Bima (11/07) “Sesuai dengan prosedur
tentang Barang Milik Negara, rokok rampasan ini tidak boleh disimpan lama dan
harus segera dimusnahkan. Karena itulah kami minta ijin kepada Bapak Nyoman
selaku Kepala KPKNL Bima untuk memusnahkan barang rampasan ini.”, Sambutan Rudie
Bayu Widjatnoko, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe
Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sumbawa dalam acara Pemusnahan Barang yang Menjadi
Milik Negara. Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman samping kantor KPPBC
TMP C.
Disampaikan oleh Rudie, strategi
dalam perampasan ini adalah menyebar tim intel hingga ke pelosok untuk mendapatkan
rokok ilegal tersebut. Rokok ilegal ini dijual di toko-toko kecil di pelosok
kota. Dijual secara sembunyi kepada para petani dan buruh-buruh. Rokok dijual
dengan harga terjangkau karena tidak terkena pita cukai. “Hal inilah yang
menyebabkan kerugian negara, karena rokok tersebut dijual tanpa pita cukai.
Kami selalu berusaha untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menjual
barang-barang legal.”, Tegas Rudie di akhir sambutan.
Setelah sambutan, para
undangan menuju halaman samping kantor KPPBC TMP C Sumbawa untuk melaksanakan
kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara. Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Bima menjadi tamu undangan dalam Acara Pemusnahan
Barang yang Menjadi Milik Negara. Kepala KPKNL Bima, Nyoman Heryawan Triana
Putra, ikut dalam kegiatan pemusnahan. Para undangan yang akan memusnahkan
barang wajib untuk menggunakan kaca mata safety dan sarung tangan yang sudah
disediakan Tim KPPBC TMP C Sumbawa.
Laporan dari KPPBC TMP C Sumbawa
menunjukkan bahwa selama kurun waktu 2016 - 2019 hasil tegahan dari kegiatan
pengawasan di bidang cukai, yaitu 119.560 batang rokok jenis Sigaret Kretek
Mesin (SKM), 1.068 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT), 352 batang Sigaret
Kretek Tangan Filter (SKTF), dan 23.860 gram Tembakau Iris (TIS) dengan nilai
barang Rp 126.865.000 dan estimasi nilai kerugian negara Rp 42.509.436.
Foto/Teks : Sulati/Deti
N