Zona Integritas adalah predikat yang
diberikan kepada Satker yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk
mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal
pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Wilayah Bebas dari Korupsi adalah
predikat yang diberikan kepada Satker yang memenuhi sebagian besar manajemen
perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan
akuntabilitas kinerja, dan penguatan pengawasan.
Pembangunan Zona Intergritas mendasarkan pada Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun
2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman
Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah
Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM). Sedangkan di Kementerian Keuangan
diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2017
tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi
dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).
Mengawali tahun 2021KPKNL Batam melakukan pencanangan Zona
Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi pada hari Selasa tanggal 12
Januari 2021, dihadiri oleh seluruh pegawai baik PNS maupun PPNPN yang
diselenggarakan di aula KPKNL Batam, seluruh pegawai menyatakan kesiapan dan
komitmen mereka untuk mewujudkan predikat sebabagai kantor berpredikat Wilayah
Bebas dari Korupsi.
Pencangan ini disahkan oleh Kepala KPKNL Batam beserta Kasubbagian
Umum dan para Kepala Seksi yang disaksikan oleh seluruh pegawai, ditandai
dengan penandatangan Piagam Pencangan Pembangunan Zona Integritas menuju
Wilayah Bebas dari Korupsi, pesan dari Anton Listyanto selaku Kepala KPKNL
Batam agar menjaga Integritas dimanapun dan kapanpun tidak hanya pada waktu jam
kantor, karena kewajiban dari setiap pegawai adalah menjaga harga diri dan
kehormatan instansi.
Pembangunan ZI ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan
Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang
mengatur tentang pelaksanaan program Reformasi Birokrasi. Peningkatan dan
perbaikan mutu layanan kepada masyarakat yang bersih dan bebas dari korupsi
adalah standar yang dilaksanakan oleh KPKNL Batam selaku penyedia layanan di
bidang lelang, pengurusan piutang negara, pengelolaan aset barang milik negara
dan penilaian aset.