Bima (07/11) - Panitia Urusan Piutang Negara Cabang (PUPNC) Nusa Tenggara Barang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima telah melaksanakan penyitaan atas barang jaminan Koperasi Syariah berupa sebidang tanah seluas 5.050 m2 di Jalan Pendidikan, Desa Belo, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SPS-01/PUPNC.21.01/2023 tanggal 27 Oktober 2023 serta peletakan plang sita barang jaminan Koperasi Serba Usaha (KSU) Mutiara Indah berupa sebidang tanah pertanian seluas 17.655 m2 yang terletak di Desa Jorok, Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa. Koperasi Syariah dan KSU Mutiara Indah merupakan debitur dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Republik Indonesia yang pengurusan piutang negaranya telah diserahkan kepada PUPNC NTB c.q. KPKNL Bima.
Penyitaan ini dilakukan oleh Juru Sita Piutang Negara KPKNL Bima, Sdr. Muh. Ulin Nuha yang dihadiri oleh Camat Jereweh, Kepala Desa Belo, aparat Babinsa TNI setempat, Tim KPKNL Bima (Seksi Piutang Negara dan Penilai), perwakilan LPDB-KUMKM serta Ketua Koperasi Syariah selaku debitur. Sebelumnya rombongan dari KPKNL Bima telah berkunjung ke Kantor Desa Belo untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan kegiatan penyitaan dan pemasangan plang sita tersebut. Setibanya di lokasi, Juru Sita membacakan surat perintah penyitaan langsung kepada Ketua Koperasi Syariah selaku debitur yang dilanjutkan dengan pemasangan plang penyitaan di atas objek sita.
Bidang tanah tersebut merupakan
barang jaminan yang disita dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban para
debitur terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi. Pada kegiatan
penyitaan ini juga sekaligus dilakukan penilaian atas barang jaminan tersebut, dimana hasil penilaiannya akan digunakan sebagai dasar penentuan nilai
limit dalam penjualan secara lelang atas barang jaminan tersebut.
Selanjutnya Tim KPKNL Bima beserta perwakilan LPDB-KUMKM mendatangi lokasi objek sita kedua yakni barang jaminan KSU Mutiara Indah yang terletak di Desa Jorok, Kabupaten Sumbawa untuk pemasangan plang sita berupa sebidang tanah pertanian seluas 17.655 m2 untuk pengamanan aset , karena sebelumnya atas barang jaminan tersebut telah dilaksanakan penyitaan. Disamping itu, pada kesempatan yang sama Tim Penilai KPKNL Bima juga melakukan survei lapangan atas barang jaminan dengan mencari informasi tanah sekitar sebagai data pembanding dalam rangka penyusunan laporan penilaian untuk kepentingan penentuan nilai limit penjualan secara lelang.
Kedua objek barang jaminan yang telah dilakukan penyitaan oleh KPKNL Bima tersebut selanjutnya akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui
mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku (vide PMK 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara), serta akan dilakukan
penjualan secara terbuka (lelang), atau penyelesaian lainnya. Dengan begitu, KPKNL
Bima juga berkomitmen secara konsisten akan terus melakukan upaya berkelanjutan
untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi, melalui
serangkaian upaya seperti diantaranya adalah pemblokiran, penyitaan, dan
penjualan aset-aset barang jaminan maupun Harta Kekayaan Lain yang dimiliki
debitur yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana LPDB-KUMKM dan belum
atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya.