Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Biak > Artikel
Simplifikasi Kelembagaan Menuju Kemenkeu Satu
Mochamad Yearico
Selasa, 07 Desember 2021   |   1148 kali

 

  1. Abstrak

Kementerian Keuangan merupakan unsur Pelaksana undang-undang atau Lembaga Eksekutif. Dalam sejarahnya, Kementerian Keuangan mengalami dinamika perubahan organisasi dalam rangka penyempurnaan nomenklatur yang dapat mendukung jalannya fungsi-fungsi yang diembannya. Saat ini tuntutan teknologi, kecepatan layanan, dan kebutuhan masyarakat merupakan tantangan tersendiri untuk bagaimana kemudian Kementerian Keuangan dapat beradaptasi dan berproses menjadi lebih baik. Upaya tersebut tidak bisa lepas dari peran masing-masing unit eselon I di Kementerian Keuangan dalam menjawab tantangan zaman. Kiranya tidak ada lagi petak-petak yang membatasi sinergi para penjaga keuangan negara ini, seluruhnya bahu membahu mewujudkan integrasi kantor vertikal menuju Kemenkeu Satu mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional.

B.  Latar Belakang

Kementerian Keuangan merupakan Kementerian yang memiliki posisi dan peran strategis dalam tatanan organisasi Pemerintah. Kementerian Keuangan secara lembaga merupakan suatu Kementerian Negara yang memiliki tugas dan fungsi dibidang Keuangan Negara yang diantaranya mengelola keuangan dan kekayaan Negara dalam membantu Presiden dan Wakil Presiden menyelenggarakan pemerintahan Negara. Secara garis besar tugas Kementerian Keuangan dalam mengelola keuangan dan kekayaan Negara meliputi kegiatan menghimpun, mengalokasikan, mendistribusikan, mengarahkan, dan memanfaatkan potensi keuangan serta menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Tugas dan kegiatan tersebut selanjutnya diterjemahkan ke dalam sasaran strategis utama Kementerian Keuangan yang antara lain meliputi: Pengelolaan Fiskal yang Sehat dan Berkelanjutan; Penerimaan Negara yang Optimal; Pengelolaan Belanja Negara yang Berkualitas; Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Pembiayaan yang Akuntabel dan Produktif dengan Risiko yang Terkendali; dan Birokrasi dan layanan publik yang agile, efektif, dan efisien. Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi, serta mencapai sasaran strategis tersebut di atas, Kementerian Keuangan perlu didukung oleh organisasi yang kuat dan berkinerja tinggi, ketatalaksanaan yang menjaga tata kelola pemerintahan, serta sumber daya manusia yang profesional dan berintegritas tinggi guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas serta pelayanan kepada masyarakat demi untuk mewujudkan good governance.

Kementerian Keuangan memiliki visi Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk Mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan untuk Mendukung Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden: "Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong” yang mana dalam mewujudkan visi tersebut, dijabarkanlah kedalam 5 (lima) misi yaitu: Menerapkan kebijakan fiskal yang responsif dan berkelanjutan; Mencapai tingkat pendapatan negara yang tinggi melalui pelayanan prima serta pengawasan dan penegakan hukum yang efektif; Memastikan belanja negara yang berkeadilan, efektif, efisien, dan produktif; Mengelola neraca keuangan pusat yang inovatif dengan risiko minimum; dan Mengembangkan proses bisnis inti berbasis digital dan pengelolaan Sumber Daya Manusia yang adaptif sesuai kemajuan teknologi.

Kementerian Keuangan dalam menjalankan misinya, memiliki struktur organisasi dalam rangka memudahkan dan mendistribusikan bidang-bidang pekerjaan yang menjadi tugas dan fungsi utamanya. Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi utama tersebut, beragam jenis layanan pada Kementerian Keuangan diberikan oleh beberapa unit eselon I yang berbeda sesuai bidang fungsinya. Ada unit yang perannya memberikan pelayanan internal instansi seperti Sekretariat Jenderal, ada juga yang berperan dalam bidang pengawasan seperti Inspektorat Jenderal, ada yang dalam bidang aktivitas pemerintahan yang seperti Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, atau Direktorat Jenderal Anggaran, ada juga unit yang bertugas memberikan jasa pelayanan secara langsung kepada masyarakat umum dan instansi pemerintah atau biasa dikenal dengan unit vertikal Kemenkeu yang terdiri dari Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Unit kantor vertikal Kementerian Keuangan tersebut tersebar luas di berbagai Kabupaten/Kota diseluruh Nusantara berdasarkan cakupan wilayah kerja pada masing-masing unit eselon I. Meskipun unit eselon I tersebut memiliki tugas dan fungsi yang berbeda-beda, namun secara umum tugas fungsi Kementerian Keuangan adalah memberikan pelayanan prima kepada instansi pemerintah maupun masyarakat umum.

Seiring dengan perkembangan zaman, reformasi birokrasi, ekonomi dan kebutuhan masyarakat, pasang surut keberadaan kantor vertikal Kementerian Keuangan pun terjadi, terutama pada unit-unit eselon I teknis seperti Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Dari keempat unit eselon I tersebut, ada yang menutup, menambah, dan/atau menggabung kantor vertikal yang ada dibawahnya. Langkah penyesuaian atas kantor vertikal tersebut merupakan bagian dari Reorganisasi yang ada di Kementerian Keuangan dimana hal tersebut dilakukan dengan berorientasi pada efektifitas dan efisiensi dalam memberikan pelayanan publik tentunya, disamping meningkatkan layanan secara digital. Namun disisi lain, jalannya pelayanan dalam konteks administrasi, koordinasi, dan proses bisnis menjadi terhambat karena perbedaan lokasi, sistem pelayanan, serta hal-hal teknis dari pengguna jasa itu sendiri seperti keterbatasan pengetahuan terkait jenis layanan, biaya/cost dari dan ke tempat kantor vertikal yang dituju. 

Berangkat dari hal-hal tersebut, Kementerian Keuangan diharapkan dapat membentuk suatu kantor vertikal yang terintegrasi dalam pelayanan, administrasi, maupun koordinasi dalam rangka memberikan pelayanan prima. Konsep pembentukan kantor vertikal dimaksud nantinya bukanlah lagi berdasarkan unit eselon I melainkan kantor Kementerian Keuangan yang dibentuk di tiap-tiap daerah di Indonesia yang mana kantor tersebut mampu melayani seluruh jenis layanan teknis unit eselon I. 

C. Pembahasan

1. Konsep Kantor Vertikal Terintegrasi (Single Office Concept)

Kantor Integrasi Unit Vertikal Kementerian Keuangan adalah penggabungan antar kantor vertikal unit eselon I yang ada di tiap daerah sesuai dengan lingkup wilayahnya. Kantor ini merupakan suatu entitas sebagai kantor vertikal Kementerian Keuangan dimana struktur organisasinya diisi oleh Pejabat dan/atau Pegawai dari unit eselon I yang ada. Kantor vertikal Kementerian Keuangan terdiri atas Kantor Kementerian Keuangan Provinsi, dan Kantor Kementerian Keuangan Kabupaten / Kota.

a. Kantor Kementerian Keuangan Provinsi

Kantor Kementerian Keuangan Provinsi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, supervisi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, penyusunan laporan, verifikasi dan pertanggungjawaban di bidang kekayaan dan keuangan Negara. Kantor wilayah berkedudukan di ibukota provinsi, dimana untuk lokasi kantor dapat ditentukan dari kantor-kantor yang sudah ada dengan pertimbangan lokasi terstrategis, luas kantor, dan akses jalan atau dapat digunakan opsi pembangunan kantor baru. Struktur organisasi kantor wilayah terdiri atas unsur pimpinan, unsur pelaksana, unsur pendukung, unsur pengawasan, dan kelompok jabatan fungsional. Unsur pimpinan meliputi Kepala Kantor Wilayah (Es. II.a) dengan Wakil Kepala Kantor Wilayah (Es. II.b). Unsur Pelaksana meliputi: Kepala Bidang Pajak; Kepala Bidang Bea dan Cukai; Kepala Bidang Kekayaan Negara; Kepala Bidang Perbendaharaan; dan para kepala seksi terkait. Unsur Pendukung meliputi: Kepala Bagian Umum; Kepala Bagian Hukum; Kepala Bagian Informasi; dan para kepala subbagian terkait. Unsur Pengawasan meliputi: Kepala bidang kepatuhan internal; dan para kepala seksi terkait. 

b. Kantor Kementerian Keuangan Kabupaten / Kota 

Mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bidang kekayaan dan keuangan Negara. Berlokasi di Kabupaten / kota, dimana untuk lokasi kantor dapat ditentukan dari kantor-kantor yang sudah ada dengan pertimbangan lokasi terstrategis, luas kantor, dan akses jalan atau dapat digunakan opsi pembangunan kantor baru. Struktur organisasi kantor kementerian keuangan kabupaten / kota terdiri atas unsur pimpinan, unsur pelaksana, unsur pendukung, unsur pengawasan, dan kelompok jabatan fungsional. Unsur pimpinan meliputi Kepala Kantor (Es. II.a); Unsur Pelaksana meliputi: masing-masing Kepala seksi terkait; Unsur Pendukung meliputi: Kepala Subbagian Umum; Kepala Subbagian Hukum; dan Kepala Subbagian Informasi. Unsur Pengawasan meliputi: Kepala Seksi Kepatuhan Internal.

c. Unit Pelaksana Teknis (UPT) 

pada unit vertikal unit eselon I yang ada seperti KP2KP, maupun UPT lainnya (setingkat Es. IV) tetap berkedudukan sebagaimana mestinya dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Kementerian Keuangan Kabupaten / Kota dimana sesuai lokasi UPT berada.

2. Flexible Working Space pada Kantor Vertikal

Flexible Working Space (FWS) merupakan pengaturan pola kerja pegawai yang memberikan fleksibilitas lokasi bekerja selama periode tertentu dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan dan menjaga produktivitas pegawai serta menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan (KMK 223/KMK.01/2020). FWS dapat dimaknai sebagai ruang kerja kantor yang fleksibel. Ruang kerja kantor diartikan sebagai sebuah tempat bekerja berupa ruangan selayaknya kantor, sementara kata fleksibel lebih pada pendekatan lokasi, sehingga secara harfiah FWS adalah ruang kerja dengan sistem penggunaan yang fleksibel yang lokasinya tidak harus di kantor yang selama ini digunakan. FWS dapat dilaksanakan oleh para pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.

Tujuan penerapan FWS adalah untuk memberikan kesempatan kepada pegawai agar menemukan lingkungan yang cocok untuk bekerja, walaupun tidak dapat dipungkiri secara naluriah adalah agar dapat bekerja sedekat-dekatnya dari rumah namun disamping itu, FWS juga dapat diterapkan pada tempat alternatif seperti di tempat umum, atau disuatu kantor yang memiliki fungsi sebagai tempat bekerja namun tidak terikat oleh dimensi tugas secara struktural (co-working space). Kantor Integrasi akan memberikan kemudahan dan jawaban bagi pegawai untuk memilih tempat kerjanya dan dengan FWS, kantor vertikal dapat diakses oleh seluruh pegawai kementerian keuangan. Tentunya penerapan FWS ini harus didukung oleh kemampuan SDM serta sarana prasarana digital yang memadai mengingat sebagian besar proses bisnis Kementerian keuangan saat ini sudah menggunakan instrumen digital dan otomasi.

3. Simplifikasi dan Otomasi Layanan pada Kementerian Keuangan 

Jenis layanan yang beragam dan penggunaan aplikasi yang berbeda-beda membuat Kemenkeu sulit meningkatkan pelayanan kepada stakeholders dalam satu ruang. Adanya perbedaan keperluan dan persyaratan untuk memenuhi ketentuan yang oleh masing-masing kantor vertikal saat memberikan layanan, membuat pengguna jasa harus berhubungan dengan tiga aplikasi atau bahkan tiga kantor berbeda yang dikembangkan oleh masing-masing unit eselon I walaupun sesungguhnya masih dalam satu instansi 

Saat ini hampir seluruh Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah di Indonesia sudah menyediakan berbagai layanan berbasis internet yang bisa diakses oleh siapapun, kapanpun, dan dimanapun, termasuk aplikasi milik Kementerian Keuangan. Untuk itu, dalam menunjang pelaksanaan tugas fungsi Kementerian Keuangan secara umum dan Kantor Vertikal secara khusus, perlu adanya suatu aplikasi yang terintegrasi juga, agar memudahkan seluruh unsur pelaksana dalam menjalankan fungsinya, seperti contoh untuk validasi NPWP pada KSWP agar seseorang dapat diberikan suatu layanan publik (Misal: Lelang). Secara garis besar aplikasi ini menggabungkan layanan seluruh unit eselon I Kementerian Keuangan kedalam sebuah aplikasi. Aplikasi dimaksud diharapkan menjadi senjata pamungkas serta tulang punggung dalam reformasi pelayanan Kementerian Keuangan menuju digitalisasi proses dan simplifikasi kelembagaan. 

4. Fleksibilitas dalam Manajemen Sumber Daya Manusia 

Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan suatu komponen yang penting bagi sebuah organisasi. Manajemen Sumber Daya Manusia adalah ilmu dan seni yang mengatur hubungan dan peranan tenaga kerja agar aktif dan efisien membantu terwujudnya tujuan perusahaan, karyawan dan masyarakat (Hasibuan, 2017). 

Dapat disimpulkan bahwasanya tujuan manajemen sumber daya manusia adalah memberi pertimbangan manajemen dalam membuat kebijakan untuk memastikan bahwa organisasi memiliki pegawai yang berkinerja tinggi, selalu siap mengatasi perubahan, serta memenuhi aspek kompetensi yang dibutuhkan. Tidak hanya itu, tujuan selanjutnya adalah menerapkan dan menjaga semua kebijakan dan prosedur sumber daya manusia yang memungkinkan organisasi mampu mencapai tujuannya.

Dalam upaya mendukung efektifitas dan efisiensi pemenuhan kebutuhan pegawai, Kementerian Keuangan mengadakan Seleksi internal pegawai dengan lebih fleksibel yang disebut dengan Internal Job Vacancy (IJV). IJV Kementerian keuangan digelar dalam rangka pembinaan karier, pengembangan kompetensi dan potensi pegawai Kementerian keuangan serta pemenuhan kebutuhan Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan. Semua pegawai dari seluruh unit eselon I internal Kementerian Keuangan dapat mendaftar untuk dapat menjadi Pegawai di Unit eselon I kementerian keuangan. Mengingat kebutuhan kantor vertikal adalah beragam, maka pelaksanaan IJV dirasa cocok untuk pemenuhunan SDM pada Kantor Vertikal.

5. Manfaat Integrasi Kantor Vertikal

  1. Membuat proses bisnis dalam lingkup Kementerian Keuangan menjadi lebih ringkas dan menambah pemasukan Negara melalui PNBP, meliputi:

    1. Integrasi Layanan lelang dengan kewajiban perpajakan (KSWP); integrasi layanan Lelang sitaan pajak dan Lelang sitaan Bea Cukai.

    2. mengurangi pencatatan satker dalam pengelolaan aset karena jumlah satker Kementerian Keuangan akan berkurang akibat Penggabungan/Integrasi.

    3. Potensi PNBP pemanfaatan aset dari kantor yang tidak dipergunakan.

  2. Menjadi wadah pegawai internal Kementerian Keuangan lintas unit eselon I untuk bertukar pikiran dan ilmu terkait bidang pekerjaannya, sharing knowledge, dan belajar bersama baik secara langsung maupun tidak langsung yang akan meningkatkan kompetensi masing-masing daripada pegawai tersebut.

  3. Mendukung implementasi kebijakan negative-growth Kementerian Keuangan, yaitu melalui redistribusi pegawai untuk memanfaatkan SDM Kementerian Keuangan secara full-capacity dan full-employement. 

  4. Mendukung Reformasi Birokrasi untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien melalui penyederhanaan struktur organisasi dan kebijakan inpassing.

  5. Biaya operasional kantor lebih efisien dengan berkurangnya kantor vertikal yang ada pada Kementerian Keuangan

  6. Memperpendek proses layanan yang diberikan kepada stakeholder sehingga pelayanan dapat dilakukan secara end to end pada satu tempat.

  7. Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan dan terjangkau serta memberikan pelayanan yang lebih luas kepada stakeholder. 

6. Kendala dan Hambatan Integrasi Kantor Vertikal

  1. Terdapat banyak perbedaan karakteristik tugas, fungsi, serta cakupan layanan pada setiap unit eselon I eksisting di Kementerian Keuangan, kita ambil contoh pada Unit Eselon I Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang fokus pada cakupan layanan pada daerah dengan penerimaan pajak yang tinggi (Jawa dan Bali) sehingga pada dasarnya membutuhkan Unit Kantor Vertikal lebih banyak pada daerah tersebut, daripada Unit Eselon I lainnya. Begitupula pada Unit Eselon I Ditjen Bea dan Cukai yang berfokus layanan pada daerah industri, kepabeanan, dan wilayah potensi cukai yang besar.

  2. Memerlukan lebih banyak penyesuaian SDM baik secara kuantitatif dan kualitatif. Secara kuantitatif, akan banyak pegawai yang terdampak secara langsung pada perampingan struktur organisasi yang mendorong adanya suatu tantangan besar dalam penyesuaian SDM secara kualitatif berupa pengembangan kompetensi SDM bagi pegawai eksisting yang secara organisasi dituntut untuk mempelajari tugas dan fungsi yang baru, tentunya dengan tuntutan waktu yang lebih cepat.

  3. Pola arus kebijakan kelembagaan yang dapat berubah cepat secara dinamis, hal ini terlihat dari tren kebijakan kelembagaan pada Kementerian Keuangan yang berubah-ubah mengikuti kebutuhan zaman seperti contoh pada DJKN yang terbentuk dari Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) serta Ditjen PLN. Belum terdapat isu dan/atau wacana perubahan kelembagaan lainnya seperti pada isu pembentukan Badan Penerimaan Pajak, tantangan digitalisasi pada Ditjen Perbendaharaan, serta isu penyederhanaan fungsi Piutang Negara pada DJKN.

  4. Implementasi integrasi kantor vertikal membutuhkan penyesuaian secara kompleks pada fasilitas kantor agar mampu mengakomodasi semua kebutuhan pegawai dari masing-masing unit vertikal, seperti: ruang kerja yang bersifat open space sehingga mampu menampung jumlah pegawai yang berasal dari unit-unit vertikal dan jaringan internet dengan bandwidth yang besar untuk bisa memenuhi kebutuhan pegawai yang jumlahnya cukup besar dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Untuk itu dibutuhkan investasi awal sehingga harus dilakukan perencanaan anggaran yang matang.

D. Kesimpulan

Secara Konsep, Kantor Integrasi Unit Vertikal Kementerian Keuangan adalah penggabungan antar kantor vertikal unit eselon I yang ada di tiap daerah sesuai dengan lingkup wilayahnya. Kantor ini merupakan suatu entitas sebagai kantor vertikal Kementerian Keuangan dimana struktur organisasinya diisi oleh Pejabat dan/atau Pegawai dari unit eselon I yang ada. Kantor vertikal Kementerian Keuangan terdiri atas Kantor Kementerian Keuangan Provinsi, Kantor Kementerian Keuangan Kabupaten /Kota, serta Unit Pelaksana Tugas (UPT/setingkat Es. IV).

Adapun upaya integrasi sistem kerja dan layanan yang perlu dipersiapkan dalam mengintegrasikan layanan Kantor Vertikal pada Kementerian Keuangan, antara lain:

  1. Flexible Working Space
    Sebagai salah satu bentuk pengaturan fleksibilitas lokasi bekerja yang telah berjalan pada Kementerian Keuangan, dimana periode tertentu, pegawai dapat memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan dan menjaga produktivitas serta menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.

  2. Simplifikasi dan Otomasi Layanan
    Perlu adanya suatu aplikasi yang terintegrasi guna memudahkan seluruh unsur pelaksana pada Kantor Vertikal Integrasi dalam menjalankan fungsinya sehingga dapat menggabungkan layanan seluruh unit eselon I Kementerian Keuangan kedalam sebuah aplikasi.

  3. Fleksibilitas dalam Manajemen SDM
    Dalam upaya mendukung efektifitas dan efisiensi pemenuhan kebutuhan pegawai, Kementerian Keuangan secara rutin mengadakan Seleksi internal pegawai dengan lebih fleksibel yang disebut dengan Internal Job Vacancy (IJV). IJV Kementerian keuangan digelar dalam rangka pembinaan karier, pengembangan kompetensi dan potensi pegawai Kementerian keuangan serta pemenuhan kebutuhan Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pada sisi kebermanfaatan, Konsep Integrasi Unit Vertikal sebagai langkah simplifikasi kelembagaan sangat diperlukan dengan berbagai pertimbangan manfaat diantaranya:

  1. Proses bisnis Kementerian Keuangan dapat disederhanakan serta mampu secara optimal menyerap penerimaan negara, khususnya dalam bentuk PNBP,

  2. Mewujudkan Integrated Sharing Knowledge pada SDM Kementerian Keuangan,

  3. Mendukung implementasi kebijakan negative-growth Kementerian Keuangan,

  4. Mendukung Reformasi Birokrasi secara kelembagaan,

  5. Efisiensi Operasional Layanan,

  6. Memperpendek proses layanan secara end-to-end, dan

  7. Mewujudkan layanan pada stakeholder dengan cepat, mudah, transparan, serta lebih luas.

Adapun Konsep Integrasi Unit Vertikal sebagai langkah simplifikasi kelembagaan masih dapat beberapa kelemahan, diantaranya:

  1. Kompleksitas perbedaan cakupan layanan antar Unit Eselon I pada Kementerian Keuangan,

  2. Penyesuaian SDM yang lebih kompleks mencakup proses redistribusi dan penyesuaian kompetensi pasca redistribusi pegawai dengan waktu singkat,

  3. Pola arus kebijakan organisasi pada Kementerian Keuangan yang dinamis, serta

  4. Penyesuaian infrastruktur dan fasilitas pendukung yang lebih kompleks.

 E. Rekomendasi

  1. Penyatuan Standar Baku pada Sistem Inpassing dan Fungsionalisasi Pejabat secara Masif

Perbedaan standar baku pada masing-masing unit eselon I meskipun secara prinsip dapat disederhanakan sehingga memudahkan redistribusi pegawai dalam hal pengintegrasian Unit Kantor Vertikal, kami sebagai contoh: Jafung Penilai Pemerintah dengan Penilai Pajak yang perlu dibaku-sederhanakan menjadi Jafung Penilaian, Jafung Analis Kekayaan Negara (AKN) yang dapat dibakukan sebagai Jafung Pengelolaan Aset, dan/atau Jafung Pemeriksa Keuangan untuk Jafung Pemeriksa Pajak dan Pemeriksa Piutang Negara. Tentu pembakuan ini perlu diselaraskan dengan pembaruan kebijakan pada level Peraturan Menteri (PMK) hingga other top regulations serta adanya komitmen serius dalam masifikasi fungsionalisasi pejabat mengingat sebagai contoh, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN telah melakukan masifikasi fungsionalisasi pejabat hingga ke level Unit Layanan Vertikal.

  1. Optimalisasi Kewenangan Unit Pelaksana Tugas (UPT) pada cakupan layanan tertentu

Dalam menjawab kompleksitas cakupan layanan antar unit vertikal eksisting di Kementerian Keuangan, perlu adanya kewenangan khusus pada Unit Pelaksana Tugas (UPT) pada cakupan layanan yang perlu diberikan porsi layanan khusus  secara teknis. Misalnya, adanya UPT Pelayanan Khusus Kepabeanan pada Pelabuhan dan/atau Bandara Internasional, UPT Layanan Perpajakan pada Wilayah Perkantoran dan Pusat-Pusat Belanja/Ekonomi, serta UPT Layanan Kas dan Perbendaharaan pada masing-masing Kantor Pemerintah Daerah. Hal ini dapat membantu beban kerja Kantor Vertikal Integrasi sehingga dapat fokus pada administrasi serta fungsi layanan dalam bentuk supporting level unit.

  1. Optimalisasi Riset dan Perencanaan Kelembagaan

Tren dinamisasi kelembagaan pada Kementerian Keuangan perlu adanya perencanaan secara baku dan matang dalam transformasi kelembagaan antar unit eselon I di Kementerian Keuangan. Dalam hal ini, Unit Eselon I Kementerian Keuangan dapat lebih fokus menjalankan fungsi top regulator units yang didalamnya perlu menyusun perencanaan strategis layanan yang lebih baku dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

  1. Optimalisasi Single Database pada Unit Kementerian Keuangan

Kementerian Keuangan perlu untuk lebih mengoptimalkan penyatuan basis data serta pembakuan infrastruktur dan fasilitas pendukung unit vertikal sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Vertikal Integrasi dapat diwujudkan secara lebih cepat dan optimal.

Penulis : Wahyu Karyadi, KPKNL Biak

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini