Bima
- Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima menyelenggarakan kegiatan
Psikotes Online Selasa (19/9/2017).
Acara yang dilangsungkan di ruang aula KPKNL Bima ini merupakan
tindak lanjut surat Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara tanggal 05 September 2017 tentang Pelaksanaan Psikotes Online yang bertujuan untuk pemetaan
Pegawai.
Kegiatan
yang berlangsung satu hari ini diikuti oleh 10 (sepuluh) orang pelaksana KPKNL
Bima yang terbagi menjadi dua sesi. Sesi pertama dimulai pukul 09.30 WIB dengan
4 (empat) peserta ujian dan sesi kedua dimulai pukul 13.00 dengan 6 (enam)
peserta ujian.
Bertindak
sebagai koordinator pengawas yaitu Kepala Sub. Bagian Umum, yang baru saja
menempati pos barunya di KPKNL Bima, Gaspar Bacenti Fernandez, sedangkan
pengawas adalah staf pelaksana pada Seksi Kepatuhan Internal, I Nengah
Sukarmayadi. Sebelum pelaksanaan ujian, pengawas memberikan
arahan kepada para peserta mengenai teknis pelaksanaan ujian.
Selaku
koordinator pengawas, Gaspar menjelaskan bahwa tujuan diselenggarakan
Psikotes Online ini adalah bagian
dari pilot project pemetaan
pegawai terkait reformasi birokrasi sehingga akan memberikan gambaran
keadaan pegawai sesuai dengan kompetensi/potensi dan kinerjanya.
“Bagi mereka yang mempunyai
nilai kompetensi/potensi dan kinerja rendah tentu penanganannya akan berbeda
dengan mereka yang mempunyai nilai kompetensi/potensi dan
kinerja sedang ataupun rendah-tinggi,” ujarnya.
Para
peserta mengikuti kegiatan tersebut dengan antusias dan semangat. Peserta
dengan latar belakang pendidikan terakhir D3, S1/D4 dan S1 diwajibkan mengikuti
6 (enam) rangkaian tes, sedangkan peserta dengan latar belakang D1 dan SLTA
hanya diwajibkan mengikuti 4 (empat) rangkaian tes.
Kegiatan
berakhir pada pukul 14.30 WITA yang ditandai dengan penutupan oleh koordinator
pengawas. Hasil ujian psikotes ini akan digunakan sebagai bahan pertimbangan
pimpinan DJKN untuk melakukan penataan pegawai yaitu untuk mewujudkan antara
komposisi dan kompetensi pegawai dengan kebutuhan organisasi dan optimalisasi
kinerja organisasi khususnya pelaksana, sesuai dengan amanat Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 130/KMK.01/2013 tentang Penataan Pegawai di Lingkungan Kementerian
Keuangan.
(Teks
dan Foto : Harun Husin-Seksi HI)