Biak - Rabu (23/5/2018) bertempat di Ruang Rapat Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Biak dilaksanakan Sharing Session materi
Kepegawaian dari Novie Rarung, Kasubbag Kepegawaian Kanwil Papabaruku, Acara
ini diikuti oleh seluruh pegawai KPKNL Biak, Materi yang disampaikan khusus
mengupas tuntas tentang Kode Etik Pegawai sesuai dengan PMK.01/PM.06/2010
tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan DJKN , PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
PNS & Kode Etik PNS, serta Penegakan Disiplin atas Pelanggaran Ketentuan Jam
Kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan SE No. 11.1/SJ/2015.
Pada materi kode etik pegawai, dijelaskan dengan jelas oleh Novie Rarung,
bahwa filosofi kode etik di DJKN ada 4 (empat) , yaitu berintegritas, bersih,
berwibawa dan bertanggung jawab. Menurut pria yang akrab disapa Nanang tersebut
kode etik sangat penting, karena dapat meningkatkan disiplin pegawai dan
menjamin pelaksanaan tugas yang kondusif, “tentunya hal tersebut dapat tercapai
apabila setiap pegawai dapat mematuhi kode etik yang berlaku” , tambah Novie.
Di setiap kode etik ada hal yang harus dilakukan dan hal yang harus
ditinggalkan, dalam kesempatan ini Novie menjabarkan apa saja yang menjadi
perintah dan larangan dalam menjalankan kode etik DJKN. Punishment juga berlaku
dalam hal terjadinya pelanggaran kode etik , sanksi moral terbuka atau tertutup
dapat dikenakan kepada pegawai apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Hukuman disiplin juga menjadi fokus penting dalam sharing session kali
ini, apa saja yang menjadi larangan bagi PNS DJKN serta apa akibatnya jika
melanggar, tingkat dan jenis hukuman disiplin dibagi menjadi 3 yaitu ringan
sedang berat, hal ini menjadi perhatian peserta sharing session agar selalu
memperhatikan setiap langkah dalam bekerja. Teks/foto
: rs/joska