Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bima > Berita
KPPBC TMP C Sumbawa Gandeng KPKNL Bima Musnahkan Barang Rampasan
Deti Ninggarwati
Senin, 15 Juli 2019   |   323 kali

Bima (11/07) “Sesuai dengan prosedur tentang Barang Milik Negara, rokok rampasan ini tidak boleh disimpan lama dan harus segera dimusnahkan. Karena itulah kami minta ijin kepada Bapak Nyoman selaku Kepala KPKNL Bima untuk memusnahkan barang rampasan ini.”, Sambutan Rudie Bayu Widjatnoko, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sumbawa dalam acara Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara. Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman samping kantor KPPBC TMP C.

Disampaikan oleh Rudie, strategi dalam perampasan ini adalah menyebar tim intel hingga ke pelosok untuk mendapatkan rokok ilegal tersebut. Rokok ilegal ini dijual di toko-toko kecil di pelosok kota. Dijual secara sembunyi kepada para petani dan buruh-buruh. Rokok dijual dengan harga terjangkau karena tidak terkena pita cukai. “Hal inilah yang menyebabkan kerugian negara, karena rokok tersebut dijual tanpa pita cukai. Kami selalu berusaha untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menjual barang-barang legal.”, Tegas Rudie di akhir sambutan.

Setelah sambutan, para undangan menuju halaman samping kantor KPPBC TMP C Sumbawa untuk melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima menjadi tamu undangan dalam Acara Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara. Kepala KPKNL Bima, Nyoman Heryawan Triana Putra, ikut dalam kegiatan pemusnahan. Para undangan yang akan memusnahkan barang wajib untuk menggunakan kaca mata safety dan sarung tangan yang sudah disediakan Tim KPPBC TMP C Sumbawa.

Laporan dari KPPBC TMP C Sumbawa menunjukkan bahwa selama kurun waktu 2016 - 2019 hasil tegahan dari kegiatan pengawasan di bidang cukai, yaitu 119.560 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), 1.068 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT), 352 batang Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), dan 23.860 gram Tembakau Iris (TIS) dengan nilai barang Rp 126.865.000 dan estimasi nilai kerugian negara Rp 42.509.436.

Foto/Teks : Sulati/Deti N

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini