Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bima > Berita
Psikotes Online Untuk Pemetaan Pegawai
Harun Husin
Rabu, 20 September 2017   |   572 kali

Bima - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima menyelenggarakan kegiatan Psikotes Online  Selasa (19/9/2017). Acara  yang dilangsungkan di ruang aula KPKNL Bima ini merupakan tindak lanjut surat Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tanggal 05 September 2017 tentang Pelaksanaan Psikotes Online yang bertujuan untuk pemetaan Pegawai.

Kegiatan yang berlangsung satu hari ini diikuti oleh 10 (sepuluh) orang pelaksana KPKNL Bima yang terbagi menjadi dua sesi. Sesi pertama dimulai pukul 09.30 WIB dengan 4 (empat) peserta ujian dan sesi kedua dimulai pukul 13.00 dengan 6 (enam) peserta ujian.

Bertindak sebagai koordinator pengawas yaitu Kepala Sub. Bagian Umum, yang baru saja menempati pos barunya di KPKNL Bima, Gaspar Bacenti Fernandez, sedangkan pengawas adalah staf pelaksana pada Seksi Kepatuhan Internal, I Nengah Sukarmayadi. Sebelum pelaksanaan ujian, pengawas memberikan arahan kepada para peserta mengenai teknis pelaksanaan ujian.

Selaku koordinator pengawas, Gaspar  menjelaskan bahwa tujuan diselenggarakan Psikotes Online ini adalah bagian dari pilot project pemetaan pegawai terkait reformasi birokrasi sehingga akan memberikan gambaran keadaan pegawai sesuai dengan kompetensi/potensi dan kinerjanya.

Bagi mereka yang mempunyai nilai kompetensi/potensi dan kinerja rendah tentu penanganannya akan berbeda dengan mereka yang mempunyai nilai kompetensi/potensi dan kinerja sedang ataupun rendah-tinggi,” ujarnya.

Para peserta mengikuti kegiatan tersebut dengan antusias dan semangat. Peserta dengan latar belakang pendidikan terakhir D3, S1/D4 dan S1 diwajibkan mengikuti 6 (enam) rangkaian tes, sedangkan peserta dengan latar belakang D1 dan SLTA hanya diwajibkan mengikuti 4 (empat) rangkaian tes.

Kegiatan berakhir pada pukul 14.30 WITA yang ditandai dengan penutupan oleh koordinator pengawas. Hasil ujian psikotes ini akan digunakan sebagai bahan pertimbangan pimpinan DJKN untuk melakukan penataan pegawai yaitu untuk mewujudkan antara komposisi dan kompetensi pegawai dengan kebutuhan organisasi dan optimalisasi kinerja organisasi khususnya pelaksana, sesuai dengan amanat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 130/KMK.01/2013 tentang Penataan Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

(Teks dan Foto : Harun Husin-Seksi HI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini