Jakarta, 8 Januari 2021 – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) senantiasa berusaha untuk menjadikan lelang sebagai opsi jual beli yang aman, handal, dan terpercaya. Pada tahun 2021 ini, DJKN berkomitmen untuk meningkatkan peran privat dalam pelaksanaan lelang. Hal ini akan dilakukan melalui penguatan lelang non eksekusi sukarela yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas II (PL Kelas II) serta Balai Lelang.
Langkah ini turut
didasarkan pada
capaian pokok lelang PL Kelas II serta
Balai Lelang
yang signifikan dari tahun ke tahun. Bahkan, di tengah dampak pandemi
Corona Virus
Disease
2019 (Covid-
19) yang memberikan
tekanan pada banyak
sektor
ekonomi, realisasi
pokok lelang Pejabat
Lelang Kelas II pada tahun 2020
berhasil meningkat dengan jumlah total Rp13,37 triliun, dibanding realisasi tahun 2019 sebesar Rp12,15 triliun,
tahun 2018
(Rp10,88
triliun), tahun 2017
(Rp9,71 triliun), dan tahun
2016 (Rp7,63 triliun).
Adapun upaya penguatan lelang swasta yang akan dilakukan oleh DJKN di tahun 2021 adalah membuka akses situs Lelang Indonesia atau lelang.go.id bagi PL Kelas II. Dengan demikian, PL Kelas II dapat melaksanakan lelang non eksekusi sukarela melalui lelang.go.id yang dapat diakses dari seluruh Indonesia. Selain itu, DJKN juga akan meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap kepatuhan pelaporan PL Kelas II, termasuk melalui sinergi pembinaan dengan Pusat Pembina Profesi Keuangan (P2PK), serta melakukan simplifikasi dan regulasi peraturan mengenai PL Kelas II.
Sebagai informasi, PL Kelas II merupakan pejabat lelang yang berasal dari kalangan swasta dan berwenang untuk melaksanakan lelang non eksekusi sukarela, yaitu lelang atas barang milik swasta, orang, badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela. Sementara, Balai Lelang adalah Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang lelang. Diharapkan, Pejabat Lelang Kelas II dan Balai Lelang dapat ikut serta mengembangkan dan meningkatkan kualitas pelayanan lelang, memberikan pelayanan lelang non eksekusi sukarela kepada masyarakat, meningkatkan kualitas pemasaran produk melalui lelang, serta memberikan jasa pra lelang kepada pemilik barang dan jasa pasca lelang kepada pembeli barang melalui lelang.