Kep. Yapen – Rabu 31 Maret 2017, bertempat di
Gedung Silas Papare, Kep.Yapen, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Biak melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Daerah atas permohonan
dari Pemerintah Kabupaten Kep. Yapen. Lelang ini merupakan tindak lanjut kerjasama
antara Pemkab Kep. Yapen dan KPKNL Biak didalam penatausahaan Barang Milik Negara. Sebanyak 81
kendaraan berupa kendaraan roda empat dan roda dua dilelang dalam acara ini .
Wakil Bupati Kep. Yapen, Frans Sanadi mengucapkan
terimakasih kepada KPKNL Biak atas terjalinnya kerjasama yang baik selama ini dalam
membantu penatausahaan BMD Pemkab Yapen. Dijelaskan oleh Frans bahwa Pemkab Yapen baru
saja mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI pada tahun 2016, ”Sudah 2 kali berturut-turut
Pemkab Yapen meraih WTP, tentu hal ini berkat koordinasi yang baik dengan KPKNL
Biak yang pada tahun 2015 lalu membantu melakukan penilaian aset BMN Yapen untuk
memperbaiki neraca aset BMD", imbuh Frans. Dalam sambutannya Kepala KPKNL Biak Edi Sutanto mengapresiasi
Pemkab Yapen dikarenakan telah mengelola asetnya dengan baik, “Penjualan lelang
ini adalah perbuatan hukum dimana didasari peraturan yang berlaku saat ini,
dari aset daerah ke pemenang lelang, diharapkan agar peserta lelang tertib dalam
mengikuti jalannya lelang”, tegas Edi. Lelang
BMD kali ini dipimpin oleh pejabat lelang kelas I KPKNL Biak Yudithia Ariyadie.
Lelang berjalan lancar dengan terjualnya 48
unit kendaraan yang terdiri dari 19 mobil dan 29 motor dengan harga pokok lelang
Rp. 435.180.000,- , hasil bersih lelang tersebut disetor ke Rekening Kas Umum Daerah
(RKUD) Kab. Kepulauan Yapen sebagai Pendapatan Asli Daerah. teks/foto : rifky