Bengkulu –
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu sukses
melaksanakan lelang mobil dinas Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dengan
sistem e-konvensional,
bertempat di Kantor Sekretariat Daerah Kota Bengkulu, Bentiring Permai, Bengkulu,
Kamis (14/9). Sebanyak 24 mobil
dinas berhasil terjual dengan total lelang sebesar Rp723,1 juta.
Pejabat Lelang KPKNL Bengkulu
Devi Afriyanti mengatakan dari total 30 mobil dinas, sebanyak 24 mobil dinas laku
terjual. Selain laris manis diminati, diantara peserta lelang yang hadir
ternyata terdapat warga dari luar Provinsi Bengkulu yang sengaja meluangkan
waktu untuk memburu mobil dinas dengan harga terjangkau. “Ada yang dari
Jakarta, Lampung, Palembang, Padang, dan Medan”, ujar Devi.
Lebih menariknya lagi, terjadi persaingan sengit dalam penawaran
harga yang melibatkan separuh dari mobdin yang laku terjual. Hal tersebut yang
menjadikan harga penawaran melambung tinggi dari harga limit yang ditawarkan.
“Mitsubishi L200 mengalami kenaikan harga paling tinggi. Harga limit Rp11 juta,
laku Rp40 juta. Sementara Toyota Fortuner menyumbang penerimaan tertinggi, laku
Rp100 juta”, kata Devi.
Devi mengungkapkan animo peserta lelang tak hanya yang berasal
dari kota Bengkulu. Seperti peserta lelang asal Medan bernama Sarman, dirinya
berhasil dinobatkan sebagai Pembeli untuk lima (5) unit. Sementara, Chandra
(Palembang) dan Slamet (Padang) berhasil memenangkan masing-masing empat (4)
unit dan dua (2) unit Toyota Kijang.
“Kalau
bisa, lelang-lelang mobil yang jumlahnya banyak dapat menggunakan e-auction (lelang internet-red) dengan open bidding (penawaran terbuka-red).
Ya, bisa ikut kapan saja dan dimana saja. Akan sangat memudahkan pemburu mobil
bekas dengan harga miring”, ujar Slamet.
Lelang mobil
dinas Pemkot Bengkulu tersebut dilaksanakan secara lisan dengan
kehadiran peserta lelang dan diumumkan di salah satu media cetak harian ternama
di Bengkulu pada tanggal 8 September 2017. Selain itu, juga diumumkan pada
aplikasi lelang internet pada situs www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Dalam pengumuman lelang tersebut telah
dicantumkan objek lelang beserta nilai limitnya, deskripsi pelaksanaan lelang,
dan persyaratan lelang itu sendiri, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 27 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. “PMK tersebut guna
mewujudkan lelang yang lebih transparan, akuntabel, adil, dan menjamin
kepastian hukum”, ujar Devi.
Sesuai dengan amanat PMK tersebut, Devi membatalkan lelang atas
tiga (3) unit mobil
dinas. Menurutnya, sesuai bunyi huruf k pada pasal 30 menyatakan
pembatalan lelang sebelum pelaksanaan lelang dilakukan oleh Pejabat Lelang
dalam hal Penjual tidak menguasai secara fisik barang bergerak yang dilelang.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota
Bengkulu Dra. Hj. Zuliyati bertindak sebagai Pejabat Penjual, menuturkan bahwa
tiga (3) unit mobil
dinas yang batal dilelang direncanakan akan dilelang ulang bersama
tiga (3) unit mobil
dinas yang tidak ada peminat.
Zuliyati mengatakan pelaksanaan lelang berdasarkan Surat Persetujuan
Walikota Bengkulu Nomor: 028/276/B.III/BPKAD/2017 tentang Persetujuan
Pemindahtanganan Barang Milik Daerah melalui Mekanisme Penjualan. “Sesuai
amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah, maka penjualan dilaksanakan melalui lelang yang transparan
dan terbuka untuk umum.”
BUDI PRASETYO/TSABIT TURMUDZI