Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Batam > Berita
PENCANANGAN ZI-WBK KPKNL BATAM
Resma Akbar Arifin
Senin, 15 Februari 2021   |   153 kali

Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada Satker yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Wilayah Bebas dari Korupsi adalah predikat yang diberikan kepada Satker yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan pengawasan.

Pembangunan Zona Intergritas mendasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM). Sedangkan di Kementerian Keuangan diatur  berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2017 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).

Mengawali tahun 2021KPKNL Batam melakukan pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2021, dihadiri oleh seluruh pegawai baik PNS maupun PPNPN yang diselenggarakan di aula KPKNL Batam, seluruh pegawai menyatakan kesiapan dan komitmen mereka untuk mewujudkan predikat sebabagai kantor berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi.

Pencangan ini disahkan oleh Kepala KPKNL Batam beserta Kasubbagian Umum dan para Kepala Seksi yang disaksikan oleh seluruh pegawai, ditandai dengan penandatangan Piagam Pencangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, pesan dari Anton Listyanto selaku Kepala KPKNL Batam agar menjaga Integritas dimanapun dan kapanpun tidak hanya pada waktu jam kantor, karena kewajiban dari setiap pegawai adalah menjaga harga diri dan kehormatan instansi.

Pembangunan ZI ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program Reformasi Birokrasi. Peningkatan dan perbaikan mutu layanan kepada masyarakat yang bersih dan bebas dari korupsi adalah standar yang dilaksanakan oleh KPKNL Batam selaku penyedia layanan di bidang lelang, pengurusan piutang negara, pengelolaan aset barang milik negara dan penilaian aset.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini