Kamis (22/4)
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bima melaksanakan sosialisasi
terkait program Keringanan Utang terhadap Debitur dari penyerah piutang
LPDB-KUMKM c.q. PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pesisir Akbar Kabupaten Bima. Program
Keringanan Utang ini diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang
Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021.
Kriteria
Debitur yang ditujukan untuk mendapatkan program Keringanan Utang sesuai PMK
Nomor 15/PMK.06/2021 tersebut yaitu : pertama, para pelaku Usaha skala Mikro,
Kecil, atau Menengah (UMKM) dengan pagu kredit paling banyak Rp5 milyar; kedua,
Debitur Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS)
dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta rupiah; dan yang terakhir Perorangan
atau badan hukum/badan usaha yang memiliki utang pada instansi pemerintah
dengan sisa kewajiban sampai dengan Rp1 milyar, yang pengurusannya telah
diserahkan kepada PUPN/DJKN dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan
Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020. Program Keringanan Utang ini
tidak berlaku untuk Piutang Negara yang berasal dari tuntutan ganti
rugi/tuntutan perbendaharaan (TGR/TP), Piutang Negara yang berasal dari ikatan
dinas, Piutang Negara yang berasal aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi (BDL),
serta Piutang Negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi,
surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya.
Dengan didampingi pegawai dari PT BPR Pesisir Akbar, tim dari KPKNL Bima mendatangi satu per satu rumah debitur untuk memberikan sosialisasi terkait program Keringanan Utang ini. Kegiatan ini dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan selama masa pandemi covid-19.
Frids selaku pelaksana pada seksi Piutang Negara KPKNL Bima menjelaskan program Keringanan Utang dengan memberikan gambaran berapa kewajiban yang perlu dilunasi oleh debitur setelah mendapat program Keringanan Utang dan persyaratan apa saja yang perlu dipenuhi oleh debitur agar dapat mengikuti program Keringanan Utang tersebut. “Saya sangat bersyukur atas adanya program Keringanan Utang ini sehingga dapat memudahkan saya untuk menyelesaikan kewajiban saya, terlebih selama pandemi ini pendapatan saya sangat tidak menentu,” ujar Dahlia salah satu debitur yang berpotensi mendapatkan program Keringanan Utang.
Besar harapan KPKNL Bima agar program Keringanan Utang ini dapat dilaksanakan dengan optimal dan memberikan manfaat kepada para debitur dan para Stakeholder.