Jakarta, 30 April 2021 – Pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan entitas satu kesatuan yang saling
mendukung, bersinergi
bagi kemajuan stabilitas dan perekonomian nasional untuk kemakmuran
rakyat. Salah satu bentuk dukungan pemerintah pusat
kepada pemerintah daerah
yakni melalui pemberian kewenangan pengelolaan/penggunaan aset pemerintah pusat oleh pemerintah daerah.
Secara garis besar, aset
pemerintah pusat berasal
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan perolehan lain yang sah. Perolehan lain yang sah meliputi barang yang diperoleh dari
hibah/sumbangan, pelaksanaan perjanjian/kontrak, diperoleh sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-undangan atau diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap. Adapun aset
negara yang dapat dimanfaatkan
pemda adalah aset negara yang dikelola oleh Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan telah ditetapkan
statusnya
sebagai
Barang Milik Negara (BMN).
Selain itu, aset tersebut sedang
tidak digunakan
atau tidak diperlukan untuk penyelenggaraan
tugas dan fungsi Pemerintah Pusat.
Pemerintah memberikan kewenangan pengelolaan/penggunaan aset pemerintah pusat kepada pemerintah
daerah dengan berbagai mekanisme
seperti pinjam pakai dan hibah. Pinjam
pakai merupakan penyerahan penggunaan barang antara
pemerintah pusat dan pemerintah
daerah dalam jangka waktu tertentu
tanpa
menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut
berakhir aset yang digunakan
wajib diserahkan
kembali kepada pemerintah pusat.
Sedangkan
hibah adalah pengalihan kepemilikan
barang dari
pemerintah pusat kepada pihak lain, salah satunya
kepada pemerintah
daerah, tanpa memperoleh penggantian. Adapun syarat
aset yang
dapat dihibahkan yakni aset tersebut
bukan merupakan barang
rahasia negara, bukan merupakan barang yang
menguasai hajat
hidup orang banyak serta tidak
diperlukan
untuk penyelenggaraan
tugas-fungsi
pemerintahan.
Tercatat di tahun 2019, nilai pinjam pakai
BMN sebesar
Rp0,23 triliun dengan 24 persetujuan. Sedangkan
pada 2020 pinjam pakai meningkat signifikan,
tercatat
sebesar Rp3,13 triliun dengan 55 persetujuan. Pada 2021,
hingga bulan Maret tercatat jumlah persetujuan
pinjam pakai BMN sebanyak
16 persetujuan dengan nilai Rp0,12 triliun. Di lain sisi, secara
keseluruhan BMN yang
dihibahkan pada tahun 2019 sebesar Rp21,33 triliun dengan
3.052 persetujuan, pada 2020
sebesar Rp16,55 triliun dengan
2.479 persetujuan dan pada 2021 hingga bulan Maret
tercatat sebesar Rp10,08 triliun dengan
549 persetujuan.
Salah satu
BMN yang berasal dari perolehan lain yang sah yang dilakukan pinjam
pakai yakni tanah seluas 29,6 ha senilai Rp254,506 miliar kepada Pemerintah Daerah Dumai yang digunakan untuk Posyandu, kantor kelurahan, sekolah, makam pahlawan, pasar, rumah dinas Walikota
dan Wakil Walikota Dumai, dan juga perkantoran. Selain itu, pinjam pakai juga dilakukan
kepada Pemerintah Kabupaten Penukal Abab
Lematang
Ilir (PALI), Sumatera Selatan, berupa Tribun Gelora November,
Gedung Sanggar Pramuka, Gedung Olahraga,
Gedung Pesos
serta Gedung Olahraga dan Kesenian dengan
luas 3.272 m2 senilai Rp135, 32 juta.
Sedangkan dengan mekanisme hibah, tercatat Pemerintah Pusat telah menghibahkan Stadion Bima kepada Pemerintah Daerah Cirebon seluas 161.193 m2 dengan nilai Rp Rp472,94 miliar. Selain stadion ada juga Hibah Rumah Susun Sewa (Rusunawa) ke Pemkab Klungkung senilai Rp14,883 miliar dan hibah rusunawa ke Pemerintah Kota Surakarta senilai Rp 21, 25 miliar. Selain itu, Pemerintah Pusat juga menghibahkan tanah seluas 767m2 senilai Rp32 miliar kepada Pemerintah Kota Semarang untuk penyediaan ruang terbuka hijau di Kota Semarang.
Adapun BMN yang berasal dari belanja
dana APBN yang mendukung perekonomian Pemerintah
Daerah,
salah satunya adalah Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk yang terletak di Kabupaten Sambas, Provinsi
Kalimantan Barat. Kawasan PLBN Aruk memiliki luas 26,2 Ha dengan total anggaran pembangunan sebesar Rp332,7
miliar.
Dengan
dibangunnya
PLBN
Aruk,
diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat
di daerah
perbatasan Aruk.
Di wilayah Perbatasan Aruk, Kabupaten Sambas, memiliki berbagai potensi perekonomian yang
dapat dieksplorasi. Tercatat di tahun 2020, arus keluar-masuk (traffic migrasi) pada PLBN Aruk masing- masing sebanyak 33.376 dan 49.849 orang dan letak kabupaten sambas yang berbatasan langsung dengan serawak malaysia menjadi pasar potensial bagi produk/komoditas ekspor Kabupaten Sambas seperti hasil pertanian, perkebunan, perikanan, dan manufaktur. Pada 2020, Kabupaten Sambas mampu menghasilkan komoditas ekspor tersebut hingga mencapai 524.012 kg senilai Rp4,5 miliar. Selain itu, potensi pariwisata pada Kabupaten Sambas juga cukup banyak, seperti Air Terjun Riam Merasap, Goa Santok, Pasar Wisata dan Pantai Teluk Atong Temajuk.