Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
KPKNL Biak
Informasi Publik

Siaran Pers DJKN - Tahun 2021, DJKN Dorong Penguatan Lelang Swasta

MOHAMMAD IQBAL FIRZADA   |   Sabtu, 09 Januari 2021   |   0000-00-00 00:00:00   |   0 kali

Jakarta, 8 Januari 2021 Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) senantiasa berusaha untuk menjadikan  lelang sebagai  opsi jual beli yang aman,  handal,  dan terpercaya.  Pada tahun 2021 ini, DJKN berkomitmen untuk meningkatkan peran privat dalam pelaksanaan lelang. Hal ini akan dilakukan melalui penguatan lelang non eksekusi sukarela yang dilaksanakan  oleh Pejabat Lelang Kelas II (PL Kelas II) serta Balai Lelang.

Langkah ini turut didasarkan pada capaian pokok lelang PL Kelas II serta Balai Lelang yang signifikan dari tahun ke tahun. Bahkan, di tengah dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-

19) yang memberikan  tekanan  pada banyak  sektor  ekonomi,  realisasi  pokok  lelang  Pejabat  Lelang Kelas II pada tahun 2020 berhasil meningkat dengan jumlah total Rp13,37 triliun, dibanding realisasi tahun 2019 sebesar Rp12,15 triliun, tahun 2018 (Rp10,88 triliun), tahun 2017 (Rp9,71 triliun), dan tahun

2016 (Rp7,63 triliun).

Adapun upaya penguatan lelang swasta yang akan dilakukan oleh DJKN di tahun 2021 adalah membuka akses situs Lelang Indonesia atau  lelang.go.id bagi PL Kelas II. Dengan demikian, PL Kelas II dapat melaksanakan  lelang  non  eksekusi  sukarela  melalui  lelang.go.id  yang  dapat  diakses  dari seluruh Indonesia. Selain itu, DJKN juga akan meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap kepatuhan pelaporan PL Kelas II, termasuk melalui sinergi pembinaan dengan Pusat Pembina Profesi Keuangan (P2PK), serta melakukan simplifikasi dan regulasi peraturan mengenai PL Kelas II. 

                Sebagai informasi, PL Kelas II merupakan  pejabat lelang yang berasal dari kalangan swasta dan  berwenang untuk  melaksanakan  lelang  non  eksekusi  sukarela,  yaitu  lelang  atas  barang  milik swasta,  orang, badan hukum/badan  usaha yang dilelang  secara sukarela.  Sementara,  Balai Lelang adalah  Badan Hukum  Indonesia  berbentuk Perseroan Terbatas (PT)  yang khusus didirikan untuk melakukan  kegiatan  usaha  di bidang  lelang.  Diharapkan,  Pejabat  Lelang  Kelas II dan Balai Lelang dapat ikut serta mengembangkan dan meningkatkan kualitas pelayanan lelang, memberikan pelayanan lelang non eksekusi sukarela kepada masyarakat, meningkatkan kualitas pemasaran produk melalui lelang, serta memberikan jasa pra lelang kepada pemilik barang dan jasa pasca lelang kepada pembeli barang melalui lelang.

Kontak
Jl. Majapahit No. 1, Kel. Karang Mulia, Distrik Samofa, Kab. Biak Numfor, Prop. Papua
(0981) 26111
(0981) 26466
kpknlbiak@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini