Batam – Jum’at, 20 Mei 2022, bertepatan
dengan Hari Kebangkitan Nasional KPKNL Batam menyelenggarakan acara Pelantikan
dan Pengambilan Sumpah Anggota Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang
Kepulauan Riau di ruang aula KPKNL Batam. Dalam acara tersebut, Bapak Anton
Listyanto selaku Kepala KPKNL Batam sekaligus Ketua PUPN Cabang Kepulauan Riau
melantik 3 anggota PUPN Cabang Kepulauan Riau yang berasal dari unsur
kejaksaan, unsur kepolisian dan unsur pemerintah daerah.
Anggota PUPN Cabang Kepulauan Riau yang
berasal dari unsur kejaksaan adalah Bapak Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe,
S.H., M.H yang merupakan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan
Negeri Batam, dari unsur kepolisian yaitu Bapak Efendi, S.H. yang merupakan
Wakasatreskrim Polresta Barelang, dan dari unsur pemerintah daerah yaitu Bapak
Muhammad Samad, S.E yang merupakan Inspektur Pembantu V Pemerintah Kota Batam.
Acara ini juga dihadiri oleh para saksi yaitu Kepala Subbagian Umum dan Kepala
Seksi Piutang Negara KPKNL Batam.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 8
Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara,
Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar
kepada Negara yang baik secara langsung atau tidak langsung dikuasai oleh
Negara berdasarkan suatu Peraturan, perjanjian atau sebab apapun. Panita
Urusan Piutang Negara (PUPN) yang selanjutnya disebut Panitia, bertugas untuk melaksanakan
pengurusan Piutang Negara sesuai dengan wilayah kerja sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.06/2017 Tentang Keanggotaan dan Tata
Kerja Panitia Urusan Piutang Negara.
Berbeda dengan kantor vertikal DJKN
lainnya, Kepala KPKNL Batam merupakan salah satu kepala KPKNL yang sekaligus
juga merangkap sebagai ketua PUPNC (Panitia Urusan Piutang Negara Cabang). Hal
ini dikarenakan tidak terdapatnya kantor wilayah DJKN dan KPKNL di ibukota Provinsi
Kepulauan Riau sehingga ketua PUPNC dijabat oleh kepala kantor pelayanan yang berada
di provinsi tersebut. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 102/PMK.06/2017 Tentang Keanggotaan dan Panitia Urusan Negara.