Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bima > Berita
Dukung Wujudkan DJKN Sebagai Distinguish Asset Manager, KPKNL Bima Laksanakan Pengukuran SBSK
Ahmad Girindra Wardhana
Rabu, 14 Juli 2021   |   144 kali

Pada Rabu – Jum’at, 7-9 Juli 2021, KPKNL Bima melaksanakan Survei Lapangan untuk mengukur Standar Barang Standar Kebutuhan (SBSK). Meskipun kegiatan ini dilakukan di masa pandemi COVID-19, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai maklumat pemerintah. Kegiatan ini dilaksanakan di Kabupaten Sumbawa Barat, dengan tujuan Satuan Kerja di Wilayah KPKNL Bima Seperti, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kabupaten Sumbawa Barat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat, dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumbawa Barat berangkat dari mandat dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Pasal 2 disebutkan bahwa “Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN merupakan batas tertinggi yang menjadi pedoman bagi Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang dalam menyusun Perencanaan Kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan”.

Survei Lapangan ini diawali dengan dengan melakukan kunjungan ke beberapa kantor satuan kerja yakni BNNK, KPU dan BPS Kabupaten Sumbawa Barat. Dengan didampingi oleh Operator BMN dari masing-masing satuan kerja, kegiatan ini dilaksanakan dengan meninjau langsung beberapa aset yang menjadi sasaran daripada survei lapangan tersebut. Fokus utama dalam Survei Lapangan dalam rangka Pengukuran SBSK ini adalah untuk mengukur kesesuaian kondisi pencatatan tanah dan bangunan daripada Satua Kerja apakah sudah sesuai dengan Standar Barang dan Standar Kebutuhan contohnya yang berkaitan dengan Kondisi Penggunaan dan kesesuaian dengan [Jumlah Pegawai yang bertugas pada masing-masing kantor tersebut.

Lokasi pertama yang dikunjungi oleh KPKNL Bima dalam rangka survei lapangan ini adalah kantor BNNK Kabupaten Sumbawa Barat yang terletak di Jalan Pendidikan, Kelurahan Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat. Kemudian lokasi kedua yang dikunjungi adalah kantor KPU Kabupaten Sumbawa Barat yang terletak tidak jauh daripada Kantor BNNK yakni di  Jl Pendidikan No.3, Telaga Bertong, Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat. Lokasi terakhir yang dikunjungi adalah Kantor BPS Kabupaten Sumbawa Barat yang terletak di Jalan Pendidikan, Kelurahan Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat. Khusus untuk kantor BPS ini, KPKNL Bima juga melakukan pengecekan pada rumah negara yang dimiliki oleh BPS Kabupaten Sumbawa Barat yang terletak di daerah lain yang terpisah dari Kantor BPS tersebut.

Maksud dan tujuan dari SBSK sendiri adalah untuk memastikan asset negara yang dikelola telah terutilisasi sesuai dengan potensi terbaiknya (highest and best use principe). Sasaran strategis dari SBSK ini adalah terwujudnya pengelolaan kekayaan negara yang optimal melalui penggunaan Barang Milik Negara (BMN) yang sesuai Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) Barang Milik Negara atas Pengelolaan Asset Negara. Adapun target pengukuran tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK adalah Tanah Bangunan Gedung Kantor (termasuk data luas total dan luas dasar bangunan semua bangunan yang berdiri diatasnya), Tanah Bangunan Rumah Negara (termasuk data luas total dan luas dasar bangunan semua bangunan yang berdiri diatasnya), Bangunan Gedung Kantor, dan Bangunan Rumah Negara.

Hasil akhir pengukuran Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) BMN ini akan dijadikan referensi Pengelola Barang untuk memberikan rekomendasi penggunaannya. Apabila hasil pengukurannya terlalu besar berarti belum optimal utilisasinya, untuk itu dapat dilakukan pemanfaatan melalui sewa, pinjam pakai dan sebagainya.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini