Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
KPKNL Biak
BERITA UTAMA
Mari jaga Tong pu Aset Negara, karena semua ini punya kita...
Profil KPKNL Biak

KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG BIAK


MAMBRI

(Mampu, Melayani, dan Berintegritas)


Alamat   : Gedung Keuangan Negara Biak, Jalan Majapahit Nomor 1 Biak - 98117

Telepon : (0981) 26111

Faksimile : (0981) 26466

Email      : kpknlbiak@kemenkeu.go.id


Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Biak dibentuk berdasarkan Keppres R.I. Nomor 95 Tahun 2006 yang secara nyata beroperasi pada tanggal 17 Mei 2007. KPKNL Biak merupakan instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan R.I. KPKNL Biak berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku.

Visi KPKNL Biak yaitu menjadi pengelola kekayaan negara yang profesional dan akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Untuk merealisasikan visi yang telah ditetapkan, KPKNL Biak mendukung misi Kementerian Keuangan nomor 4 (mengelola neraca keuangan pusat yang inovatif dengan risiko minimum) dan nomor 2 (mencapai tingkat pendapatan negara yang tinggi melalui pelayanan prima serta pengawasan dan penegakan hukum yang efektif) melalui Misi sebagai berikut:

1. Mengoptimalkan pengelolaan Kekayaan Negara;

2. Mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi, dan hukum;

3. Meningkatkan tata kelola dan nilai tambah pengelolaan kekayaan negara;

4. Menghasilkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan; dan

5. Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrument jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Biak berlokasi di Kabupaten Biak Numfor, Propinsi Papua. Kabupaten Biak Numfor adalah kabupaten kepulauan yang terletak di atas Teluk Cendrawasih dari daratan Papua yang berbatasan langsung dengan Samudera Pasifik di sebelah utara dan timur, di sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kepulauan Yapen, dan di sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Supiori. Luas wilayah Kabupaten Biak Numfor ± 21.572 Km2 terdiri dari luas daratan 3.130 km2 dan luas lautan 18.442 k2 yang wilayah administrasinya dibentuk oleh kepulauan yang terdiri dari 2 pulau besar yaitu Pulau Biak dan Pulau Numfor serta lebih dari 42 pulau kecil yang tergabung dalam 1 kabupaten, yaitu Kabupaten Biak Numfor.

Sesuai PMK Nomor 154/PMK.01/2021 tanggal 28 Oktober 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, KPKNL Biak mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan lelang. Wilayah kerja KPKNL Biak meliputi 9 (sembilan) kabupaten yaitu :


Dalam memberikan pelayanan kekayaan negara dan lelang, KPKNL Biak mengusung slogan "MAMBRI" yang merupakan akronim dari Mampu, Melayani, dan Berintegritas. Kata "Mambri" juga berasal dari bahasa lokal yang memiliki arti antara lain pahlawan, pemberani, orang yang berani, cerdas, dan pekerja keras, atau berani membela kepentingan masyarakat. KPKNL Biak juga memiliki yel-yel sebagai penyemangat kerja sebagai berikut:


Sesuai dengan Pasal 31 PMK Nomor 154/PMK.01/2021, KPKNL Biak mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang.  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, KPKNL Biak menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

1. inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan negara;

2. registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;

3. pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;

4. pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;

5. pelaksanaan pelayanan penilaian;

6. pelaksanaan pelayanan lelang;

7. penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;

8. pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang;

9. verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan

10. pelaksanaan administrasi KPKNL.


KPKNL Biak dipimpin oleh Kepala Kantor (Awalludin Ikhwan), memiliki komposisi 21 pegawai. Kepala Kantor dibantu oleh 5 (lima) Pejabat Pengawas/Eselon 4 dan 4 (empat) Pejabat Fungsional terdiri sebagai berikut : 

1. Kepala Subbagian Umum: Budi Sadewo

2. Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara: R. Nugroho Eko Rahyanto

3. Kepala Seksi Piutang Negara: Bambang Sriwiyono

4. Kepala Seksi Hukum dan Informasi: Ari M. Faruqi

5. Plt. Kepala Seksi Kepatuhan Internal: Ari M. Faruqi

6. Pelelang Ahli Muda: Normansyah

7. Pelelang Ahli Pertama: Yoga Sulistiono

8. Penilai Pemerintah Ahli Pertama: Wahyu Karyadi

9. Penilai Pemerintah Ahli Pertama: Algin Eshar Perdana


Adapun tugas dari masing-masing seksi/subbagian umum, sesuai dengan PMK nomor 154/PMK.01/2021 pasal 33 adalah sebagai berikut:

1. Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan pemantauan program serta dukungan teknis bagi pemangku jabatan fungsional, urusan sumber daya manusia, analisis beban kerja, keuangan, tata usaha, rumah tangga, kearsipan, perencanaan, pengadaan, penatausahaan, pengamanan, dan pengawasan barang milik negara serta pengelolaan area terpadu di lingkungan KPKNL.


2. Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penetapan status penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, bimbingan teknis, pengawasan dan pengendalian, penatausahaan dan akuntansi serta penyusunan daftar barang milik negara/kekayaan negara.


3. Seksi Piutang Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara, bimbingan teknis dan pembinaan, penatausahaan, penagihan serta optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara.


4. Seksi Hukum dan Informasi mempunyai tugas melakukan penanganan perkara, pengelolaan dan pemeliharaan perangkat, jaringan, infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, penyajian informasi dan hubungan kemasyarakatan, implementasi sistem aplikasi, penyiapan bahan penyusunan rencana strategik, laporan akuntabilitas, dan laporan tahunan, penatausahaan berkas kasus piutang negara, serta verifikasi penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang.


5. Seksi Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis.  


6. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi Vertikal DJKN sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.



Wilayah Kerja
Kabupaten Biak Numfor
Kabupaten Supiori
Kabupaten Kepulauan Yapen
Kabupaten Waropen
Kabupaten Nabire
Kabupaten Paniai
Kabupaten Dogiyai
Kabupaten Deiyai
Kabupaten Intan Jaya
Prestasi KPKNL Biak
KPKNL Biak Juara Tiga Lomba Pengelolaan Arsip Unit Vertikal DJKN Tahun 2021
KPKNL Biak memperoleh predikat sebagai Zona Integritas - Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2022
Penghargaan dari Direktur DJKN atas partisipasi dan kontribusi dalam Penyusunan Laporan Keuangan BA 015 Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2020 sehingga meraih opini WTP dan Tanpa Temuan Pemeriksaan dari BPK RI
Peta Lokasi KPKNL Biak
Alamat Kantor
Jl. Majapahit No. 1, Kel. Karang Mulia, Distrik Samofa, Kab. Biak Numfor, Prop. Papua
(0981) 26111
(0981) 26466
kpknlbiak@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini