Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
KPKNL Biak
Informasi Publik

Lakukan Transformasi Pengelolaan Piutang Negara, Kemenkeu Terbitkan PMK 163/2020

MOCHAMAD YEARICO   |   Senin, 07 Desember 2020   |   2020-12-07 15:13:10   |   0 kali

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bendahara Umum Negara (BUN) dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Melalui peraturan ini, DJKN berkeinginan untuk melakukan transformasi terhadap tata Kelola piutang negara yang kini memiliki 59.514 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) dengan outstanding sejumlah Rp75,3 triliun. Tidak hanya terbatas mengenai Pengurusan Piutang Negara pada PUPN, ruang lingkup PMK 163/2020 juga meliputi Pengelolaan Piutang Negara pada K/L, yaitu kegiatan penatausahaan, penagihan, penyerahan dan pengurusan oleh PUPN, penyelesaian, serta pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pertanggungjawaban.

Sebagai pemilik piutang, K/L dinilai lebih mengenali seluk-beluk histori piutang yang ada sehingga dapat lebih efektif mengejar penyelesaian piutang oleh debitur. Oleh karena itu, DJKN memberikan Batasan terkait kriteria piutang negara yang dapat diserahkan pengurusannya oleh K/L kepada PUPN. Kini, K/L mempunyai kewenangan untuk mengelola piutang negara yang besarannya di bawah Rp8 juta, tidak memiliki barang jaminan, tidak ada dokumen yang membuktikan adanya dan besarnya piutang, serta piutang yang sengketa di Pengadilan Negeri, dan piutang yang dikembalikan atau ditolak oleh PUPN.

Beberapa terobosan dapat diupayakan oleh K/L terkait penagihan piutang negara, antara lain restrukturisasi, kerjasama penagihan, parate eksekusi, crash program, gugatan ke Pengadilan Negeri, dan penghentian layanan. Seluruh upaya ini akan didampingi oleh Kementerian Keuangan dan DJKN dengan dukungan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kepada K/L, serta rekonsiliasi data secara rutin.

Dengan diterbitkannya PMK 163/2020, DJKN turut bermaksud untuk meningkatkan kinerja PUPN dalam mengurus piutang negara yang memiliki jumlah signifikan, dengan memaksimalkan berbagai upaya dalam pendekatan eksekusi ataupun non-eksekusi yang menjadi tugas dan kewenangan PUPN.

Sumber : Humas Pusat DJKN

Download PMK 163/2020

Kontak
Jl. Majapahit No. 1, Kel. Karang Mulia, Distrik Samofa, Kab. Biak Numfor, Prop. Papua
(0981) 26111
(0981) 26466
kpknlbiak@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini