Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bima > Berita
Datangi Langsung Debitur, KPKNL Bima Sosialisasikan Program Keringanan Utang
Ricky Septihara
Jum'at, 23 April 2021   |   186 kali

Kamis (22/4) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bima melaksanakan sosialisasi terkait program Keringanan Utang terhadap Debitur dari penyerah piutang LPDB-KUMKM c.q. PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pesisir Akbar Kabupaten Bima. Program Keringanan Utang ini diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021.

Kriteria Debitur yang ditujukan untuk mendapatkan program Keringanan Utang sesuai PMK Nomor 15/PMK.06/2021 tersebut yaitu : pertama, para pelaku Usaha skala Mikro, Kecil, atau Menengah (UMKM) dengan pagu kredit paling banyak Rp5 milyar; kedua, Debitur Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta rupiah; dan yang terakhir Perorangan atau badan hukum/badan usaha yang memiliki utang pada instansi pemerintah dengan sisa kewajiban sampai dengan Rp1 milyar, yang pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN/DJKN dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020. Program Keringanan Utang ini tidak berlaku untuk Piutang Negara yang berasal dari tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan (TGR/TP), Piutang Negara yang berasal dari ikatan dinas, Piutang Negara yang berasal aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi (BDL), serta Piutang Negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya.

Dengan didampingi pegawai dari PT BPR Pesisir Akbar, tim dari KPKNL Bima mendatangi satu per satu rumah debitur untuk memberikan sosialisasi terkait program Keringanan Utang ini.  Kegiatan ini dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan selama masa pandemi covid-19.

Frids selaku pelaksana pada seksi Piutang Negara KPKNL Bima menjelaskan program Keringanan Utang dengan memberikan gambaran berapa kewajiban yang perlu dilunasi oleh debitur setelah mendapat program Keringanan Utang dan persyaratan apa saja yang perlu dipenuhi oleh debitur agar dapat mengikuti program Keringanan Utang tersebut. “Saya sangat bersyukur atas adanya program Keringanan Utang ini sehingga dapat memudahkan saya untuk menyelesaikan kewajiban saya, terlebih selama pandemi ini pendapatan saya sangat tidak menentu,” ujar Dahlia salah satu debitur yang berpotensi mendapatkan program Keringanan Utang.

Besar harapan KPKNL Bima agar program Keringanan Utang ini dapat dilaksanakan dengan optimal dan memberikan manfaat kepada para debitur dan para Stakeholder.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini