Program
Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai langkah pemerintah untuk melindungi,
mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor
riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya selama pandemi COVID-19. Program pemulihan untuk
BUMN selama masa COVID-19 ini dilakukan dengan
Penyertaan Modal Pemerintah (PMN),
investasi pemerintah, serta kegiatan penjaminan dengan skema yang ditetapkan
pemerintah. Untuk Penyertaan Modal Negara dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk,
pemerintah berencana memberikan Penyertaan Modal Negara kepada BUMN yang
terdampak pandemi COVID-19. Penyertaan
Modal Negara diberikan karena terdapat sejumlah BUMN yang mengalami kesulitan
keuangan, dengan tetap memperhatikan kriteria dan skala prioritas terutama BUMN
yang berpengaruh terhadap hajat hidup orang banyak dan berdampak sistemik bagi
sektor keuangan. Syarat lainnya adalah peran BUMN untuk sistem keuangan, jumlah
saham yang dimiliki pemerintah, serta total aset yang dimiliki oleh BUMN tersebut.
Selain menyuntik modal, pemerintah akan menyusun sektor prioritas yang diberikan Penyertaan Modal
Negara. Sektor yang termasuk adalah sektor pangan, transportasi, keuangan,
manufaktur, pariwisata, dan energi.
Sejalan
dengan hal tersebut, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020
(PP/23/2020) tentang “Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk
Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Virus Disease 2019
(COVID-19) dan/atau Untuk Menghadapi
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (PEN)”, disebutkan pada Pasal 1
(ayat 2), bahwa:
“Penyertaan Modal Negara
(PMN) adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara
atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai
modal Badan Usaha Milik Negara dan/atau perseroan terbatas lainnya, dan
dikelola secara korporasi”.
Sebagai
upaya pemulihan ekonomi akibat covid-19, pemerintah terus mendukung dan menjaga
ketahanan serta kinerja BUMN. Dukungan pemerintah diberikan dengan prioritas
kepada BUMN strategis yang sangat terdampak COVID-19
dengan mempertimbangkan kehati-hatian, good governance dan sejalan dengan
kebijakan makro. Dukungan tidak hanya dari tambahan APBN, program Pemulihan
Ekonomi Nasional diberikan kepada BUMN strategis untuk pelayanan
masyarkat diantaranya melalui Penyertaan Modal Negara.
Dukungan
Penyertaan Modal Negara untuk BUMN Prioritas, memperhatikan efektivitas kinerja
BUMN penerima yang memenuhi syarat untuk mendapatkan dukungan. Kriteria BUMN
penerima sebagai berikut:
Penyertaan
Modal Negara sebagai upaya Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk BUMN diperlukan
karena BUMN memiliki peran vital dalam perekonomian nasional, termasuk di
dalamnya pemulihan ekonomi akibat dampak COVID-19
yang mempengaruhi BUMN dari berbagai sisi. Oleh karena itu, pemerintah perlu
menjaga keberlangsungan BUMN dengan terus mendukung ketahanan kinerja
BUMN. Dampak COVID-19 ke BUMN, yaitu :
Dukungan Penyertaan Modal Negara sebesar Rp25,27 Triliun atau sekitar 16,54% dari total dukungan untuk BUMN Prioritas yang mencapai Rp152,75 Triliun. Dukungan tersebut berada diurutan kedua terbanyak setelah dukungan yang berasal dari Kompensasi sebesar Rp90,42 Triliun. Dukungan lainnya berasal dari Subsisdi Rp6,92 Triliun, Dana Talangan Modal Kerja Rp19,65 Triliun, dan Bansos Rp10,5 Triliun.
Sumber Gambar: Instagram @bkfkemenkeu
Dengan
demikian, Penyertaan Modal Negara untuk BUMN yang ditunjuk, dilakukan oleh Pemerintah
untuk pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, yang bertujuan sebagai
upaya untuk:
1.
Memperbaiki
struktur permodalan BUMN dan/atau anak perusahaan BUMN yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
dan/atau
2.
Meningkatkan
kapasitas usaha BUMN dan/atau anak perusahaan BUMN termasuk untuk melaksanakan
penugasan khusus oleh Pemerintah dalam pelaksanaan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Lebih jauh, bahwa alokasi Penyertaan Modal Negara dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk BUMN prioritas, demi terwujudnya perubahan kinerja BUMN ke arah yang lebih baik yaitu berorientasi pada hasil positif dan optimal, dengan mengedepankan sistem manajemen yang produktif, efektif, transparan, dan akuntabel terutama peranan terhadap hajat hidup masyarakat, serta diharapkan mampu meningkatkan perannya sebagai agent of development yang berperan aktif dalam mendukung program prioritas nasional.
Referensi
Penulisan :
www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita;
www.dpr.go.id/biro-apbn-apbn-...441158796.pdf;
PP/23/2020.
Penulis : Mohammad Iqbal Firzada (Kepala
Seksi Hukum dan Infromasi, KPKNL Biak)