Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
KPKNL Biak
Informasi Publik

SIARAN PERS DJKN-2021, Penyelenggaraan Asuransi BMN Pasca Terbitnya Perpres 75 Tahun 2021

MOHAMMAD IQBAL FIRZADA   |   Jum'at, 10 September 2021   |   0000-00-00 00:00:00   |   0 kali

Jakarta, 10 September 2021 Pemerintah, hingga 31 Agustus 2021, telah mengasuransikan 4.334 nomor urut pendaftaran (NUP) atau aset barang milik negara (BMN) dari 51 kementerian/lembaga  (K/L) dengan  premi sebesar  Rp49,13  miliar.  Adapun  total nilai pertanggungan  dari seluruh  aset tersebut sebesar  Rp32,41  triliun. Diasuransikannya  BMN merupakan  upaya pemerintah  dalam menyediakan dana cepat dalam penanggulangan dampak bencana pada BMN.


Saat   ini,   Kementerian   Keuangan   (Kemenkeu)   sedang  mempersiapkan   langkah-langkah strategis terkait perkembangan asuransi BMN yaitu, implementasi pengasuransian pada seluruh K/L, persiapan perluasan obyek asuransi BMN dan persiapan integrasi pooling fund dana bencana sebagai sumber pendanaan Asuransi BMN


Salah satu tahap awal pelaksanaan Pooling Fund Bencana yakni terbitnya Peraturan Presiden Nomor  75  Tahun 2021  (Perpres  75/2021)  tentang  Dana  Bersama  Penanggulangan  Bencana. Berdasarkan  Perpres  75/2021, dana  dari  klaim  asuransi  menjadi  salah  satu  sumber  untuk  dana bersama penanggulangan bencana. Disebutkan di dalamnya bahwa dana bersama bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan  sumber  lainnya  yang  sah  seperti  penerimaan  pembayaran  klaim  asuransi  dan/atau  asuransi syariah, hasil investasi dari dana yang dikelola, hibah yang diterima unit pengelola dana di lingkungan kementerian  yang  menyelenggarakan  urusan  pemerintahan  di bidang  keuangan,  hasil  kerja  sama dengan pihak lain dan dana perwalian. 


Dana  bersama  bertujuan  untuk  mendukung  dan  melengkapi  ketersediaan  dana penanggulangan  bencana yang memadai,  tepat waktu, tepat sasaran,  terencana  dan berkelanjutan dalam upaya penanggulangan bencana secara berdaya guna, berhasil guna, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dana bersama penanggulangan bencana tersebut akan dikelola oleh Unit Pengelola Dana yang dapat berbentuk badan layanan umum (BLU) di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Unit pengelola dana dapat mengembangkan  pengelolaan  dana  dalam  bentuk  investasi  jangka  pendek  dan  investasi  jangga panjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Adapun terhadap penyelenggaraan asuransi BMN dengan terbitnya Perpres 75/2021, terjadi perubahan  proses bisnis yakni terkait penganggaran,  pengadaan,  dan klaim akan dilaksanakan  oleh Unit Pengelola  Dana. Sedangkan  tahap perencanaan  dan penetapan  asuransi BMN tetap dilakukan oleh K/L. Sebelumnya, seluruh proses bisnis dilakukan oleh K/L. 


Dengan skema baru ini, tentunya akan berdampak terhadap industri asuransi yakni akan mempermudah proses bisnis, yang semula melayani 81 K/L menjadi hanya satu konsumen baik dari proses  pengadaan maupun klaim. Selain  itu,  industri  asuransi juga  perlu melakukan  peningkatan kapasitas mengingat karena nantinya K/L akan mengasuransikan seluruh BMN-nya yang memenuhi persyaratan. 

Kontak
Jl. Majapahit No. 1, Kel. Karang Mulia, Distrik Samofa, Kab. Biak Numfor, Prop. Papua
(0981) 26111
(0981) 26466
kpknlbiak@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini