Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Biak > Artikel
Konsistensi Pemantauan Layanan Unggulan Sebagai Bagian Rencana Pemantauan Terpadu Pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Mohammad Iqbal Firzada
Jum'at, 11 September 2020   |   269 kali

Dalam menjalankan roda pemerintahan, beberapa tugas dan fungsi perlu mendapatkan perhatian terutama yang berkaitan dengan pelayanan kepada stakeholders, yang berpotensi terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan aturan dan ketentuan. Karena kondisi tersebut, pada Kementerian Keuangan terdapat konsep three lines of defenses (tiga lini pertahanan) berdasarkan Keputusan Kementerian Keuangan Nomor KMK-32/KMK.01/2013 tentang Kerangka Kerja Penerapan Pengendalian Intern dan Pedoman Teknis Pemantauan Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan yang menjadi pedoman bagi seluruh pegawai Kementerian Keuangan. Sistem ini terdiri dari lini pertahanan pertama (first line of defence) dimana role modelnya adalah manajemen dan pegawai itu sendiri, kemudian lini pertahanan kedua (second line of defence) yang dilaksanakan oleh unit kepatuhan internal serta lini pertahanan ketiga (third line of defence) yang dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-170/PMK.01/2012 tanggal 6 November 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, maka implementasi konsep tiga lini pertahanan pada struktur organisasi DJKN dengan dibentuknya seksi KI (Kepatuhan Internal) di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi (KIHI) di Kantor Wilayah dan Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal (OKI) di Kantor Pusat DJKN.

Dalam kurun waktu delapan tahun, kinerja dan proses bisnis dalam bidang kepatuhan internal terus mengalami penyempurnaan diantaranya sistem Rencana Pemantauan Terpadu (RPT). RPT merupakan kegiatan-kegiatan pemantauan yang saling berkaitan dan berkesinambungan sehingga dapat memberikan keyakinan yang memadai atas kegiatan organisasi. Sistem RPT ini memfasilitasi kegiatan pemantauan pelaksanaan atas layanan unggulan di unit vertikal, perangkat Review implementasi gerakan efisiensi anggaran untuk melakukan pemantauan aprepriasi dan kewajaran atas kemampuan masing-masing bagian pada suatu unit kerja dalam pelaksanaan anggaran yang telah disediakan serta kegiatan pendukungnya, perangkat pemantauan Kode Etik dan Area Pelayanan Terpadu (APT) yang berfungsi membantu operator melakukan observasi terhadap perilaku dan kode etik dalam menjalankan layanan langsung kepada stakeholders sesuai aturan dan SOP yang berlaku, serta perangkat pemantauan pelaksanaan penilaian kembali BMN yang berfungsi memberikan upaya terwujudnya hasil penilaian kembali BMN yang akuntabel dan wajar.

Selain perangkat pemantauan di atas, terdapat perangkat pemantauan layanan utama yang menjadi pokok utama dari sistem RPT yang biasa disebut Laporan Hasil Pemantauan Pelayanan Utama (LHPPU). LHPPU ini berisi fasilitas pembantu pemantauan untuk objek pemantauan layanan utama dan unggulan yang diberikan oleh DJKN beserta unit-unit vertikal di bawahnya. Perangkat yang memfasilitasi kegiatan observasi, pengecekan Dokumen Pengendalian Utama (DUPU) sampai tahapan pengecekan ulang atau re-performance kegiatan layanan utama seperti pelaksanaan lelang, Persetujuan Status Penggunaan, Sewa dan Pemindatanganan BMN dan lain sebagainya.

Sejauh ini dengan perkembangan dan pembenahan yang dilakukan melalui kebijakan kegiatan pemantauan layanan utama telah cukup optimal pada elemen-elemen yang dijadikan bahan observasi oleh pemantau pada kepatuhan internal. Namun demikian, kegiatan pemantauan dimaksud masih memerlukan beberapa pembenahan, antara lain, pada tahun 2018 perangkat pemantauan layanan utama memiliki elemen observasi berupa kegiatan ‘Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Berupa Tanah dan/atau Bangunan’, dan pada tahun 2020, kegiatan tersebut ‘diganti’ dan/atau belum ‘ditambahkan’ dengan kegiatan ‘Persetujuan/Penolakan Permohonan Sewa BMN berupa Tanah dan/atau Bangunan’. Kemudian pada kegiatan pemantauan lainnya, pada tahun 2018 sampai dengan 2019, kegiatan ‘Pelayanan Pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang’ termasuk elemen observasi yang dilakukan oleh operator kepatuhan internal, dan mulai tahun 2020 kegiatan tersebut tidak lagi menjadi bagian dari elemen observasi.

Dari uraian diatas, maka untuk kegiatan dimaksud agar tetap menjadi objek kegiatan pemantauan, karena sampai saat ini merupakan target Indikator Kinerja Utama DJKN dalam rangka utilisasi BMN dan menjadi ukuran tingkat kepuasan layanan bagi para pengguna layanan DJKN. Oleh karena itu peninjauan kembali terhadap kebijakan kegiatan pemantauan perlu dipertimbangkan agar hasil kegiatan pemantauan makin optimal, wajar, handal, dan akuntabel untuk mendukung lini pertahanan (line of defence).

 

Oleh Ibung Prasetiya Utama dan Syamsa Ainurochim

                                                                        

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini