Pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2021, KPKNL Batam
menerima kunjungan dari Kementerian Agama Batam dalam agenda rapat Pengelolaan
Barang Milik negara, pertemuan tersebut dikuti oleh Kepala KPKNL Batam
didampingi oleh Kepala Seksi PKN, Kepala Seksi Penilaian, Staf dari Seksi PKN
dan Kepala Kemenag batam beserta staf.
Dalam agenda rapat tersebut membahas mengenai pengurusan
sewa dan penghapusan aset-aset milik negara dalam lingkup Kemenag batam, hal
tersebut dilakukan dalam rangka optimalisasi penggunaan BMN.
Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan
menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola
Barang, Pengguna Barang, dan/ atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab
administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
Sebagai tindak lanjut dari penghapusan dimaksud, terdapat bongkaran BMN yang
masih memiliki nilai ekonomis sehingga bongkaran tersebut akan dijual melalui
lelang atau penjualan dimuka umum.
Untuk diketahui, Penghapusan
BMN dilakukan sebagai akibat dari salah satu hal berikut, yaitu: Penyerahan
kepada Pengelola Barang, Pengalihan status penggunaan BMN kepada Pengguna
Barang Lain, Pemindahtanganan, adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya, ketentuan
peraturan perundang-undangan, pemusnahan, dan sebab-sebab lain.