Pada
Rabu – Jum’at, 7-9 Juli 2021, KPKNL Bima melaksanakan Survei Lapangan untuk
mengukur Standar Barang Standar Kebutuhan (SBSK). Meskipun kegiatan ini dilakukan di masa pandemi COVID-19, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai maklumat pemerintah. Kegiatan
ini dilaksanakan di Kabupaten Sumbawa Barat, dengan tujuan Satuan Kerja di
Wilayah KPKNL Bima Seperti, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kabupaten
Sumbawa Barat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat, dan Badan
Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumbawa Barat berangkat dari mandat dari
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan
Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Pasal 2 disebutkan bahwa “Standar Barang
dan Standar Kebutuhan BMN merupakan batas tertinggi yang menjadi pedoman bagi
Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang dalam menyusun Perencanaan Kebutuhan
pengadaan dan pemeliharaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah
dan/atau bangunan”.
Survei
Lapangan ini diawali dengan dengan melakukan kunjungan ke beberapa kantor
satuan kerja yakni BNNK, KPU dan BPS Kabupaten Sumbawa Barat. Dengan didampingi
oleh Operator BMN dari masing-masing satuan kerja, kegiatan ini dilaksanakan
dengan meninjau langsung beberapa aset yang menjadi sasaran daripada survei
lapangan tersebut. Fokus utama dalam Survei Lapangan dalam rangka Pengukuran
SBSK ini adalah untuk mengukur kesesuaian kondisi pencatatan tanah dan bangunan
daripada Satua Kerja apakah sudah sesuai dengan Standar Barang dan Standar
Kebutuhan contohnya yang berkaitan dengan Kondisi Penggunaan dan kesesuaian
dengan [Jumlah Pegawai yang bertugas pada masing-masing kantor tersebut.
Lokasi
pertama yang dikunjungi oleh KPKNL Bima dalam rangka survei lapangan ini adalah
kantor BNNK Kabupaten Sumbawa Barat yang terletak di Jalan Pendidikan,
Kelurahan Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat. Kemudian
lokasi kedua yang dikunjungi adalah kantor KPU Kabupaten Sumbawa Barat yang
terletak tidak jauh daripada Kantor BNNK yakni di Jl Pendidikan No.3, Telaga Bertong, Taliwang,
Kabupaten Sumbawa Barat. Lokasi terakhir yang dikunjungi adalah Kantor BPS
Kabupaten Sumbawa Barat yang terletak di Jalan Pendidikan, Kelurahan Telaga
Bertong, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat. Khusus untuk kantor BPS
ini, KPKNL Bima juga melakukan pengecekan pada rumah negara yang dimiliki oleh
BPS Kabupaten Sumbawa Barat yang terletak di daerah lain yang terpisah dari
Kantor BPS tersebut.
Maksud dan tujuan dari SBSK sendiri adalah untuk memastikan
asset negara yang dikelola telah terutilisasi sesuai dengan potensi terbaiknya
(highest and best use principe). Sasaran strategis dari SBSK ini adalah
terwujudnya pengelolaan kekayaan negara yang optimal melalui penggunaan Barang Milik
Negara (BMN) yang sesuai Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) Barang
Milik Negara atas Pengelolaan Asset Negara. Adapun target pengukuran tingkat
kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK adalah Tanah Bangunan Gedung Kantor
(termasuk data luas total dan luas dasar bangunan semua bangunan yang berdiri
diatasnya), Tanah Bangunan Rumah Negara (termasuk data luas total dan luas
dasar bangunan semua bangunan yang berdiri diatasnya), Bangunan Gedung Kantor,
dan Bangunan Rumah Negara.
Hasil akhir pengukuran Standar Barang dan Standar Kebutuhan
(SBSK) BMN ini akan dijadikan referensi Pengelola Barang untuk memberikan
rekomendasi penggunaannya. Apabila hasil pengukurannya terlalu besar berarti
belum optimal utilisasinya, untuk itu dapat dilakukan pemanfaatan melalui sewa,
pinjam pakai dan sebagainya.