Batam - Kamis (17/3/22) Bertempat di
ruang rapat KPKNL Batam, dilaksanakan serah terima BMN Idle pada Kementerian
Keuangan c.q. KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun kepada KPKNL Batam selaku Pengelola
Barang. Penyerahan ditandai dengan serah terima dokumen kepemilikan BMN Idle
tersebut kepada Kepala KPKNL Batam yang didampingi oleh Kepala Seksi
Pengelolaan Kekayaan Negara.
Pelaksanaan serah terima BMN Idle ini
merupakan tindak lanjut atas terbitnya Keputusan Penetapan BMN Idle Nomor
123/KM.6/WKN.03/KNL.04/2021 dan Nomor 191/KM.6/WKN.03/KNL.04/2021. Adapun BMN Idle
yang diserahterimakan yaitu berupa 3 bidang tanah dan 4 unit bangunan yang
terletak di Kabupaten Tanjung Balai Karimun. Lokasi BMN Idle ini tersebar di
beberapa kelurahan yaitu 1 bidang tanah dan 2 unit bangunan di Kelurahan Buru, 1
bidang tanah dan 1 unit bangunan di Kelurahan Sawang serta 1 bidang tanah dan 1
unit bangunan di Kelurahan Moro.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 71/PMK.06/2016 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang
Tidak Digunakan Untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian
Negara/Lembaga, BMN Idle adalah BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak
digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi
Kementerian/Lembaga. Setelah BMN Idle diserahkan, KPKNL selaku Pengelola Barang
akan melakukan pemeliharaan dan pengamanan atas BMN Idle tersebut dengan
melakukan pengamanan fisik, administrasi dan hukum. Selanjutnya, Pengelola
Barang akan melakukan tindak lanjut berupa Penetapan Status Pengguna,
Pemanfaatan, Pemindahtanganan, atau Penghapusan atas BMN Idle tersebut.