Jakarta, 10 September 2021 – Pemerintah, hingga 31 Agustus 2021, telah mengasuransikan 4.334 nomor urut pendaftaran (NUP) atau aset barang milik negara (BMN) dari 51 kementerian/lembaga (K/L) dengan premi sebesar Rp49,13 miliar. Adapun total nilai pertanggungan dari seluruh aset tersebut sebesar Rp32,41 triliun. Diasuransikannya BMN merupakan upaya pemerintah dalam menyediakan dana cepat dalam penanggulangan dampak bencana pada BMN.
Saat ini,
Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
sedang mempersiapkan langkah-langkah
strategis terkait
perkembangan asuransi BMN yaitu, implementasi pengasuransian pada seluruh K/L, persiapan perluasan obyek asuransi BMN dan persiapan integrasi pooling
fund dana
bencana sebagai sumber pendanaan Asuransi BMN.
Salah satu
tahap awal pelaksanaan Pooling Fund
Bencana
yakni terbitnya
Peraturan
Presiden Nomor 75
Tahun 2021
(Perpres
75/2021) tentang
Dana Bersama Penanggulangan Bencana. Berdasarkan Perpres 75/2021, dana
dari klaim asuransi menjadi
salah
satu
sumber untuk
dana bersama penanggulangan bencana.
Disebutkan di dalamnya
bahwa dana bersama bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja negara
(APBN), anggaran
pendapatan
dan belanja daerah
(APBD) dan
sumber lainnya yang sah seperti
penerimaan pembayaran klaim
asuransi dan/atau
asuransi syariah, hasil investasi dari dana yang dikelola, hibah yang
diterima unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, hasil
kerja sama dengan pihak lain dan dana perwalian.
Dana bersama
bertujuan untuk
mendukung
dan melengkapi ketersediaan dana penanggulangan
bencana yang
memadai, tepat waktu, tepat
sasaran, terencana
dan berkelanjutan dalam
upaya penanggulangan bencana secara berdaya
guna, berhasil guna, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dana bersama penanggulangan
bencana tersebut akan dikelola oleh Unit Pengelola Dana yang dapat berbentuk
badan layanan umum (BLU) di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan. Unit pengelola dana dapat mengembangkan pengelolaan
dana
dalam bentuk
investasi
jangka pendek
dan investasi
jangga
panjang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Adapun terhadap penyelenggaraan asuransi BMN dengan terbitnya Perpres 75/2021, terjadi perubahan proses bisnis yakni
terkait
penganggaran, pengadaan, dan klaim akan dilaksanakan
oleh Unit Pengelola
Dana. Sedangkan tahap
perencanaan dan penetapan asuransi BMN tetap dilakukan oleh K/L. Sebelumnya, seluruh proses
bisnis dilakukan
oleh K/L.
Dengan skema baru ini, tentunya akan berdampak
terhadap industri asuransi yakni
akan mempermudah proses bisnis, yang semula melayani 81 K/L menjadi hanya
satu konsumen
baik dari proses pengadaan maupun klaim.
Selain itu, industri asuransi juga
perlu melakukan peningkatan kapasitas mengingat karena nantinya
K/L akan mengasuransikan seluruh
BMN-nya yang memenuhi persyaratan.