Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Biak > Berita
Melalui Siaran RRI, KPKNL Biak Jelaskan Peran Jafung Penilai Pemerintah dalam Pengelolaan BMN/D
Mohammad Iqbal Firzada
Kamis, 02 September 2021   |   374 kali

Biak – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Biak kembali hadir menyapa para pendengar RRI Pro 1 Biak programa pojok keuangan dengan tema “Peran Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah dalam Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D)” pada Kamis (2/9) yang disiarkan secara langsung melalui frekuensi radio 96,1 FM dan media sosial Instagram KPKNL Biak pada pukul 08.00-09.00 WIT.


Narasumber program tersebut yakni Jafung Penilai Pertama KPKNL Biak  Yoel Moidy Alfrits Sumendap dan Staf Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara Algin Eshar Pradana dan dipandu oleh Reporter RRI Okky Pinontoan.


Algin Eshar Pradana mengawali paparan dengan menyampaikan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Terkait BMN/D yang didefinisikan sebagai barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

“Perubahan pada PP 28/2020 ini dilakukan dengan tujuan mewujudkan peraturan yang komprehensif yang disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan (adaptasi-red), guna menimbulkan pengelolaan yang efektif, efisien dan optimal, antara lain BMN/D dapat dihibahkan ke desa ataupun sebaliknya, penyederhanaan tahapan pengelolaan, penguatan tata Kelola dan pengawasan pengelolaan,” ujarnya.


Algin juga menjelaskan lingkup pengelolaan BMN/D berupa pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan yang berkaitan dengan peran dan tusi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah.


“Sebagai Pengelola Barang pada lingkup Pemerintah Pusat/Daerah, peran Direktorat Jenderal Kekayaan Negara terhadap pengelolaan aset pemerintah daerah dapat dikaitkan dalam berbagai  aktivitas, misalnya memberikan asistensi terkait rencana kebutuhan barang, membantu proses penilaian dalam rangka pemanfaatan dan pemindahtanganan, atau sebagai pihak yang menyelenggarakan pelaksanaan lelang dalam rangka pemindahtanganan BMD agar diperoleh hasil yang optimal,” pungkasnya.


Selanjutnya, Jafung Penilai Pertama KPKNL Biak  Yoel Moidy Alfrits menerangkan terkait Penilai Pemerintah. "Penilai Pemerintah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan penilaian termasuk atas hasil penilaiannya secara independen sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan (PP 28/2020-red)," jelas Yoel.

 

Yoel menyampaikan penilaian merupakan proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa barang milik negara (BMN) atau Daerah pada saat tertentu. “Penilai melakukan Penilaian BMN/D dalam rangka penyusunan neraca PP/Pemda untuk menjaga akuntabilitas LKPP/D.


Selain itu, Penilai Pemerintah juga menyajikan nilai wajar untuk proses bisnis pemanfaatan, dan pemindahtanganan untuk menghasilkan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak-red) atau penerimaan daerah, pengelolaan KND (kekayaan negara dipisahkan-red), pengelolaan kekayaan negara dikuasai berupa SDA (Sumber Daya Alam-red), penyelamatan keuangan negara melalui penegakan hukum, kegiatan optimalisasi penggunaan aset, serta pembentukan basis data pasar properti dan bisnis,” jelasnya lebih lanjut.   

                                                                                                                                                           

Sebelum mengakhiri dialog, Okky mempersilahkan narsum untuk menyampaikan closing statement. Yoel menjelaskan bahwa selama ini secara umum masalah daripada penjualan dan sewa dalam pengelolaan BMN/D khususnya pada Pemda adalah bagaimana menentukan nilai wajar. Solusinya silahkan berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Biak. Lalu sesuai ketentuan, Jafung Penilai akan diberi kewenangan untuk melakukan penilaian dalam rangka pengelolaan BMD, sedangkan terkait pengangkatan/sertifikasi penilai pemerintah di daerah merupakan solusi jangka panjang. “Konsep peraturannya masih dalam tahap penyusunan dan sedang dikoordinasikan dengan berbagai pihak,” pungkas Yoel. Text/Foto: Yoel Moidy Alfrits Sumendap (Jafung Penilai Pertama) dan Algin Eshar Pradana (Staf Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara)/Seksi HI

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini