Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bima > Berita
Sosialisasi Peraturan Barang Rampasan, Langkah KPKNL Bima Optimalkan Pengelolaan BMN
Ahmad Girindra Wardhana
Sabtu, 15 Oktober 2022   |   63 kali

Bima - Kamis, (13/10), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima mengadakan Sosialisasi Pengelolaan BMN yang berasal dari Barang Rampasan Negara. Kegiatan ini dilatarbelakangi terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dengan menggunakan Aplikasi Zoom Meeting yang dimulai dari pukul 09.00 sampai dengan 11.30 WITA. Kegiatan ini dihadiri oleh segenap pegawai KPKNL Bima, Narasumber dari Kantor Pusat DJKN, dan Satuan Kerja Kejaksaan Negeri di Wilayah Kerja KPKNL Bima. Tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan optimalisasi pengelolaan BMN dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi. Kemudian juga dalam rangka membangun kesepahaman terkait pengelolaan barang rampasan pada Kejaksaan Negeri di Wilayah Kerja KPKNL Bima.

Kegiatan ini dibagi dalam dua sesi, dimana sesi pertama diisi dengan pemaparan materi terkait PMK Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi. Kemudian pada sesi kedua akan dilakukan Pembahasan progress penyelesaian barang rampasan dan penyusunan timeline kegiatan di lingkup Kejaksaan Negeri di Wilayah Kerja KPKNL Bima.

Kegiatan hari ini diawali dengan sambutan dari Kepala KPKNL Bima, Hadi Wiyono. Dalam sambutannya, Hadi menyampaikan "Penatausahaan BMN yang berasal dari Barang Rampasan Negara yang optimal tidak kalah penting daripada penatausahaan BMN dari barang-barang lainnya, diharapkan dengan optimalisasi penatausahaan BMN ini (dari Barang Rampasan Negara) dapat mendukung proses tertib fisik, administrasi dan hukum dalam penatausahaan BMN".

Acara kemudian dilanjutkan dengan keynote speech yang diberikan oleh Tunggul Yunianto, Kepala Sub Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Lain-Lain, Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Kantor Pusat DJKN. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan PMK Nomor 145/PMK.06/2021 oleh Budi Hartanto, Kepala Seksi Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Lain-Lain II Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Kantor Pusat DJKN. Dalam pemaparannya, Budi menjelaskan terakit apa itu Barang Rampasan Negara, Kewenangan Antar Lembaga terkait pengelolaan Barang Rampasan, dan Pengelolaan Barang Rampasan Negara.

Setelah dilaksanakan sesi tanya jawab terkait materi yang telah disampaikan oleh narasumber, kegiatan dilanjutkan ke sesi kedua sekaligus acara penutup dalam kegiatan hari ini, yakni pembahasan progress penyelesaian barang rampasan dan penyusunan timeline kegiatan di lingkup Kejaksaan Negeri di Wilayah Kerja KPKNL Bima. Pada sesi kedua ini dipaparkan terkait jumlah barang rampasan yang dikelola oleh masing-masing kejaksaan negeri di wilayah kerja KPKNL Bima diantaranya Kejari Bima, Kejari Dompu, Kejari Sumbawa Besar, dan Kejari Sumbawa Barat.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini