Kamis (04/06), Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Biak kembali on
air pada programa “Pojok Keuangan” dengan mengangkat tema “Faktor Penyesuai
dan Relaksasi BMN berdasarkan PMK 115/2020 di RRI Pro 1 96,1 FM Biak. Sebagai
narasumber Mawardi (Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara) beserta staf
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (Ficky Muhammad Zulfickar dan Lukman Taufik
Tri Hidayat). Diawali oleh Okky Pinontoan (Reporter RRI) dan dilanjutkan ketiga
narasumber secara bergantian menyapa seluruh pendengar RRI pro1 96,1 FM Biak.
Mawardi menyatakan bahwa, Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) merupakan asset manager dari seluruh Barang
Milik Negara (BMN) di Indonesia, yang akan terus berupaya meningkatkan
optimalisasi BMN agar memberi manfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. “Melalui
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan BMN, terdapat
empat point penting terkait PMK tersebut”, ujarnya mengawali penyampaian kepada
seluruh pemirsa RRI Pro 1 96,1 FM Biak.
Kemudian mawardi melanjutkan
penyampaiannya. “Pertama adalah perbaikan tata kelola pemanfaatan BMN untuk
mendukung penerimaan dari PNBP, selanjutnya pemberian dukungan terhadap dunia
usaha, simplifikasi peraturan, dan pemberian insentif kepada
kementerian/lembaga. PMK Nomor 115 Tahun 2020 mengatur enam skema pemanfaatan
BMN, yaitu Sewa, Pinjam Pakai, Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG),
Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI), dan
Kerja Sama Terbatas untuk Penyediaan Infrastruktur (Ketupi)”.
Ficky melanjutkan terkait penyewaan BMN,
“bahwa terdapat skema baru dengan tarif pokok, dimana saat menerima permohonan
kemudian melakukan penilaian, pengelola barang telah menyiapkan daftar tarif
pokok Sewa. Hal Ini dilakukan di awal tahun, disamping itu, objek Sewa
dapat ditawarkan melalui media pemasaran dan penyewa juga dapat dijaring
melalui lelang hak menikmati, dan untuk formula besaran sewa dikenakan faktor
penyesuai yang didasarkan pada jenis kegiatan usaha sebagai dukungan kepada
kegiatan sosial-ekonomi masyarakat. “Untuk bisnis pure 100%, non-bisnis 30-50%,
sosial 2,5%,” ujarnya.
Selanjutnya, Lukman menyampaikan bahwa
pada Pemanfaatan dengan bentuk Pinjam Pakai yang dilakukan antara Pemerintah
Pusat dengan Pemerintah Daerah atau Desa, dimungkinkan bagi Peminjam pakai
untuk mengubah BMN. “Sepanjang untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan
daerah atau desa, dengan tidak melakukan perubahan yang mengubah fungsi dan/atau
penurunan nilai BMN, lalu pada skema KSP, terdapat pengaturan baru untuk calon
mitra yang berstatus pemrakarsa atau pemohon KSP, dengan diberikan kompensasi
dalam tender, yaitu tambahan nilai penawaran sebesar 10%, hak untuk melakukan
penawaran terhadap penawar terbaik atau right to match, dan pembelian prakarsa
KSP oleh pemenang Tender, termasuk hak kekayaan intelektual yang menyertainya.
Ketentuan ini, ujarnya, juga berlaku pada tender dalam pemilihan mitra skema
BGS/BSG”.
Lukman juga menambahkan, bahwa regulasi
KSPI umumnya mengacu kepada skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha
(KPBU). “Kapan waktu permohonan dari Pengguna Barang atau PJPK (Penanggung
Jawab Proyek Kerjasama) mengajukan permohonan ke Pengelola Barang terkait KSPI?
Bahwa integrasi dari KPBU dan KSPI, permohonannya (KSPI) dapat dilakukan pada
saat KPBU dalam tahap penyiapan,”.
Kemudian, Ficky memaparkan skema Ketupi
yang baru muncul pada PMK Nomor 115 Tahun 2020. Seperti bentuk Pemanfaatan BMN
lainnya, Ketupi bertujuan untuk optimalisasi BMN dan meningkatkan fungsi
operasional. “Juga untuk mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaan
infrastruktur. Pendapatan ini nanti akan dikelola oleh BLU dan akan langsung
digunakan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur sejenis”.
“PMK Nomor 115 Tahun 2020 tentang
Pemanfaatan BMN juga mengakomodir penyederhanaan proses bisnis dan penyesuaian
tarif pemanfaatan aset negara atau BMN akibat kondisi tertentu. Adapun kondisi
tertentu yang dimaksud adalah penugasan pemerintah, bencana alam, bencana non
alam dan termasuk pandemi Covid-19 termasuk sebagai bencana non alam, dan
bencana sosial”, ujar Ficky.
Tak terasa hampir 60 menit pojok
keuangan berlangsung, dialog interaktif antara narsum dan reporter RRI berikut
beberapa pemirsa RRI melalui jaringan telpon yang tersedia. Respon terutama
berasal dari Satuan Kerja Kementerian/Lembaga khususnya terkait relaksasi sewa
BMN. Di akhir dialog, Okky memberikan kesempatan kepada narsum untuk
menyampaikan closing statement.
Mawardi menyampaikan, “KPKNL Biak akan
terus berbenah untuk meningkatkan layanan unggulan yang dimiliki baik berupa
layanan lelang, pengelolaan BMN, penilaian dan pengurusan piutang negara.
Berbagai informasi mengenai layanan tersebut sangat mudah diketahui dan diakses
melalui media informasi KPKNL Biak berupa website/media sosial, dan untuk dialog
interaktif ini, live melalui media sosial Instagram, tujuannya agar khalayak
dan khususnya pengguna layanan KPKNL Biak mengetahui informasi terkini terkait
kebijakan dan ketentuan yang diterbitkan oleh DJKN”.
(Text/Foto : Seksi HI)