Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Biak > Berita
Bersama RRI, KPKNL Biak Sosialisasikan Keringanan Utang Melalui Program ‘Pojok Keuangan’
Daud Fathul Kautsar
Jum'at, 09 April 2021   |   363 kali

Biak – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Biak menyosialisasikan Program Keringanan Utang melalui Program Pojok Keuangan di RRI Pro 1 96,1 FM Biak pada Kamis (8/4) di Biak.


Bertindak sebagai narasumber adalah Plh. Kepala Seksi Piutang Negara Ashar Hamka dan Staf Seksi Piutang Negara Zaky Muhammad dengan tema yang disampaikan mengenai “Keringanan Utang”. Acara dibuka oleh Okky Pinontoan (Reporter RRI)  diawali dengan menyapa seluruh pendengar  RRI pro1 96,1 FM Biak, dan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi dan informasi oleh kedua narasumber.      


Ashar mengawali dengan memberikan informasi mengenai latar belakang program keringanan utang selain dalam rangka percepatan pengurusan piutang negara. “Ini juga untuk menjalankan amanat pasal 39 UU APBN 2021 yang bertujuan mendukung PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional -red) akibat dampak pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.


Selanjutnya, ia menambahkan bahwa dasar hukum ketentuan keringanan utang yaitu PMK 15/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang diurus/dikelola Oleh PUPN/DJKN dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021, berpedoman pada UU No.9/2020 tentang APBN 2021, UU No.49/1960 tentang PUPN, UU No.17/2003 tentang Keungan Negara, UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan PMK 163/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara.


Di tempat yang sama, Zaky menerangkan terkait perhitungan keringanan utang yang memiliki potensi 36.283 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) dengan total Rp17 triliun, berikut surat dan dokumen yang dipersyaratkan serta hal-hal pokok program “Keringanan Utang” mengenai objek, Jenis, kewenangan Kepala KPKNL, dan memperjelas prosedur dan perlakuan akuntasi pada laporan keuangan Kementerian/Lembaga serta menjelaskan skema keringanan yang akan diberikan kepada penanggung hutang.


Di akhir acara narasumber menegaskan bahwa keringanan utang merupakan program Pemerintah Republik Indonesia yang diinisiasi oleh DJKN/Kemenkeu. Oleh karena itu KPKNL Biak akan terus menginformasikan program ini melalui media informasi baik itu melalui website dan media sosial resmi KPKNL Biak. Upaya yang telah dilakukan dengan pemasangan spanduk dan menyediakan brosur keringanan utang di layanan APT KPKNL Biak, seperti halnya pada dialog interaktif kali ini live melalui media sosial Instagram, tujuannya agar masyarakat mengenal lebih dekat KPKNL Biak berikut program Keringanan Utang”. Naskah/Foto :Tim Humas KPKNL Biak (Seksi HI)

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini