Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan
sektor yang paling terdampak pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di Indonesia akibat
menurunnya daya beli masyarakat, padahal sektor ini mempunyai peran yang
sangat besar dalam perekonomian Indonesia. Oleh karenanya, dalam Program
Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah mengambil kebijakan-kebijakan
untuk memulihkan UMKM. Salah
satu kebijakan yang ditempuh adalah dengan mengalokasikan Penyertaan Modal
Negara (PMN) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditujukan untuk
membantu pemulihan sektor UMKM tersebut. PMN yang dialokasikan kepada
BUMN akan digunakan untuk memberikan dukungan berupa:
Penurunan aktivitas ekonomi akibat pandemi COVID-19 ini
sangat memukul sektor UMKM. Tutup usaha atau merumahkan
karyawan seringkali jadi pilihan bagi UMKM di masa pandemi COVID-19. Di saat
penghasilan turun, biaya operasional dan kewajiban mengangsur pinjaman modal
usaha jadi beban bagi pengusaha sehingga dua opsi
berat itu harus diambil. Agar UMKM tidak semakin terpuruk dan bisa tetap
bertahan melewati tekanan ekonomi dan melanjutkan usahanya yang terdampak
COVID-19,
pemerintah telah menyiapkan berbagai stimulus melalui program PEN. Bentuk stimulus tersebut
antara lain mempersiapkan
subsidi bunga untuk kredit, pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Final pasal 25
selama 6 (enam) bulan , terhitung Maret 2020 dan Pengalokasian PMN kepada
BUMN untuk UMKM.
Pemerintah melalui Program PEN salah satunya adalah
dukungan kepada BUMN yang terdampak dan/atau membantu penanganan COVID-19 dalam
bentuk PMN. PMN dalam program PEN yang dibiayai dari pos pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020
sebesar Rp15.5 Triliun yang diperuntukkan bagi;
Infrastruktur (PT.Hutama Karya) Rp7.5 Triliun, Pariwisata (ITDC) Rp0.5
Triliun, dan Penjaminan UMKM (PT.BPUI) Rp6 Triliun, UMKM (PT. Permodalan Nasional Madani) Rp1.5 Triliun.
Pengalokasian anggaran
UMKM
melalui PT. Permodalan Nasional Madani akan digunakan untuk Program Perempuan Prasejahtera lewat Mekaar
(Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) dan Unit Layanan Modal Mikro (PNM ULaMM).
Hal yang sama, PMN ke PT.
BPUI yang
merupakan
dukungan untuk Askrindo dan Jamkrindo juga digunakan untuk penjaminan
penyaluran kredit ke UMKM.
Program PEN Kebijakan PMN untuk Pemulihan UMKM diperlukan
karena kontribusi terhadap Perekonomian Indonesia dan karena UMKM merupakan
sektor yang paling terdampak akibat Pandemi COVID-19. Berdasarkan data
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) dan Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa setiap tahun jumlah UMKM makin besar. Pada
2010, jumlah UMKM yang tersebar di tanah air mencapai 52,8 juta usaha. Lima
tahun kemudian naik menjadi 59,3 juta. Dan pada 2018 total jumlah UMKM sebesar 64,2 juta
usaha.
Dengan jumlah tersebut, UMKM berkontribusi 60,34% dari total Produk Domestik Bruto (PDB)
atau sekitar Rp8.400 Triliun. Selain itu, UMKM mampu menyerap tenaga kerja 97,02% dari total tenaga
kerja
dan 99 % dari total lapangan pekerjaan, bahkan dari
investasi UMKM memberikan nilai investasi sebesar 58,18% dari total
investasi. Kemudian, dari survei International Labour Organization (ILO), bahwa
70% UMKM berhenti produksi akibat dampak Pandemi COVID-19. Hal ini
terjadi karena UMKM bergantung pada pergerakan manusia sebagai konsumen. Adanya
kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Work From Home (WFH) menyebabkan jumlah konsumen menurun drastis. Dari sisi
permintaan terjadi penurunan drastis terhadap produk yang dihasilkan UMKM,
dampak juga terasa dari sisi penawaran dimana jumlah tenaga kerja terbatas
akibat PSBB, bahan baku terbatas dan harganya meningkat tajam, terjadi
kesulitan untuk pendistribusian produk, sehingga menyebabkan cash flow
terganggu.
Oleh karena itu, Program Pemulihan Ekonomi Nasional melalui Penyertaan Modal Negara sebagai bentuk dukungan kepada BUMN dengan pengalokasian PMN kepada PT. PNM dengan nilai alokasi sebesar Rp1.5 Triliun diperlukan untuk Pemulihan UMKM yang bertujuan untuk :
Dari uraian di atas
menunjukkan bahwa dari
komposisi alokasinya, pemerintah dengan program PEN melalui kebijakan PMN telah cukup komprehensif
memperhatikan sektor UMKM yang perlu diberikan
stimulus karena memiliki kontribusi terhadap laju pertumbuhan
ekonomi Indonesia dan merupakan sektor yang paling terdampak akibat pandemi
COVID-19. Selanjutnya,
diperlukan fungsi pengawasan dari DPR yang bertugas mengevaluasi secara
berkala, sejauh mana kebijakan alokasi PMN untuk pemulihan UMKM berjalan secara
efektif dan tepat sasaran. Selanjutnya, pemerintah berharap UMKM dapat berperan dalam membangun
perekonomian nasional UMKM selalu punya peran dalam gerak ekonomi masyarakat.
Bahkan, usaha mikro, kecil, dan menengah ini menjadi pendorong bangkitnya
perekonomian, termasuk pengembangan usaha berbasis potensi daerah dan
berorientasi pasar. Pada ujungnya akan tercipta struktur perekonomian yang
seimbang, termasuk melahirkan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan
ekonomi, dan mengatasi kemiskinan. UMKM selalu punya peran dalam gerak ekonomi
masyarakat. Bahkan, usaha mikro, kecil, dan menengah ini menjadi pendorong
bangkitnya perekonomian.
Sumber Tulisan: www.kemenkeu.go,id/@kemenkeuri, www.djkn.kemenkeu.go.id/@ditjenkn, Sumber Data dan info:
Kementerian KUKM, BPS, Kemenkop UKM, dan ILO
Penulis: Mohammad Iqbal
Firzada (Kasi HI KPKNL Biak)