Biak – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Biak kembali hadir menyapa para pendengar RRI Pro 1 Biak programa pojok
keuangan dengan tema “Peran Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah dalam
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D)” pada Kamis (2/9) yang disiarkan
secara langsung melalui frekuensi radio 96,1 FM dan media sosial Instagram
KPKNL Biak pada pukul 08.00-09.00 WIT.
Narasumber program tersebut yakni Jafung Penilai Pertama
KPKNL Biak Yoel Moidy Alfrits Sumendap dan
Staf Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara Algin Eshar Pradana dan dipandu oleh Reporter
RRI Okky Pinontoan.
Algin Eshar Pradana mengawali paparan dengan menyampaikan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Terkait BMN/D yang didefinisikan sebagai barang
yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara/Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
“Perubahan pada PP 28/2020 ini dilakukan dengan tujuan
mewujudkan peraturan yang komprehensif yang disesuaikan dengan perkembangan
kebutuhan (adaptasi-red), guna menimbulkan pengelolaan yang efektif, efisien
dan optimal, antara lain BMN/D dapat dihibahkan ke desa ataupun sebaliknya,
penyederhanaan tahapan pengelolaan, penguatan tata Kelola dan pengawasan
pengelolaan,” ujarnya.
Algin juga menjelaskan lingkup pengelolaan BMN/D berupa
pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan yang berkaitan dengan peran dan
tusi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah.
“Sebagai Pengelola Barang pada lingkup Pemerintah
Pusat/Daerah, peran Direktorat Jenderal Kekayaan Negara terhadap pengelolaan
aset pemerintah daerah dapat dikaitkan dalam berbagai aktivitas, misalnya memberikan asistensi
terkait rencana kebutuhan barang, membantu proses penilaian dalam rangka
pemanfaatan dan pemindahtanganan, atau sebagai pihak yang menyelenggarakan
pelaksanaan lelang dalam rangka pemindahtanganan BMD agar diperoleh hasil yang
optimal,” pungkasnya.
Selanjutnya, Jafung Penilai Pertama KPKNL Biak Yoel Moidy Alfrits menerangkan terkait Penilai
Pemerintah. "Penilai Pemerintah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di
lingkungan pemerintah yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk
melakukan penilaian termasuk atas hasil penilaiannya secara independen sesuai
ketentuan peraturan Perundang-undangan (PP 28/2020-red)," jelas Yoel.
Yoel menyampaikan penilaian merupakan proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa barang milik negara (BMN) atau Daerah pada saat tertentu. “Penilai melakukan Penilaian BMN/D dalam rangka penyusunan neraca PP/Pemda untuk menjaga akuntabilitas LKPP/D.
Selain itu, Penilai Pemerintah juga menyajikan nilai wajar untuk proses bisnis pemanfaatan, dan pemindahtanganan untuk menghasilkan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak-red) atau penerimaan daerah, pengelolaan KND (kekayaan negara dipisahkan-red), pengelolaan kekayaan negara dikuasai berupa SDA (Sumber Daya Alam-red), penyelamatan keuangan negara melalui penegakan hukum, kegiatan optimalisasi penggunaan aset, serta pembentukan basis data pasar properti dan bisnis,” jelasnya lebih lanjut.
Sebelum mengakhiri dialog, Okky mempersilahkan narsum untuk menyampaikan closing statement. Yoel menjelaskan bahwa selama ini secara umum masalah daripada penjualan dan sewa dalam pengelolaan BMN/D khususnya pada Pemda adalah bagaimana menentukan nilai wajar. Solusinya silahkan berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Biak. Lalu sesuai ketentuan, Jafung Penilai akan diberi kewenangan untuk melakukan penilaian dalam rangka pengelolaan BMD, sedangkan terkait pengangkatan/sertifikasi penilai pemerintah di daerah merupakan solusi jangka panjang. “Konsep peraturannya masih dalam tahap penyusunan dan sedang dikoordinasikan dengan berbagai pihak,” pungkas Yoel. Text/Foto: Yoel Moidy Alfrits Sumendap (Jafung Penilai Pertama) dan Algin Eshar Pradana (Staf Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara)/Seksi HI