Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Biak > Berita
Sharing Session Kepegawaian
Rifky Setyarso
Senin, 28 Mei 2018   |   267 kali

Biak - Rabu (23/5/2018) bertempat di Ruang Rapat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Biak dilaksanakan Sharing Session materi Kepegawaian dari Novie Rarung, Kasubbag Kepegawaian Kanwil Papabaruku, Acara ini diikuti oleh seluruh pegawai KPKNL Biak, Materi yang disampaikan khusus mengupas tuntas tentang Kode Etik Pegawai sesuai dengan PMK.01/PM.06/2010 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan DJKN , PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS & Kode Etik PNS, serta Penegakan Disiplin atas Pelanggaran Ketentuan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan SE No. 11.1/SJ/2015.

Pada materi kode etik pegawai, dijelaskan dengan jelas oleh Novie Rarung, bahwa filosofi kode etik di DJKN ada 4 (empat) , yaitu berintegritas, bersih, berwibawa dan bertanggung jawab. Menurut pria yang akrab disapa Nanang tersebut kode etik sangat penting, karena dapat meningkatkan disiplin pegawai dan menjamin pelaksanaan tugas yang kondusif, “tentunya hal tersebut dapat tercapai apabila setiap pegawai dapat mematuhi kode etik yang berlaku” , tambah Novie. Di setiap kode etik ada hal yang harus dilakukan dan hal yang harus ditinggalkan, dalam kesempatan ini Novie menjabarkan apa saja yang menjadi perintah dan larangan dalam menjalankan kode etik DJKN. Punishment juga berlaku dalam hal terjadinya pelanggaran kode etik , sanksi moral terbuka atau tertutup dapat dikenakan kepada pegawai apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Hukuman disiplin juga menjadi fokus penting dalam sharing session kali ini, apa saja yang menjadi larangan bagi PNS DJKN serta apa akibatnya jika melanggar, tingkat dan jenis hukuman disiplin dibagi menjadi 3 yaitu ringan sedang berat, hal ini menjadi perhatian peserta sharing session agar selalu memperhatikan setiap langkah dalam bekerja. Teks/foto : rs/joska

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini