Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Biak > Artikel
Penyertaan Modal Negara, Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk BUMN
Mohammad Iqbal Firzada
Senin, 01 Juni 2020   |   35354 kali

Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai langkah pemerintah untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya selama pandemi COVID-19. Program pemulihan untuk BUMN selama masa COVID-19 ini dilakukan dengan Penyertaan  Modal Pemerintah (PMN), investasi pemerintah, serta kegiatan penjaminan dengan skema yang ditetapkan pemerintah. Untuk Penyertaan Modal Negara dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk, pemerintah berencana memberikan Penyertaan Modal Negara kepada BUMN yang terdampak pandemi COVID-19. Penyertaan Modal Negara diberikan karena terdapat sejumlah BUMN yang mengalami kesulitan keuangan, dengan tetap memperhatikan kriteria dan skala prioritas terutama BUMN yang berpengaruh terhadap hajat hidup orang banyak dan berdampak sistemik bagi sektor keuangan. Syarat lainnya adalah peran BUMN untuk sistem keuangan, jumlah saham yang dimiliki pemerintah, serta total aset yang dimiliki oleh BUMN tersebut. Selain menyuntik modal, pemerintah akan menyusun sektor prioritas yang diberikan Penyertaan Modal Negara. Sektor yang termasuk adalah sektor pangan, transportasi, keuangan, manufaktur, pariwisata, dan energi.


Sejalan dengan hal tersebut, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 (PP/23/2020) tentang “Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Untuk Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (PEN)”, disebutkan pada Pasal 1 (ayat 2), bahwa:


“Penyertaan Modal Negara (PMN) adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal Badan Usaha Milik Negara dan/atau perseroan terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi”.


Sebagai upaya pemulihan ekonomi akibat covid-19, pemerintah terus mendukung dan menjaga ketahanan serta kinerja BUMN. Dukungan pemerintah diberikan dengan prioritas kepada BUMN strategis yang sangat terdampak COVID-19 dengan mempertimbangkan kehati-hatian, good governance dan sejalan dengan kebijakan makro. Dukungan tidak hanya dari tambahan APBN, program Pemulihan Ekonomi Nasional  diberikan kepada BUMN strategis untuk pelayanan masyarkat diantaranya melalui Penyertaan Modal Negara.


Dukungan Penyertaan Modal Negara untuk BUMN Prioritas, memperhatikan efektivitas kinerja BUMN penerima yang memenuhi syarat untuk mendapatkan dukungan. Kriteria BUMN penerima sebagai berikut:

  1. Pengaruh terhadap hajat hidup masyarakat
  2. Peran sovereign yang dijalankan BUMN
  3. Eksposur terhadap sistem keuangan
  4. Kepemilikan pemerintah
  5. Total aset yang dimiliki


Penyertaan Modal Negara sebagai upaya Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk BUMN diperlukan karena BUMN memiliki peran vital dalam perekonomian nasional, termasuk di dalamnya pemulihan ekonomi akibat dampak COVID-19 yang mempengaruhi BUMN dari berbagai sisi. Oleh karena itu, pemerintah perlu menjaga keberlangsungan BUMN dengan terus mendukung ketahanan kinerja BUMN.  Dampak COVID-19 ke BUMN, yaitu :

  1. Supply, tidak tersedianya bahan baku
  2. Finansial, Penunggakan pembayaran yang mengganggu likuiditas BUMN
  3. Demand, Penurunan penjualan dan konsumsi akibat PSBB (khususnya sektor energi, transportasi)
  4. Operasional, seperti pemberhentian operasi perusahaan (khususnya sektor transportasi) dan penundaan proyek.


Dukungan Penyertaan Modal Negara sebesar Rp25,27 Triliun atau sekitar 16,54% dari total dukungan untuk BUMN Prioritas yang mencapai Rp152,75 Triliun. Dukungan tersebut berada diurutan kedua terbanyak setelah dukungan yang berasal dari Kompensasi sebesar Rp90,42 Triliun. Dukungan lainnya berasal dari Subsisdi Rp6,92 Triliun, Dana Talangan Modal Kerja Rp19,65 Triliun, dan Bansos Rp10,5 Triliun.




            Sumber Gambar: Instagram @bkfkemenkeu

 


Dengan demikian, Penyertaan Modal Negara untuk BUMN yang ditunjuk, dilakukan oleh Pemerintah untuk pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, yang bertujuan sebagai upaya untuk:

1.   Memperbaiki struktur permodalan BUMN dan/atau anak perusahaan BUMN yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan/atau

2.   Meningkatkan kapasitas usaha BUMN dan/atau anak perusahaan BUMN termasuk untuk melaksanakan penugasan khusus oleh Pemerintah dalam pelaksanaan Pemulihan Ekonomi Nasional.


      Lebih jauh, bahwa alokasi Penyertaan Modal Negara dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk BUMN prioritas, demi terwujudnya perubahan kinerja BUMN ke arah yang lebih baik yaitu berorientasi pada hasil positif dan optimal, dengan mengedepankan sistem manajemen yang produktif, efektif, transparan, dan akuntabel terutama peranan terhadap hajat hidup masyarakat, serta diharapkan mampu meningkatkan perannya sebagai agent of development yang berperan aktif dalam mendukung program prioritas nasional.




 

Referensi Penulisan :

www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita;

www.djkn.kemenkeu.go.id;

www.dpr.go.id/biro-apbn-apbn-...441158796.pdf;

https://fiskal.kemenkeu.go.id

PP/23/2020.  

 

Penulis : Mohammad Iqbal Firzada (Kepala Seksi Hukum dan Infromasi, KPKNL Biak)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini