Biak
(Senin, 13 Juli 2020), Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri
Keuangan Nomor : SE-22/MK.1/2020 tentang
Sistem Kerja Kementerian Keuangan pada Masa Transisi Dalam Tatanan
Normal Baru, KPKNL Biak menerapkan kebijakan/pengaturan penahapan jumlah
pegawai aktif.
Untuk
Tahap I telah dilaksanakan selama 28
hari dengan jumlah pegawai yang melaksanakan WFO sebasar 15% dari total
pegawai, berikutnya per tanggal 13 Juli 2020 ditingkatkan pada pada Tahap II
untuk 28 hari kerja dengan total pegawai yang melaksanakan WFO sebesar 30% dari
total pegawai. Penerapan ini dikondisikan dengan keadaan setempat bahwa tidak
terjadi penambahan kasus (terutama ODP, PDP, dan Positif COVID-19) di Biak
Numfor dan sekitarnya.
Berkaitan
dengan hal tersebut, KPKNL Biak tetap menerapkan Protokol Kesehatan di masa
transisi dalam Tatanan Normal Baru, dengan melakukan penyemprotan disenfektan
setiap pagi dan sore di seluruh ruangan dan area pada KPKNL Biak. Selain itu,
protokol Kesehatan yang dilakukan KPKNL Biak adalah pemakaian masker, rajin
cuci tangan, dan pemakaian termogram pada stake holder yang berkunjung
ke wilayah kantor.