Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bengkulu > Artikel
Penyelesaian Pengurusan Piutang Daerah oleh PUPN dan Pemerintah Daerah
Lailatul Laraswati Mukharromah
Jum'at, 17 Februari 2023   |   2224 kali

        

        Penyelesaian pengurusan piutang daerah oleh PUPN dan pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan pemerintahan daerah dikenal adanya piutang daerah. Berdasarkan Pasal 1 angka (7), UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara sebagaimana yang juga dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang dimaksud dengan piutang daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah daerah dan/atau hak pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.

Pengelolaan dan Pengurusan Piutang Daerah

        Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pengelolaan piutang daerah wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, telah menetapkan gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah berwenang menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan piutang daerah.

        Selanjutnya dalam Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 2004, kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku bendahara umum daerah berwenang melakukan pengelolaan piutang daerah dan melakukan penagihan piutang daerah. Kegiatan pengelolaan piutang daerah dilaksanakan dengan tahapan:

1. penatausahaan;

2. penagihan;

3. penyelesaian;

4. pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pertanggungjawaban.

        Dalam melaksanakan tugasnya kepala badan keuangan atau sebutan lainnya sebagai kepala SKPKD selaku pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD) dan selaku BUD dengan dibantu oleh kuasa BUD wajib melakukan pengelolaan piutang daerah dengan prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

        Apabila penyelesaian piutang oleh satker tidak berhasil dan piutang dimaksud dikategorikan sebagai piutang macet sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 73 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyisihan Piutang dan Penyisihan Dana Bergulir pada Pemerintah Daerah, pemerintah daerah wajib menyerahkan pengurusannya sesuai dengan peraturan yang berlaku, dalam hal ini kepada PUPN melalui KPKNL yang wilayah kerjanya melingkupi pemerintah daerah itu berada.

        UU Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara menyatakan bahwa piutang negara harus dibayar kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah, karena itu piutang macet pemerintah daerah juga termasuk dalam pengurusan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Secara garis besar, jenis piutang daerah yang dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN/KPKNL adalah:

1. Piutang yang terjadi sebagai akibat pengelolaan keuangan pemerintah daerah, diantaranya:

a. Piutang Tuntutan Ganti Rugi/Tuntutan Perbendaharaan atas kerugian daerah

b. Piutang Retribusi Daerah (Jasa Umum, Jasa Usaha dan Perizinan tertentu)

c. Piutang yang berasal dari proyek-proyek pemerintah daerah

d. Piutang perikatan Pemerintah Daerah (pemberian pinjaman, penjualan BMD secara kredit, perjanjian sewa, kerja sama pemanfaatan, Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna)

e. Piutang PAD lainnya

2. Piutang yang terjadi di luar pengelolaan keuangan daerah, misalnya piutang yang berasal dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sesuai ketentuan Pasal 84 ayat (3) Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, bahwa dalam hal piutang BLUD sulit tertagih maka penagihan piutang diserahkan kepada Kepala Daerah.

        Dikecualikan dari piutang tersebut di atas, terdapat jenis piutang yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN apabila macet, yakni:

1. Piutang negara dengan jumlah sisa kewajiban paling banyak sampai dengan Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) per penanggung utang dan tidak ada Barang Jaminan yang diserahkan atau barang Jaminan tidak mempunyai nilai ekonomis.

2. Piutang negara/daerah yang tidak memenuhi syarat untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN, yakni piutang yang adanya dan besarnya tidak dapat dipastikan secara hukum.

3. Piutang Pajak tidak dapat diserahkan pengurusannya oleh PUPN apabila dinyatakan macet, namun ditagih berdasarkan undang-undang penagihan pajak.

4. Piutang daerah yang masih menjadi objek sengketa di lembaga peradilan.

        Setelah piutang diserahkan pengurusannya kepada PUPN, satker pemilik piutang harus tetap mengakui piutang tersebut sebagai asetnya di neraca/LKPD dan harus mengungkapkan mengenai piutang yang dilimpahkan penagihannya tersebut pada catatan atas laporan keuangan (CALK).

Penghapusan Piutang Daerah

         Dasar hukum penghapusan piutang daerah diatur dalam PMK Nomor 82/PMK.06/2019 tentang Tata Cara Pengajuan Usulan Penelitian, dan Penetapan Penghapusan Piutang Negara/Daerah. Dengan penyerahan piutang macet ke KPKNL, pemerintah daerah tidak dapat serta merta menghapuskan piutang macet namun harus menunggu pengurusan yang dilakukan oleh KPKNL/PUPN telah optimal dengan diterbitkannya surat PSBDT (Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih).


Tahapan penghapusan piutang oleh Pemerintah Daerah terdiri atas:

1. Penghapusbukuan atau penghapusan secara bersyarat, yaitu pengurangan piutang dan penyisihan dana bergulir tidak tertagih yang tercatat dalam neraca. Penghapusan Secara Bersyarat diajukan secara tertulis oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dengan dilampiri dokumen:

a)  daftar nominatif Penanggung Utang ;

b)  surat PSBDT dari PUPN Cabang;

c) Dalam hal Piutang Daerah berupa Tuntutan Ganti Rugi, dilampiri surat rekomendasi Penghapusan Secara Bersyaratdari Badan Pemeriksa Keuangan.

2. Penghapustagihan atau penghapusan secara mutlak, yaitu hilangnya hak tagih dan/atau hak menerima tagihan atas piutang daerah. Untuk Usulan Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Daerah diajukan setelah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan Penghapusan Secara Bersyarat.

        Usulan Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Daerah diajukan secara tertulis dengan dilampiri surat keterangan dari aparat/pejabat yang berwenang menyatakan bahwa Penanggung Utang tetap tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya dan dilengkapi dengan dokumen paling sedikit:

a) daftar nominatif Penanggung Utang; dan

b) surat penetapan Penghapusan Secara Bersyarat atas piutang yang diusulkan untuk dihapuskan secara mutlak.

        Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dapat mengusulkan penghapusan secara bersyarat atau secara mutlak atas piutang daerah untuk jumlah:

a) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 kepada Gubernur/Bupati/Walikota; dan

b) lebih dari Rp5.000.000.000,00 kepada Gubernur/Bupati/Walikota dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

        Usulan penghapusan secara bersyarat dan atau secara mutlak sebagaimana dimaksud tersebut di atas, dapat dilakukan setelah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah memperoleh pertimbangan penghapusan dari Kepala Kantor Wilayah DJKN yang wilayah kerjanya meliputi wilayah kerja Gubernur /Bupati /Walikota yang bersangkutan.


Penyelesaian Piutang Daerah Yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya Kepada PUPN

        Kepala Daerah berwenang dalam menetapkan kebijakan penyelesaian terhadap Piutang Daerah dengan kriteria yang tidak dapat diserahkan kepada PUPN. Apabila dalam proses pengurusan piutang daerah oleh Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah telah dilakukan sampai pada tahapan optimal masih terdapat sisa utang, tetapi:

a. Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan atau tidak diketahui tempat tinggalnya; dan

b. tidak didukung barang jaminan, telah terjual, ditebus atau tidak lagi mempunyai nilai ekonomis

maka penyelesaian Piutang Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada KPKNL/PUPN tersebut dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah sendiri dengan penghapusan. Hal ini diatur dalam PMK 137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya Kepada Panitia Urusan Piutang Negara.

        Dengan terbitnya peraturan tersebut, mengatur kembali kewenangan antara PUPN dan Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan piutangnya dan sekaligus melaksanakan amanat pasal 3A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah serta dimaksudkan agar lebih memberi kepastian hukum bagi penyelesaian piutang oleh pemerintah Daerah.

Pemerintah daerah melaksanakan mekanisme penghapusan melalui 2 (dua) tahap, yaitu:

1. Penghapusan Secara Bersyarat, dan

2. Penghapusan Secara Mutlak.

Kedua tahapan ini dapat dilakukan setelah diterbitkan Pernyataan Piutang Daerah Telah Optimal (PPDTO) oleh Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.

        Pernyataan Piutang Daerah Telah Optimal (PPDTO) adalah surat yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang pada Pemerintah Daerah sebagai bukti bahwa Piutang Daerah dalam kualifikasi macet telah dikelola secara optimal tetapi masih terdapat sisa kewajiban karena Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang, tidak ada barang jaminan, atau sebab lain yang sah.

        Pengajuan usulan, penelitian dan penetapan penghapusan piutang daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN, diajukan oleh Sekretaris Daerah kepada Gubernur/Bupati/Walikota, dengan melampirkan daftar nominatif Penanggung Hutang dan PPDTO tanpa rekomendasi dari Kanwil DJKN.

Penulis: Ryan Tiarno (Pelaksana Seksi Piutang Negara)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini