Jum'at, 27 Mei 2022
Selasa, 05 April 2022
Jum'at, 25 Maret 2022
Kamis, 23 Juni 2022
Selasa, 05 April 2022
Rabu, 12 Januari 2022
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah DJKN Lampung dan Bengkulu, yang memberikan pelayanan berupa pengelolaan kekayaan negara, pelayanan lelang, pelayanan penilaian, serta piutang negara. Saat ini KPKNL Bengkulu dipimpin oleh Kepala Kantor: Teddy Suhartadi Permadi, yang dibantu oleh Kepala Subbagian Umum: Tsabit Turmudzi, Kepala Seksi Pelayanan Kekayaan Negara: Sondang Septhiani Rosalina, Plt. Kepala Seksi Piutang Negara: Sayidi, Kepala Seksi Hukum dan Informasi: Sayidi, dan Kepala Seksi Kepatuhan Internal: Muhammad Nasir, serta Kelompok Jabatan Fungsional.
Visi dan Misi KPKNL Bengkulu
Visi:
Mengelola Kekayaan Negara secara profesional dan akuntabel untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat di lingkungan KPKNL.
Misi:
1. Mewujudkan optimalisasi penerimaan, efisiensi pengeluaran dan efektifitas pengelolaan kekayaan negara;
2. Mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi dan hukum;
3. Mewujudkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan penilaian;
4. Melaksanakan pengurusan piutang negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel;
5. Mewujudkan lelang yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, adil dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.
Tujuan KPKNL Bengkulu
1. Peningkatan kualitas pengelolaan kekayaan negara.
2. Optimalisasi pengurusan piutang negara.
3. Peningkatan pelayanan lelang.
4. Kesinambungan reformasi birokrasi, perbaikan governance, dan penguatan kelembagaan.
Tugas dan Fungsi KPKNL Bengkulu
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 154/PMK.01/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJKN, KPKNL Bengkulu mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang dan memiliki fungsi sebagai berikut:
a. Inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan negara;
b. Registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;
c. Pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;
d. Pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan, dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;
e. Pelaksanaan pelayanan penilaian;
f. Pelaksanaan pelayanan lelang;
g. Penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
h. Pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang;
i. Verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang;
j. Pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
Wilayah Kerja KPKNL Bengkulu
KPKNL Bengkulu memiliki wilayah kerja pada Provinsi Bengkulu, yang meliputi Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Lebong, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Seluma, Kabupaten Mukomuko dan Kabupaten Kaur.