Ketika seseorang mendapatkan layanan yang memuaskan, seringkali timbul
rasa syukur dan keinginan untuk membalas budi. Hal sederhana tetapi sangat berkesan
yang dapat kita berikan kepada orang lain yang telah membantu kita adalah
ucapan “terima kasih”. Terkadang ketika merasa puas dengan pelayanan yang
diberikan oleh pemberi layanan, ingin rasanya kita memberikan hadiah kepada pemberi layanan
tersebut. Hadiah pada umumnya berupa uang, barang, maupun fasilitas lainnya.
Sebagai Pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, kita berkewajiban
untuk memberikan pelayanan prima. Apa, sih, arti pelayanan prima? Pelayanan Prima
merupakan suatu pelayanan yang terbaik dalam menjalankan harapan dan kebutuhan
pelanggan. Dapat disimpulkan bahwa
sebagai pegawai, memberikan layanan yang memuaskan adalah suatu kewajiban.
Tidak jarang ditemukan pengguna layanan yang merasa puas akan layanan
yang diterima. Lalu, apa yang salah? Ya, terkadang rasa puas tersebut
menyebabkan penerima layanan memberikan hadiah berupa uang, barang, maupun
fasilitas lainnya kepada pemberi layanan. Hal tersebut termasuk dalam gratifikasi,
lho.
Pengertian gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001
adalah pemberian dalam arti luas, meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount),
komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan,
perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas
lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di
luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa
sarana elektronik.
Selain itu, terdapat sanksi terhadap penerima gratifikasi yang tertuang
pada Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001 berupa pidana penjara
seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta
pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Waduh, ternyata dengan niat baik
memberikan hadiah karena merasa puas akan layanan yang telah diterima bisa
berdampak pada pemberian sanksi terhadap pegawai. Untuk itu, kepada seluruh
penerima layanan yang merasa puas dengan layanan yang telah kami berikan, cukup
beri kami “terima kasih”, tidak perlu gratifikasi.
Penulis: Divy Juwita Putri,
Pelaksana Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Bengkulu
Referensi: https://www.kpk.go.id/id/layanan-publik/gratifikasi/mengenal-gratifikasi