Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Mobil Dinas Pemkot Bengkulu Diminati Warga Propinsi Lain
Budi Prasetyo
Rabu, 20 September 2017   |   1555 kali

Bengkulu – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu sukses melaksanakan lelang mobil dinas  Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dengan sistem e-konvensional, bertempat di Kantor Sekretariat Daerah Kota Bengkulu, Bentiring Permai, Bengkulu, Kamis (14/9). Sebanyak 24 mobil dinas berhasil terjual dengan total lelang sebesar Rp723,1 juta.

Pejabat Lelang KPKNL Bengkulu Devi Afriyanti mengatakan dari total 30 mobil dinas, sebanyak 24 mobil dinas laku terjual. Selain laris manis diminati, diantara peserta lelang yang hadir ternyata terdapat warga dari luar Provinsi Bengkulu yang sengaja meluangkan waktu untuk memburu mobil dinas dengan harga terjangkau. “Ada yang dari Jakarta, Lampung, Palembang, Padang, dan Medan”, ujar Devi.

Lebih menariknya lagi, terjadi persaingan sengit dalam penawaran harga yang melibatkan separuh dari mobdin yang laku terjual. Hal tersebut yang menjadikan harga penawaran melambung tinggi dari harga limit yang ditawarkan. “Mitsubishi L200 mengalami kenaikan harga paling tinggi. Harga limit Rp11 juta, laku Rp40 juta. Sementara Toyota Fortuner menyumbang penerimaan tertinggi, laku Rp100 juta”, kata Devi.

Devi mengungkapkan animo peserta lelang tak hanya yang berasal dari kota Bengkulu. Seperti peserta lelang asal Medan bernama Sarman, dirinya berhasil dinobatkan sebagai Pembeli untuk lima (5) unit. Sementara, Chandra (Palembang) dan Slamet (Padang) berhasil memenangkan masing-masing empat (4) unit dan  dua (2) unit  Toyota Kijang.

“Kalau bisa, lelang-lelang mobil yang jumlahnya banyak dapat menggunakan e-auction (lelang internet-red) dengan open bidding (penawaran terbuka-red). Ya, bisa ikut kapan saja dan dimana saja. Akan sangat memudahkan pemburu mobil bekas dengan harga miring”, ujar Slamet.

Lelang mobil dinas Pemkot Bengkulu tersebut dilaksanakan secara lisan dengan kehadiran peserta lelang dan diumumkan di salah satu media cetak harian ternama di Bengkulu pada tanggal 8 September 2017. Selain itu, juga diumumkan pada aplikasi lelang internet pada situs  www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Dalam pengumuman lelang tersebut telah dicantumkan objek lelang beserta nilai limitnya, deskripsi pelaksanaan lelang, dan persyaratan lelang itu sendiri, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. “PMK tersebut guna mewujudkan lelang yang lebih transparan, akuntabel, adil, dan menjamin kepastian hukum”, ujar Devi.

Sesuai dengan amanat PMK tersebut, Devi membatalkan lelang atas tiga (3) unit mobil dinas. Menurutnya, sesuai bunyi huruf k pada pasal 30 menyatakan pembatalan lelang sebelum pelaksanaan lelang dilakukan oleh Pejabat Lelang dalam hal Penjual tidak menguasai secara fisik barang bergerak yang dilelang.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu Dra. Hj. Zuliyati bertindak sebagai Pejabat Penjual, menuturkan bahwa tiga (3) unit mobil dinas yang batal dilelang direncanakan akan dilelang ulang bersama tiga (3) unit mobil dinas yang tidak ada peminat.

Zuliyati mengatakan pelaksanaan lelang berdasarkan Surat Persetujuan Walikota Bengkulu Nomor: 028/276/B.III/BPKAD/2017 tentang Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah melalui Mekanisme Penjualan. “Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, maka penjualan dilaksanakan melalui lelang yang transparan dan terbuka untuk umum.”

BUDI PRASETYO/TSABIT TURMUDZI

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini