(Bima 23/02) Dinamika yang
terjadi karena adanya Pandemi COVID-19 membuat Kinerja Pemerintah dituntut
untuk lebih maju dan bergerak cepat untuk mengatasi segala rintangan yang
terjadi. Tak terkecuali Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Berbagai
inovasi telah dilakukan oleh DJKN seiring berjalannya waktu dan pergantian
keadaan secara cepat. Melalui pembentukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213
Tahun 2020, DJKN melakukan pembaruan terkait Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Sebagai upaya menyebarluaskan
pengetahuan mengenai PMK tersebut, pada Selasa (23/02) Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima mengadakan sosialisasi
mengenai PMK 213 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, serta Perubahan / Updating pada aplikasi Lelang.go.id
khusus Lelang Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT). Kegiatan
dilaksanakan secara virtual dan dihadiri oleh peserta yang berasal dari Satuan Kerja Perbankan KPKNL Bima yakni perwakilan dari Bank Rakyat Indonesia di Wilayah
Kerja KPKNL Bima (BRI Kantor Cabang Bima, Dompu dan Sumbawa).
Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini yakni Kepala Seksi Pelayanan Lelang Asep Atang, Pejabat Fungsional Pelelang Rendy Budiawan serta Pelaksana Seksi Pelayanan Lelang I Made Suardita. Topik yang dibahas dalam kegiatan sosialisasi ini yakni sebagai berikut:1)Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang; 2) Sosialisasi kebijakan tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP);3) Rencana pengajuan permohonan lelang Pasal 6 UUHT di tahun 2021;4) Perubahan / updating pada aplikasi lelang.go.id.
Kegiatan Sosialisasi diakhiri dengan sesi diskusi. Diskusi terjalin hangat dimana muncul beberapa pertanyaan dari peserta.
Diharapkan dengan kegiatan ini, KPKNL dan stakeholder dapat
menyamakan persepsi terkait layanan Lelang. Kegiatan ini juga diharapkan bisa
memberikan pengetahuan yang dalam mengenai Pelaksanaan Lelang.