Bengkulu - “Revaluasi BMN Tahun 2017 di wilayah kerja KPKNL Bengkulu hendaknya dilaksanakan
dengan sungguh-sungguh untuk mendukung reputasi DJKN Kemenkeu di mata masyarakat,”
demikian penegasan Kakanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, Ekka S. Sukadana di
sela-sela kunjungan kerja ke Provinsi Bengkulu.
Ekka melakukan kunjungan kerja terkait revaluasi
Barang Milik Negara (BMN) ke KPKNL Bengkulu dan sekaligus melakukan inspeksi
objek Barang Milik Negara yang direvaluasi di daerah terpencil (Kabupaten
Mukomuko) selama 4 hari, mulai 24 Oktober hingga 27 Oktober 2017.
Kunjungan kerja tersebut diharapkan dapat
meningkatkan semangat dan menjalin koordinasi, baik internal maupun dengan
satuan kerja terkait agar lebih solid, sehingga target penyelesaian revaluasi
BMN di wilayah kerja KPKNL Bengkulu Tahun 2017 dapat terpenuhi. Selain itu,
kunjungan dimaksud dimaksudkan untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan
revaluasi BMN yang telah dilakukan sekaligus mencari solusi atas permasalahan
yang ada guna kelancaran pelaksanaan revaluasi BMN sampai dengan bulan Desember
2017.
Dalam kunjungan koordinasi, Ekka menemui
Kakanwil Perbendaharaan Provinsi Bengkulu, Rinardi. Koordinasi tersebut
membahas co-location pelayanan perbendaharaan di wilayah
Provinsi Bengkulu. Dari hasil koordinasi telah disepakati bahwa co-location bertempat
di kantor Perbendaharaan Provinsi Bengkulu, Jl. Adam Malik No.271 Km 8, Kota
Bengkulu. Selanjutnya dalam waktu dekat, akan dilakukan transfer
knowlegde oleh petugas DJPb maupun dari DJKN guna mendukung tugas di
kantor co-location.
Kesempatan selanjutnya, di hari Rabu, (25/10/2017)
pukul 14.00 WIB, Ekka bersama dengan Kakanwil DJPB Bengkulu dan Kakanwil DJP Bengkulu dan
Lampung melakukan dialog dengan
TVRI Bengkulu yang disiarkan secara live terkait Peringatan
Hari Oeang Ke-71.
Di Studio TVRI Ekka menyampaikan tugas dan
fungsi DJKN terkait dengan Hari Oeang. Hal yang menarik adalah pertanyaan dari
pembawa acara TVRI Bengkulu terkait hubungan mengenakan pakaian adat pada saat
Upacara Hari Oeang dengan tugas dan fungsi Kekayaan Negara. Secara spontan Ekka
menjawab bahwa pakaian adat merupakan warisan (heritage) budaya dan
merupakan bagian dari Kekayaan Negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33
UUD 1945. “Pakaian adat merupakan budaya bangsa Indonesia dan merupakan bagian
dari Kekayaan Negara harus dilestarikan sebagaimana yang lain seperti kuliner,
kesenian, budaya gotong royong. Jika ingin dimiliki harus di-hak patent-kan
agar tidak diakui oleh bangsa lain,” tegas Ekka.
Di hari berikutnya, Kamis (26/10/2017) setelah
menyusuri jalan nasional sepanjang 340 km, yang juga merupakan salah satu BMN
yang dilakukan revaluasi. Dari Kota Bengkulu arah wilayah Sumatera Barat,
akhirnya sampailah kunjungan kerja ini di Bendung Air Majunto Kabupaten
Mukomuko. Dalam Kunjungan ini Ekka didampingi Kepala KPKNL Bengkulu (Tredi Hadiansyah), Kepala Bagian Umum
(Reni Ariyanti), Kepala Bidang Penilaian (Yuliadi Purawibawa), Kepala Subbagian
Umum KPKNL Bengkulu (Indah Sri Wiyanti), dan Kepala Seksi Piutang
Negara (M. Akyas).
Jauhnya wilayah yang
dituju tidak menyurutkan semangat untuk melakukan tinjauan lapangan terhadap
salah satu BMN ini. Kepala KPKNL Bengkulu, Tredi Hadiansyah menyatakan
tantangan Revaluasi BMN di wilayah Provinsi Bengkulu adalah sebaran aset dan
area yang cukup luas. “Namun hal ini bukan menjadi kendala berarti dengan
mengoptimalkan sumber daya manusia yang ada di KPKNL Bengkulu,” ujar Tredi.
Bendung Air Manjunto ini terletak di
kawasan pertanian Desa Lalang Luas, Kecamatan V Koto, yang merupakan kecamatan
pemekaran dari Lubuk Pinang. Bendung ini di bangun pada masa pemerintahan orde
baru yang diresmikan langsung oleh Presiden Soeharto pada tahun 1989. Bendung
ini merupakan salah
satu bendung terbesar
di Provinsi
Bengkulu. Bentang bendung sepanjang 86 meter dan mercu 100 termasuk
penguras, panjang saluran kanan 36,013 kilometer dan kiri 70,756 kilometer.
Sedangkan areal yang mampu diairi kanan 3.207,75 hektar dan kiri 6.285,25
hektar. Hal ini tentu sangat bermanfaat bagi warga di sekitarnya yang
mayoritas bermata pencaharian sebagai petani. Selain itu, bendung ini juga
sangat menarik untuk dijadikan sebagai tempat wisata. Efek bendung ini telah
menjadikan perubahan pola tanam masyarakat petani di wilayah sekitar yang
sebelumnya kebun sawit menjadi tanaman pangan.
Dalam kunjungannya di Bendung Air Manjunto
tersebut, Ekka menyampaikan bahwa hubungan kerja dengan Balai Wilayah Sungai Sumatera
VII Bengkulu
senantiasa tetap terjaga. Dari pejabat Balai Wilayah Sungai
Sumatera VII menyampaikan bahwa
kelangsungan bendungan ini tergantung dari pengelolaan aliran sungai yang
dilakukan oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Ekka meminta
diadakannya pertemuan 3 pihak (Pihak DJKN, Balai Wilayah Sungai
Sumatera VII, dan Kementerian
Kehutanan dan Lingkungan Hidup) untuk membahas dan saling menjaga hubungan baik
dan meningkatkan fungsi kerja masing-masing sehingga keberlangsungan bendungan
ini tetap terjaga untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(Berita : Budi Prayitno / Tsabit Turmudzi)