Bima - Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima telah melaksanakan
pemusnahan/penghancuran kertas sekuriti (security paper) yang telah
rusak, salah cetak dan kesalahan ketik yang dilaksanakan di ruang Aula
KPKNL Bima, Kamis (09/11/2017).
Kegiatan pemusnahan kertas
sekuriti sebanyak 5 lembar ini merupakan yang kedua kali dilakukan di
lingkungan KPKNL Bima. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari
ketentuan pasal 36 ayat 3 Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor
PER-05/KN.7/2017 tentang Risalah Lelang.
Pelaksanaan kegiatan
pemusnahan/penghancuran kertas sekuriti tersebut dihadiri dan disaksikan oleh
Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara yang merangkap sebagai Plh. Kepala
KPKNL Bima, Mahfud dan Kepala Bidang Lelang Kantor Wilayah DJKN Bali dan Nusa
Tenggara, Khosim, yang didampingi oleh Kepala Seksi Bimbingan Lelang II,
Rudiyanto Syahril dan para Pejabat Eselon IV, Pejabat Lelang dan pelaksana
pada seksi Pelayanan Lelang KPKNL Bima.
Kertas sekuriti merupakan
kertas khusus yang dilengkapi dengan nomor seri dan terproteksi dengan aman
sebagai media untuk mencetak kutipan risalah lelang yang dilengkapi dengan
fitur pengaman.
Tujuan pemusnahan kertas
sekuriti ini untuk menghindari dan mencegah penyalahgunaan oleh para pihak yang
tidak berkepentingan dalam penggunaan kutipan risalah lelang. Selain itu juga
sebagai upaya untuk mendorong tertib administrasi dan hukum serta
menyederhanakan penyelesaian kutipan risalah lelang dalam jangka waktu sesuai Standard Operating Procedure (SOP)
dengan pelayanan yang cepat, aman, sederhana dan prima oleh KPKNL, tetapi tetap
mencakup klausul-klausul penting dalam risalah lelang.
Dalam sambutan singkatnya,
Mahfud menyampaikan bahwa seksi pelayanan lelang dan para Pejabat Lelang telah
melakukan penatausahaan dan pengamanan terhadap kertas sekuriti dan Risalah
Lelang secara baik, tertib dan sangat berhati-hati sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. “Tanggung jawab pembuatan risalah lelang merupakan tanggung jawab
yang tetap melekat pada diri pribadi Pejabat Lelang walaupun telah memasuki
masa purna bhakti,” ujarnya.
Kepala Bidang Lelang Kanwil
DJKN Bali dan Nusa Tenggara, Khosim dalam pengarahannya meminta agar para
Pejabat Lelang menata risalah lelang dengan baik dan aktif melakukan stock opname secara teratur terhadap
kertas sekuriti guna mencegah pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk
memalsukan dan menyalahgunakannya. Disamping itu ia juga mengingatkan agar para
Pejabat Lelang segera membuat Risalah Lelang secara lebih teliti dan cermat
sesuai ketentuan yang berlaku sehingga dapat meminimalkan kesalahan pencetakan
kutipan risalah lelang pada kertas sekuriti dan menghindari potensi gugatan di
kemudian hari. “Kami mengharapkan agar minuta risalah lelang yang dibuat
bersamaan waktunya dengan kutipan risalah lelang dan segera diberikan kepada
yang betul-betul berhak,” tuturnya.
Pemusnahan kertas sekuriti
dilakukan dengan mesin penghancur kertas. Setelah acara pemusnahan, dilakukan
penandatanganan Berita Acara Pemusnahan/Penghancuran Kertas Sekuriti yang
ditanda tangani masing-masing oleh perwakilan dari Kanwil DJKN Bali dan
NusaTenggara dan perwakilan dari KPKNL Bima.
(Teks : Harun Husin / Foto
: Tim Kehumasan HI)