Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Batam > Berita
PENGELOLAAN BMN
Resma Akbar Arifin
Selasa, 23 Februari 2021   |   136 kali

Pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2021, KPKNL Batam menerima kunjungan dari Kementerian Agama Batam dalam agenda rapat Pengelolaan Barang Milik negara, pertemuan tersebut dikuti oleh Kepala KPKNL Batam didampingi oleh Kepala Seksi PKN, Kepala Seksi Penilaian, Staf dari Seksi PKN dan Kepala Kemenag batam beserta staf.

Dalam agenda rapat tersebut membahas mengenai pengurusan sewa dan penghapusan aset-aset milik negara dalam lingkup Kemenag batam, hal tersebut dilakukan dalam rangka optimalisasi penggunaan BMN.

Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/ atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.  Sebagai tindak lanjut dari penghapusan dimaksud, terdapat bongkaran BMN yang masih memiliki nilai ekonomis sehingga bongkaran tersebut akan dijual melalui lelang atau penjualan dimuka umum.

Untuk diketahui, Penghapusan BMN dilakukan sebagai akibat dari salah satu hal berikut, yaitu: Penyerahan kepada Pengelola Barang, Pengalihan status penggunaan BMN kepada Pengguna Barang Lain, Pemindahtanganan, adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya, ketentuan peraturan perundang-undangan, pemusnahan, dan sebab-sebab lain.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini