KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG BIAK
SI PACE
(Soliditas, Integritas, Profesional, Amanah, Cepat Akurat, Efektif Efisien)
Alamat : Gedung Keuangan Negara Biak, Jalan Majapahit Nomor 1 Biak - 98117
Telepon : (0981) 26111
Faksimile : (0981) 2646
Email : kpknlbiak@kemenkeu.go.id

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Biak
dibentuk berdasarkan Keppres R.I. Nomor 95 Tahun 2006 yang secara nyata beroperasi
pada tanggal 17 Mei 2007. KPKNL
Biak merupakan instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN), Kementerian Keuangan RI. KPKNL Biak berada di bawah dan bertanggung
jawab langsung kepada Kanwil DJKN Papua Dan Maluku.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Biak
berlokasi di Kabupaten Biak Numfor, Papua. Kabupaten Biak Numfor adalah
Kabupaten kepulauan yang terletak di atas Teluk Cendrawasih dari
daratan Papua yang berbatasan langsung dengan Samudera Pasifik di sebelah utara
dan timur, di sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Yapen, di sebelah
barat berbatasan dengan Kabupaten Supiori. Luas wilayah Kabupaten Biak Numfor ± 21.572 Km2 terdiri dari luas daratan 3.130 km2 dan luas
lautan 18.442 k2 yang wilayah administrasinya dibentuk oleh kepulauan yang
terdiri dari 2 pulau besar yaitu Biak dan Numfor serta lebih dari 42 buah pulau
yang sangat kecil yang tergabung dalam 1 Kabupaten, yaitu Biak Numfor.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.01/2008 tanggal 11 Juli 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, KPKNL Biak mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan lelang. Wilayah kerja KPKNL Biak meliputi 9 kabupaten yaitu :

Dalam memberikan pelayanan kekayaan negara dan lelang, KPKNL Biak mengusung slogan SI PACE

Sesuai dengan PMK nomor
170/PMK.01/2012 pasal 31, KPKNL Biak mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang
kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud, KPKNL Biak menyelenggarakan fungsi:
- inventarisasi, pengadministrasian,
pendayagunaan, pengamanan kekayaan negara;
- registrasi, verifikasi dan analisa
pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;
- registrasi penerimaan berkas,
penetapan, penagihan, pengelolaan barang jaminan, eksekusi, pemeriksaan harta
kekayaan milik penanggung hutang/penjamin hutang;
- penyiapan bahan pertimbangan atas
permohonan keringanan jangka waktu dan/atau jumlah hutang, usul pencegahan dan
penyanderaan penanggung hutang dan/atau penjamin hutang serta penyiapan data
usul penghapusan piutang negara;
- pelaksanaan pelayanan penilaian;
- pelaksanaan pelayanan lelang;
- penyajian informasi di bidang
kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang;
- pelaksanaan penetapan dan penagihan
piutang negara serta pemeriksaan kemampuan penanggung hutang atau penjamin
hutang dan eksekusi barang jaminan;
- pelaksanaan pemeriksaan barang
jaminan milik penanggung hutang atau penjamin hutang serta harta kekayaan lain;
- pelaksanaan bimbingan kepada Pejabat
Lelang;
- inventarisasi, pengamanan, dan
pendayagunaan barang jaminan;
- pelaksanaan pemberian pertimbangan
dan bantuan hukum pengurusan piutang negara dan lelang;
- verifikasi dan pembukuan penerimaan
pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan
- pelaksanaan administrasi KPKNL.

KPKNL Biak dipimpin oleh Kepala Kantor (Bapak Muthoharul
Janan), memiliki komposisi 25 pegawai. Kepala Kantor dibantu oleh
7 Pejabat Pengawas/Eselon 4 yang terdiri sebagai berikut :
1. Kepala Subbagian
Umum Junaedi
2. Kepala Seksi Hukum
dan Informasi Mohammad Iqbal Firzada
3. Kepala Seksi
Kepatuhan Internal Ibung Prasetiya Utama
4. Kepala Seksi
Pengelolaan Kekayaan Negara Mawardi
5. Kepala Seksi
Lelang Ahmad Afan Hakim
6. Kepala Seksi
Penilaian Tomy Jonatan
7. Kepala Seksi Piutang
Negara Ashar Hamka
Adapun tugas dari masing-masing seksi/subbagian umum, sesuai
dengan PMK nomor 170/PMK.01/2012 pasal 33 adalah sebagai
berikut:
- Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian,
keuangan, tata usaha, rumah tangga, serta penatausahaan, pengamanan, dan
pengawasan barang milik negara di lingkungan KPKNL.
- Seksi Pengelolaan Kekayaan
Negara mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan pelaksanaan penetapan status penggunaan, pemanfaatan,
pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, bimbingan
teknis, pengawasan dan pengendalian, penatausahaan dan akuntansi serta
penyusunan daftar barang milik negara/kekayaan negara.
- Seksi Pelayanan Penilaian mempunyai tugas melakukan penilaian yang meliputi
identifikasi permasalahan, survei pendahuluan, pengumpulan dan analisa
data, penerapan metode penilaian, rekonsiliasi nilai, kesimpulan nilai dan
laporan penilaian terhadap obyek-obyek penilaian sesuai dengan ketentuan,
serta penyusunan basis data penilaian.
- Seksi Piutang Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penetapan
dan penagihan piutang negara serta pemeriksaan kemampuan penanggung hutang
dan/atau penjamin hutang, pemblokiran, pelaksanaan PB/PJPN, pemberian
pertimbangan keringanan hutang, pengusulan pencegahan ke luar wilayah RI,
pengusulan dan pelaksanaan paksa badan, penyiapan pertimbangan
penyelesaian atau penghapusan piutang negara, usul pemblokiran surat
berharga milik penanggung/penjamin hutang yang diperdagangkan di bursa
efek, usul untuk memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah debitur,
pengelolaan dan pemeriksaan barang jaminan milik penanggung hutang.
- Seksi Pelayanan Lelang mempunyai tugas melakukan pemeriksaan dokumen
persyaratan lelang, penyiapan dan pelaksanaan lelang, serta penatausahaan
minuta risalah lelang, pembuatan salinan, kutipan, dan grosse risalah
lelang, penatausahaan hasil lelang, penggalian potensi lelang, pelaksanaan
lelang kayu kecil PT. Perhutani (Persero) dan penatausahaan bea lelang
Pegadaian.
- Seksi Hukum dan Informasi mempunyai tugas melakukan penanganan perkara,
pengelolaan dan pemeliharaan perangkat, jaringan, infrastruktur teknologi
informasi dan komunikasi, penyajian informasi dan hubungan kemasyarakatan,
implementasi sistem aplikasi, penyiapan bahan penyusunan rencana
strategik, laporan akuntabilitas, dan laporan tahunan, penatausahaan
berkas kasus piutang negara, serta verifikasi penerimaan pembayaran
piutang negara dan hasil lelang.
- Seksi Kepatuhan Internal mempunyai tugas
melakukan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan kinerja, pengelolaan
risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil
pengawasan, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis.