Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Instansi Pemerintah/Badan Negara Wajib Serahkan Piutang Macet ke PUPN
Budi Prasetyo
Rabu, 25 Juli 2018   |   3870 kali

Bengkulu “UU Nomor 49 Tahun 1960 Pasal 12 ayat 1 merupakan landasan hukum kewajiban instansi pemerintah dan badan negara menyerahkan piutang macetnya kepada PUPN”, terang Kepala Seksi Piutang Negara Mohamad Akyas pada sosialisasi Piutang Negara, aula KPKNL Bengkulu, Selasa (10/7).

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu mengadakan sosialisasi yang dihadiri puluhan peserta dari kementerian/lembaga maupun badan negara. Sosialisasi tersebut guna menggali potensi dan menyelesaikan Piutang Negara yang berada di kementerian/lembaga maupun badan negara di Provinsi Bengkulu. Hingga semester I tahun 2018, KPKNL Bengkulu sedang melaksanakan pengurusan Piutang Negara dari sepuluh (10) kementerian/lembaga dan badan negara, dengan jumlah keseluruhan 72 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN).

Akyas mengatakan bahwa Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) memiliki kewenangan antara lain melaksanakan pengambilan kebijakan, keputusan, produk hukum, pengurusan piutang negara. Dimana PUPN Cabang Bengkulu anggotanya terdiri dari empat unsur, antara lain Kementerian Keuangan (Kepala KPKNL Bengkulu), Kejaksaan Tinggi, Kepolisian Daerah, dan Pemerintah Daerah. Sementara, KPKNL Bengkulu merupakan instansi vertikal Kementerian Keuangan dibawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), yang salah satu tugasnya sebagai pelaksana teknis pengurusan Piutang Negara.

Penyerahan piutang macet kepada PUPN/KPKNL, memiliki manfaat yakni optimalisasi penagihan ke penanggung hutang yang akan mendatangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Penghapusan piutang yang tidak tertagih oleh KPKNL, dapat dihapuskan dari pembukuan melalui penerbitan Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) yang dapat mendorong perbaikan opini ataupun mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

Akyas menambahkan bahwa terkait pengelolaan Piutang Negara, tahapan pertama adalah pengelolaan piutang dimana instansi pemerintah/badan negara selaku Penyerah Piutang wajib mencatat piutang pada laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Selanjutnya, instansi pemerintah/badan negara membuat penyisihan piutang tak tertagih dengan kategorinya masing-masing, dan piutang kategori macet pengurusannya dapat diserahkan kepada PUPN/KPKNL.

“Mengajukan permohonan penghapusan piutang yang ada dan besarnya telah pasti. Selanjutnya, diterbitkan SP3N (Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara-red), Surat Panggilan, Pernyataan Bersama, PJPN (Penetapan Jumlah Piutang Negara-red), Surat Paksa, penelitian lapangan dan/atau pemeriksaan”, ujar Akyas.

Akyas menjelaskan bahwa piutang macet yang diserahkan kepada PUPN tersebut ada dan besarnya telah pasti, dibuktikan dengan dokumen yang lengkap dan jelas. Selain itu, pada prinsipnya instansi pemerintah/badan negara yang memiliki piutang macet, telah melakukan upaya maksimal tetapi belum diselesaikan oleh penanggung hutang. “Dalam hal tidak memenuhi syarat, PUPN akan mengembalikan dokumen ke penyerah piutang”, ujar Akyas.

Setiap tahapan pengurusan piutang macet tersebut diharapkan dapat optimal, baik lunas maupun selesai. KPKNL akan berusaha secara optimal untuk optimalisasi pengurusan piutang macet, baik secara administratif, hukum, maupun upaya persuasif. Tahapan akhir pengurusan piutang macet tersebut adalah pelunasan hutang oleh debitur yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL). “Apabila dari hasil penelitian lapangan dan/atau pemeriksaan diketahui debitur tidak diketemukan keberadaannya, maka dapat diterbitkan PSBDT oleh PUPN/KPKNL”, terang Akyas.

Tidak ketinggalan, KPKNL Bengkulu membagikan brosur mengenai Piutang Negara dan kuesioner Lembar Evaluasi guna perbaikan berkelanjutan bagi layanan kegiatan edukasi dan komunikasi yang telah diselenggarakan. Outcome yang diharapkan KPKNL Bengkulu antara lain meningkatnya pemahaman peserta atas materi yang telah disampaikan, meningkatkan kualitas materi/fasilitator/fasilitas. Indeks Kepuasan Pengguna Layanan (IKPL) merupakan parameter guna mencapai sasaran strategis kepuasan pengguna layanan yang tinggi dalam rangka mendukung visi KPKNL Bengkulu sebagai pengelola kekayaan negara secara profesional dan akuntabel untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat di lingkungan kerja KPKNL Bengkulu. (DJKN/Budi Prasetyo/Havivi Natapura)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini