Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Batam > Berita
PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH ANGGOTA PUPN CABANG KEPULAUAN RIAU
Nina Nurniasih
Senin, 23 Mei 2022   |   253 kali

Batam – Jum’at, 20 Mei 2022, bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional KPKNL Batam menyelenggarakan acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Kepulauan Riau di ruang aula KPKNL Batam. Dalam acara tersebut, Bapak Anton Listyanto selaku Kepala KPKNL Batam sekaligus Ketua PUPN Cabang Kepulauan Riau melantik 3 anggota PUPN Cabang Kepulauan Riau yang berasal dari unsur kejaksaan, unsur kepolisian dan unsur pemerintah daerah.

Anggota PUPN Cabang Kepulauan Riau yang berasal dari unsur kejaksaan adalah Bapak Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe, S.H., M.H yang merupakan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Batam, dari unsur kepolisian yaitu Bapak Efendi, S.H. yang merupakan Wakasatreskrim Polresta Barelang, dan dari unsur pemerintah daerah yaitu Bapak Muhammad Samad, S.E yang merupakan Inspektur Pembantu V Pemerintah Kota Batam. Acara ini juga dihadiri oleh para saksi yaitu Kepala Subbagian Umum dan Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Batam.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara, Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Negara yang baik secara langsung atau tidak langsung dikuasai oleh Negara berdasarkan suatu Peraturan, perjanjian atau sebab apapun. Panita Urusan Piutang Negara (PUPN) yang selanjutnya disebut Panitia, bertugas untuk melaksanakan pengurusan Piutang Negara sesuai dengan wilayah kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.06/2017 Tentang Keanggotaan dan Tata Kerja Panitia Urusan Piutang Negara.

Berbeda dengan kantor vertikal DJKN lainnya, Kepala KPKNL Batam merupakan salah satu kepala KPKNL yang sekaligus juga merangkap sebagai ketua PUPNC (Panitia Urusan Piutang Negara Cabang). Hal ini dikarenakan tidak terdapatnya kantor wilayah DJKN dan KPKNL di ibukota Provinsi Kepulauan Riau sehingga ketua PUPNC dijabat oleh kepala kantor pelayanan yang berada di provinsi tersebut. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.06/2017 Tentang Keanggotaan dan Panitia Urusan Negara.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini