Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
KPKNL Biak
Informasi Publik

Siaran Pers DJKN - 20121, Dukungan Aset Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan Perekonomian Nasional

MOHAMMAD IQBAL FIRZADA   |   Senin, 03 Mei 2021   |   0000-00-00 00:00:00   |   0 kali

Jakarta, 30 April 2021 Pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan entitas satu kesatuan  yang saling  mendukung,  bersinergi  bagi  kemajuan  stabilitas  dan  perekonomian  nasional untuk kemakmuran rakyat. Salah satu bentuk dukungan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yakni   melalui   pemberian  kewenangan   pengelolaan/penggunaan   aset   pemerintah   pusat   oleh pemerintah daerah.

 

Secara  garis  besar,  aset  pemerintah  pusat  berasal  dari  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja Negara (APBN) dan perolehan lain yang sah. Perolehan lain yang sah meliputi barang yang diperoleh dari  hibah/sumbangan,   pelaksanaan   perjanjian/kontrak,   diperoleh   sesuai   ketentuan   peraturan perundang-undangan atau diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Adapun aset negara yang dapat dimanfaatkan pemda adalah aset negara yang dikelola oleh Direktorat Jenderal  Kekayaan  Negara (DJKN)  dan  telah  ditetapkan  statusnya  sebagai  Barang  Milik  Negara (BMN). Selain itu, aset tersebut sedang tidak digunakan atau tidak diperlukan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Pusat.

 

Pemerintah memberikan kewenangan pengelolaan/penggunaan aset pemerintah pusat kepada pemerintah daerah  dengan  berbagai  mekanisme  seperti  pinjam  pakai  dan  hibah.  Pinjam  pakai merupakan penyerahan penggunaan barang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir aset yang digunakan wajib diserahkan kembali kepada pemerintah pusat. Sedangkan hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepada pihak lain, salah satunya kepada pemerintah daerah, tanpa memperoleh penggantian. Adapun syarat aset yang dapat dihibahkan yakni aset tersebut bukan merupakan  barang  rahasia  negara,  bukan  merupakan  barang  yang menguasai  hajat  hidup  orang banyak serta tidak diperlukan untuk penyelenggaraan  tugas-fungsi pemerintahan.

 

Tercatat di tahun 2019, nilai pinjam pakai BMN sebesar Rp0,23 triliun dengan 24 persetujuan. Sedangkan pada 2020 pinjam pakai meningkat signifikan, tercatat sebesar Rp3,13 triliun dengan 55 persetujuan. Pada 2021, hingga bulan Maret tercatat jumlah persetujuan pinjam pakai BMN sebanyak

16 persetujuan dengan nilai Rp0,12 triliun. Di lain sisi, secara keseluruhan BMN yang dihibahkan pada tahun 2019 sebesar   Rp21,33 triliun dengan 3.052 persetujuan, pada 2020 sebesar Rp16,55 triliun dengan 2.479 persetujuan dan pada 2021 hingga bulan Maret tercatat sebesar Rp10,08 triliun dengan

549 persetujuan.

 

Salah satu BMN yang berasal dari perolehan lain yang sah yang dilakukan pinjam pakai yakni tanah seluas 29,6 ha senilai Rp254,506 miliar kepada Pemerintah Daerah Dumai yang digunakan untuk Posyandu, kantor kelurahan,  sekolah, makam  pahlawan,  pasar,  rumah  dinas Walikota  dan Wakil Walikota Dumai, dan juga perkantoran. Selain itu, pinjam pakai juga dilakukan kepada Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, berupa Tribun Gelora November, Gedung Sanggar Pramuka, Gedung Olahraga, Gedung Pesos serta Gedung Olahraga dan Kesenian dengan luas 3.272 m2 senilai Rp135, 32 juta.

 

Sedangkan dengan mekanisme hibah, tercatat Pemerintah Pusat telah menghibahkan Stadion Bima kepada Pemerintah Daerah Cirebon seluas 161.193 m2 dengan nilai Rp Rp472,94 miliar. Selain stadion ada juga Hibah Rumah Susun Sewa (Rusunawa) ke Pemkab Klungkung senilai Rp14,883 miliar dan hibah rusunawa  ke Pemerintah  Kota Surakarta  senilai  Rp 21, 25 miliar.  Selain itu, Pemerintah Pusat juga menghibahkan tanah seluas 767m2 senilai Rp32 miliar kepada Pemerintah Kota Semarang untuk penyediaan ruang terbuka hijau di Kota Semarang.

 

Adapun BMN yang berasal dari belanja dana APBN yang mendukung perekonomian Pemerintah Daerah, salah  satunya  adalah  Pos  Lintas  Batas  Negara  (PLBN)  Aruk  yang  terletak  di  Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat. Kawasan PLBN Aruk memiliki luas 26,2 Ha dengan total anggaran pembangunan   sebesar  Rp332,7   miliar.   Dengan   dibangunnya   PLBN   Aruk,   diharapkan   dapat meningkatkan perekonomian masyarakat di daerah perbatasan Aruk.

 

        Di wilayah Perbatasan Aruk, Kabupaten Sambas, memiliki berbagai potensi perekonomian yang dapat dieksplorasi. Tercatat di tahun 2020, arus keluar-masuk (traffic migrasi) pada PLBN Aruk masing- masing sebanyak 33.376 dan 49.849 orang dan letak kabupaten sambas yang berbatasan langsung dengan serawak malaysia menjadi pasar potensial bagi produk/komoditas ekspor Kabupaten Sambas seperti  hasil  pertanian, perkebunan,  perikanan,  dan  manufaktur.  Pada  2020,  Kabupaten  Sambas mampu menghasilkan  komoditas ekspor tersebut  hingga mencapai  524.012  kg senilai Rp4,5 miliar. Selain itu, potensi pariwisata pada Kabupaten Sambas juga cukup banyak, seperti Air Terjun Riam Merasap, Goa Santok, Pasar Wisata dan Pantai Teluk Atong Temajuk.

Kontak
Jl. Majapahit No. 1, Kel. Karang Mulia, Distrik Samofa, Kab. Biak Numfor, Prop. Papua
(0981) 26111
(0981) 26466
kpknlbiak@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini