Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bengkulu > Artikel
Cukup Beri Kami “Terima Kasih”, Tidak Perlu Gratifikasi
Lailatul Laraswati Mukharromah
Sabtu, 30 September 2023   |   129 kali

Ketika seseorang mendapatkan layanan yang memuaskan, seringkali timbul rasa syukur dan keinginan untuk membalas budi. Hal sederhana tetapi sangat berkesan yang dapat kita berikan kepada orang lain yang telah membantu kita adalah ucapan “terima kasih”. Terkadang ketika merasa puas dengan pelayanan yang diberikan oleh pemberi layanan, ingin rasanya kita  memberikan hadiah kepada pemberi layanan tersebut. Hadiah pada umumnya berupa uang, barang, maupun fasilitas lainnya.

Sebagai Pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, kita berkewajiban untuk memberikan pelayanan prima. Apa, sih,  arti pelayanan prima? Pelayanan Prima merupakan suatu pelayanan yang terbaik dalam menjalankan harapan dan kebutuhan pelanggan.  Dapat disimpulkan bahwa sebagai pegawai, memberikan layanan yang memuaskan adalah suatu kewajiban.

Tidak jarang ditemukan pengguna layanan yang merasa puas akan layanan yang diterima. Lalu, apa yang salah? Ya, terkadang rasa puas tersebut menyebabkan penerima layanan memberikan hadiah berupa uang, barang, maupun fasilitas lainnya kepada pemberi layanan. Hal tersebut termasuk dalam gratifikasi, lho.

Pengertian gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 adalah pemberian dalam arti luas, meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Selain itu, terdapat sanksi terhadap penerima gratifikasi yang tertuang pada Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001 berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Waduh, ternyata dengan niat baik memberikan hadiah karena merasa puas akan layanan yang telah diterima bisa berdampak pada pemberian sanksi terhadap pegawai. Untuk itu, kepada seluruh penerima layanan yang merasa puas dengan layanan yang telah kami berikan, cukup beri kami “terima kasih”, tidak perlu gratifikasi.

 


Penulis: Divy Juwita Putri, Pelaksana Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Bengkulu

Referensi: https://www.kpk.go.id/id/layanan-publik/gratifikasi/mengenal-gratifikasi

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini