyerahkan pengurusan piutang yang berasal dari channeling kepada KPKNL Bima saat itu juga.

Kegiatan sosialisasi kali ini ditutup dengan penandatangan BAST Pengembalian BKPN antara Samsul Alam sebagai Kepala KPKNL Bima dengan Jannes Siahaan sebagai Pemimpin PT. Bank BNI Cabang Bima yang dilanjutkan dengan penyerahan dokumen pengurusan yang telah dilakukan oleh KPKNL Bima. “Sebagai pembuka adalah Bank BNI, bank-bank lain akan menyusul segera secara bertahap”, ucap Samsul Alam menutup kegiatan sosialisasi PMK168/PMK.06/2013 dan Pengembalian BKPN Bank BNI Cabang Bima.

Usai acara Jannes Siahaan mengungkapkan perasaannya setelah menerima pengembalian BKPN tersebut. “Ini saya terima dengan berat hati, tapi karena sudah peraturannya begitu kita harus siap!”, ucapnya dan disambut dengan tepuk tangan para peserta sosialisasi. (Penulis/Fotgrafer: Yanuar Rizki S., Editor: Samsul Alam)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini