Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bima > Berita
Tingkatkan Kompetensi Satker terkait Identifikasi dan Verifikasi Data BMN Berupa Tanah, KPKNL Bima adakan Bimtek.
Ahmad Girindra Wardhana
Jum'at, 19 Maret 2021   |   190 kali

Bima – Rabu, 17 Maret 2021 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima menyelenggarakan acara Bimbingan Teknis kepada Satuan Kerja (Satker) KPKNL Bima dengan tema pembahasan yakni Identifikasi dan Verifikasi Data BMN Berupa Tanah. Kegiatan ini diselenggarakan secara virtual dengan menggunakan zoom meeting. Kegiatan ini diselenggarakan untuk menindaklanjuti arahan dari Direktur Barang Milik Negara, Encep Sudarwan terkait identifikasi dan verifikasi data antara KPKNL dan Satuan Kerja selaku pihak yang menatausahakan bidang tanah pada plugin Master Aset SIMAN.

Kegiatan ini juga dilaksanakan dalam rangka percepatan sertipikasi BMN berupa tanah mulai tahun 2013 sampai dengan sekarang dan diharapkan akan tuntas pada tahun 2022 artinya seluruh bidang tanah BMN pada tahun 2022 sudah bersertipikat. Untuk mewujudkan cita-cita besar tersebut tentunya diperlukan data tanah yang akurat dan handal serta terupdate setiap saat sesuai dengan kondisi dan fakta di lapangan. Untuk bisa menuntaskan sertipikasi BMN diperlukan data tanah yang belum bersertipikat yang clean and clear, agar Pemerintah bisa mengalokasi anggaran yang dibutuhkan untuk pesertipikatan BMN yang meliputi anggaran penyiapan dan pendampingan sertipikasi BMN di DIPA Kementerian/Lembaga, anggaran sertipikasi BMN di Kementerian ATR/BPN, dan anggaran koordinasi kegiatan sertipikasi BMN di DJKN Kementerian Keuangan.

Pelaksanaan identifikasi dan verifikasi data BMN berupa tanah pada Satuan Kerja Lingkungan Hidup KPKNL Bima menghasilkan basis data, antara lain :

  1. Data seluruh tanah pada tiap Satuan Kerja;
  2. Data tanah yang sudah bersertipikat sesuai ketentuan yaitu a.n. Pemerintah RI c.q. Kementerian/Lembaga (lengkap dengan nomor dan tanggal sertipikat); 
  3. Data tanah yang sudah bersertipikat belum sesuai ketentuan (Sertipikat atas nama selain poin b); 
  4. Data tanah yang belum bersertipikat; dan 
  5. Data tanah bermasalah yang berpotensi tidak dapat disertipikatkan disertai dengan penjelasan atas permasalahan tersebut.

Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) KPKNL Bima Asep Atang beserta tim melakukan bimbingan teknis dengan melakukan Konfirmasi secara langsung kepada satuan kerja atas data tanah yang belum lengkap khususnya terkait dengan status sertipikasinya, dan KPKNL bersama dengan satker melakukan pemutakhiran data tanah pada master aset dan simantap. Kemudian dilakukan juga bimbingan untuk melakukan update data tanah pada master aset dan simantap.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini