Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Biak > Berita
Pojok Keuangan : Faktor Penyesuai Dan Relaksasi Sewa BMN Berdasarkan PMK 115 Tahun 2020
Mohammad Iqbal Firzada
Kamis, 03 Juni 2021   |   334 kali

Kamis (04/06), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Biak kembali on air pada programa “Pojok Keuangan” dengan mengangkat tema “Faktor Penyesuai dan Relaksasi BMN berdasarkan PMK 115/2020 di RRI Pro 1 96,1 FM Biak. Sebagai narasumber Mawardi (Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara) beserta staf Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (Ficky Muhammad Zulfickar dan Lukman Taufik Tri Hidayat). Diawali oleh Okky Pinontoan (Reporter RRI) dan dilanjutkan ketiga narasumber secara bergantian menyapa seluruh pendengar  RRI pro1 96,1 FM Biak.

Mawardi menyatakan bahwa, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) merupakan asset manager dari seluruh Barang Milik Negara (BMN) di Indonesia, yang akan terus berupaya meningkatkan optimalisasi BMN agar memberi manfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. “Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan BMN, terdapat empat point penting terkait PMK tersebut”, ujarnya mengawali penyampaian kepada seluruh pemirsa RRI Pro 1 96,1 FM Biak.

Kemudian mawardi melanjutkan penyampaiannya. “Pertama adalah perbaikan tata kelola pemanfaatan BMN untuk mendukung penerimaan dari PNBP, selanjutnya pemberian dukungan terhadap dunia usaha, simplifikasi peraturan, dan pemberian insentif kepada kementerian/lembaga. PMK Nomor 115 Tahun 2020 mengatur enam skema pemanfaatan BMN, yaitu Sewa, Pinjam Pakai, Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG), Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI), dan Kerja Sama Terbatas untuk Penyediaan Infrastruktur (Ketupi)”.

Ficky melanjutkan terkait penyewaan BMN, “bahwa terdapat skema baru dengan tarif pokok, dimana saat menerima permohonan kemudian melakukan penilaian, pengelola barang telah menyiapkan daftar tarif pokok Sewa. Hal Ini dilakukan di awal tahun, disamping itu, objek Sewa dapat ditawarkan melalui media pemasaran dan penyewa juga dapat dijaring melalui lelang hak menikmati, dan untuk formula besaran sewa dikenakan faktor penyesuai yang didasarkan pada jenis kegiatan usaha sebagai dukungan kepada kegiatan sosial-ekonomi masyarakat. “Untuk bisnis pure 100%, non-bisnis 30-50%, sosial 2,5%,” ujarnya.

Selanjutnya, Lukman menyampaikan bahwa pada Pemanfaatan dengan bentuk Pinjam Pakai yang dilakukan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah atau Desa, dimungkinkan bagi Peminjam pakai untuk mengubah BMN. “Sepanjang untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah atau desa, dengan tidak melakukan perubahan yang mengubah fungsi dan/atau penurunan nilai BMN, lalu pada skema KSP, terdapat pengaturan baru untuk calon mitra yang berstatus pemrakarsa atau pemohon KSP, dengan diberikan kompensasi dalam tender, yaitu tambahan nilai penawaran sebesar 10%, hak untuk melakukan penawaran terhadap penawar terbaik atau right to match, dan pembelian prakarsa KSP oleh pemenang Tender, termasuk hak kekayaan intelektual yang menyertainya. Ketentuan ini, ujarnya, juga berlaku pada tender dalam pemilihan mitra skema BGS/BSG”.

Lukman juga menambahkan, bahwa regulasi KSPI umumnya mengacu kepada skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). “Kapan waktu permohonan dari Pengguna Barang atau PJPK (Penanggung Jawab Proyek Kerjasama) mengajukan permohonan ke Pengelola Barang terkait KSPI? Bahwa integrasi dari KPBU dan KSPI, permohonannya (KSPI) dapat dilakukan pada saat KPBU dalam tahap penyiapan,”.

Kemudian, Ficky memaparkan skema Ketupi yang baru muncul pada PMK Nomor 115 Tahun 2020. Seperti bentuk Pemanfaatan BMN lainnya, Ketupi bertujuan untuk optimalisasi BMN dan meningkatkan fungsi operasional. “Juga untuk mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur. Pendapatan ini nanti akan dikelola oleh BLU dan akan langsung digunakan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur sejenis”.

“PMK Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan BMN juga mengakomodir penyederhanaan proses bisnis dan penyesuaian tarif pemanfaatan aset negara atau BMN akibat kondisi tertentu. Adapun kondisi tertentu yang dimaksud adalah penugasan pemerintah, bencana alam, bencana non alam dan termasuk pandemi Covid-19 termasuk sebagai bencana non alam, dan bencana sosial”, ujar Ficky.

Tak terasa hampir 60 menit pojok keuangan berlangsung, dialog interaktif antara narsum dan reporter RRI berikut beberapa pemirsa RRI melalui jaringan telpon yang tersedia. Respon terutama berasal dari Satuan Kerja Kementerian/Lembaga khususnya terkait relaksasi sewa BMN. Di akhir dialog, Okky memberikan kesempatan kepada narsum untuk menyampaikan closing statement.

Mawardi menyampaikan, “KPKNL Biak akan terus berbenah untuk meningkatkan layanan unggulan yang dimiliki baik berupa layanan lelang, pengelolaan BMN, penilaian dan pengurusan piutang negara. Berbagai informasi mengenai layanan tersebut sangat mudah diketahui dan diakses melalui media informasi KPKNL Biak berupa website/media sosial, dan untuk dialog interaktif ini, live melalui media sosial Instagram, tujuannya agar khalayak dan khususnya pengguna layanan KPKNL Biak mengetahui informasi terkini terkait kebijakan dan ketentuan yang diterbitkan oleh DJKN”.

(Text/Foto : Seksi HI)


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini