Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bima > Berita
KPKNL Bima musnahkan Kertas Sekuriti
Harun Husin
Selasa, 14 November 2017   |   222 kali

Bima - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima telah melaksanakan pemusnahan/penghancuran kertas sekuriti (security paper)  yang telah rusak, salah cetak  dan kesalahan ketik yang dilaksanakan di ruang Aula KPKNL Bima,  Kamis (09/11/2017).

Kegiatan pemusnahan kertas sekuriti sebanyak 5 lembar  ini merupakan yang kedua kali dilakukan di lingkungan KPKNL Bima. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari ketentuan pasal 36 ayat 3 Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER-05/KN.7/2017 tentang Risalah Lelang.

Pelaksanaan kegiatan pemusnahan/penghancuran kertas sekuriti tersebut dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara yang merangkap sebagai Plh. Kepala KPKNL Bima, Mahfud dan Kepala Bidang Lelang Kantor Wilayah DJKN Bali dan Nusa Tenggara, Khosim, yang didampingi oleh Kepala Seksi Bimbingan Lelang II,  Rudiyanto Syahril dan  para Pejabat  Eselon IV, Pejabat Lelang dan pelaksana pada seksi Pelayanan Lelang KPKNL Bima.

Kertas sekuriti merupakan kertas khusus yang dilengkapi dengan nomor seri dan terproteksi dengan aman sebagai media untuk mencetak kutipan risalah lelang yang dilengkapi dengan fitur pengaman.

Tujuan pemusnahan kertas sekuriti ini untuk menghindari dan mencegah penyalahgunaan oleh para pihak yang tidak berkepentingan dalam penggunaan kutipan risalah lelang. Selain itu juga sebagai upaya untuk mendorong tertib administrasi dan hukum serta menyederhanakan penyelesaian kutipan risalah lelang dalam jangka waktu sesuai Standard Operating Procedure (SOP) dengan pelayanan yang cepat, aman, sederhana dan prima oleh KPKNL, tetapi tetap mencakup klausul-klausul penting dalam risalah lelang.

Dalam sambutan singkatnya, Mahfud menyampaikan bahwa seksi pelayanan lelang dan para Pejabat Lelang telah melakukan penatausahaan dan pengamanan terhadap kertas sekuriti dan Risalah Lelang secara baik, tertib dan sangat berhati-hati sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Tanggung jawab pembuatan risalah lelang merupakan tanggung jawab yang tetap melekat pada diri pribadi Pejabat Lelang walaupun telah memasuki masa purna bhakti,” ujarnya.

Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara, Khosim dalam pengarahannya meminta agar para Pejabat Lelang menata risalah lelang dengan baik dan aktif melakukan stock opname secara teratur terhadap kertas sekuriti guna mencegah pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memalsukan dan menyalahgunakannya. Disamping itu ia juga mengingatkan agar para Pejabat Lelang segera membuat Risalah Lelang secara lebih teliti dan cermat sesuai ketentuan yang berlaku sehingga dapat meminimalkan kesalahan pencetakan kutipan risalah lelang pada kertas sekuriti dan menghindari potensi gugatan di kemudian hari. “Kami mengharapkan agar minuta risalah lelang yang dibuat bersamaan waktunya dengan kutipan risalah lelang dan segera diberikan kepada yang betul-betul berhak,” tuturnya.

Pemusnahan kertas sekuriti dilakukan dengan mesin penghancur kertas. Setelah acara pemusnahan, dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan/Penghancuran Kertas Sekuriti yang ditanda tangani masing-masing oleh perwakilan dari  Kanwil DJKN Bali dan NusaTenggara dan perwakilan dari KPKNL Bima.

(Teks : Harun Husin / Foto : Tim Kehumasan HI)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini