Tim Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima pada bulan September melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap Barang Milik Negara (BMN) yang berada pada empat Satuan Kerja yakni Balai Taman Nasional Tambora, Lembaga Permasyarakatan Dompu, Polisi Resort Kabupaten Dompu, dan Kejaksaan Negeri Dompu. Kegiatan ini bertujuan untuk memantau kondisi daripada Barang Milik Negara yang berada pada wilayah kerja KPKNL Bima sekaligus bertujuan untuk mencari potensi penambahan PNBP dari pengelolaan Barang Milik Negara yang dipantau. Dalam melaksanakan tugas, Tim Optimalisasi senantiasa menerapkan protokol keamanan dan kesehatan.
Proses Pengendalian dan Pengawasan BMN dilakukan dengan cara melakukan pengecekan secara langsung di lapangan. Tim Optimalisasi didampingi petugas dari berbagai Satuan Kerja yang menjadi tujuan dari Pengawasan dan Pengendalian BMN, Tim Optimalisasi KPKNL Bima melakukan cek fisik pada beberapa BMN yang berada dalam wilayah dari Satuan Kerja terkait, bagaimana kondisi dari BMN tersebut, apakah ada BMN yang kondisinya sudah rusak dan dibutuhkan untuk dilakukan penghapusan? kemudian terhadap pemanfaatan BMN, apakah ada BMN yang memiliki potensi untuk dapat menghasilkan tambahan PNBP?
Pengendalian dan
Pengawasan dilakukan untuk memenuhi arahan dari Kepala KPKNL Bima dalam
rangka penggalian potensi PNBP dari BMN yang dikelola oleh satuan Kerja dimana
nantinya akan bisa menunjang kegiatan Pemerintah Negara Indonesia. Kepala
Kejaksaan Negeri Dompu, Mei
Abeto Harahap, S.H., M.H. menjelaskan kondisi BMN yang berada pada kelolaan
Kejaksaan Negeri Dompu yang diusulkan untuk dihapuskan memang sudah dalam
kondisi rusak berat. BMN tersebut diantaranya ada beberapa kendaraan bermotor
seperti sepeda motor, mobil operasional dan mobil tahanan. Sementara itu untuk
BMN selain kendaraan yakni ada beberapa inventaris kantor seperti meja. Lebih lanjut, Tim
Optimalisasi PNBP KPKNL Bima menerangkan kendaraan tersebut nantinya bisa
dilakukan lelang, sedangkan khusus
untuk kendaraan yang sudah tidak dapat digunakan, berupa rangka dan mesin dapat dilelang dengan kategori sebagai scrap.
Hasil pelaksanaan pengendalian dan pengawasan ini nantinya diharapkan bisa memetakan BMN yang masih bisa digunakan dan bisa dimanfaatkan (sewa, kerja sama pemanfaatan, dll) yang nantinya bisa menghasilkan tambahan terkait PNBP kepada negara, selain itu juga dapat diidentifikasi BMN yang perlu dilakukan penghapusan. (foto/teks: Ahmad Girindra)