Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bima > Berita
Satgas BLBI Kembali Sita Aset Barang Jaminan Obligor BLBI di Kabupaten Dompu
Ahmad Girindra Wardhana
Jum'at, 26 Mei 2023   |   151 kali

Dompu - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL Bima)  bersama dengan Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) melaksanakan penyitaan aset atas barang jaminan obligor Santoso Sumali pada 25/4 yang dilaksanakan di Desa Huu, Kecamatan Huu, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Adapun objek yang dilakukan penyitaan adalah tanah seluas 100.000 m2 sebagaimana SHGB No. 2 atas nama PT ATLANTIK GRAHA BUANA. Aset tersebut merupakan barang jaminan sebagaimana Akta Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang (BBKU) PT Bank Metropolitan Raya Nomor 20 dan PT Bank Bahari Nomor 21.

Pelaksanaan penyitaan itu dilakukan mengingat Santoso Sumali hingga saat ini belum menyelesaikan seluruh kewajibannya selaku Obligor Bank Metropolitan Raya BBKU

Sebesar Rp 77.506.000.000 dan selaku obligor PKPS Bank Bahari BBKU sebesar Rp 447.056.500.000. Jumlah itu sudah termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10%.

Penyitaan ini dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Jurusita KPKNL Bima, I Komang Eka Diana dan dihadiri pula oleh Swastiko Purnomo beserta tim Satgas BLBI, Hadi Wiyono selaku Kepala KPKNL Bima, AKBP Agus Waluyo beserta tim dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, juga dihadiri oleh AKBP Iwan Hidayat selaku Kapolres Dompu beserta jajaran, Dandim 1614 Dompu beserta jajaran, M. Carel W. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Dompu beserta jajaran, I Komang Suarta selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu beserta jajaran, dan aparat pemerintah setempat.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban Menyatakan “Barang jaminan yang disita diperkirakan nilainya tidak dapat menutup sisa utang Sdr. Santoso Sumali, sehingga Satgas BLBI akan melakukan upaya penelusuran harta kekayaan lain obligor, keluarga, maupun pihak-pihak terkait dalam rangka pemulihan hak tagih negara dana BLBI.”

Pasca penyitaan aset tanah tersebut, Satgas BLBI masih akan terus melakukan upaya penelusuran harta kekayaan Santoso Sumali. Selanjutnya barang jaminan Santoso Sumali yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

“Satgas BLBI akan secara konsisten terus menerus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi” lanjut Rionald.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini